Pengacara Silmy Karim Tantang KPK Buktikan Aliran Uang: Jangan Jadikan Saksi sebagai Cap Bersalah
Baca dalam 60 detik
- Kuasa hukum Silmy Karim menuntut KPK membuktikan secara rinci siapa pemberi, penerima, waktu, tujuan, dan kaitan transaksi dengan kliennya sebelum menyimpulkan pidana.
- Pemeriksaan Executive Chairman Tempo Scan Group, Handojo S Muljadi, sebagai saksi dinilai belum otomatis mengonfirmasi dugaan penyidik.
- Pembela menekankan asas praduga tak bersalah dan Pasal 91 KUHAP, sementara KPK masih mendalami dugaan aliran dana ke oknum Imipas.

JAKARTA โ Kuasa hukum mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim, Soleman B Ponto, menantang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membuktikan secara terperinci dugaan penerimaan uang yang menjerat kliennya. Ia menegaskan tuduhan pidana tidak bisa dibangun hanya dari pernyataan sepihak tanpa bukti transaksi yang jelas.
Dalam keterangan tertulis, Kamis (24/9/2026), Soleman merinci lima hal yang harus dipenuhi penyidik: identitas pemberi, identitas penerima, waktu transaksi, maksud pemberian, serta kaitan transaksi tersebut dengan Silmy Karim dan unsur tindak pidana yang disangkakan. Menurutnya, tanpa lima unsur itu, kesimpulan bahwa kliennya menerima uang secara melawan hukum masih terlalu jauh.
Pernyataan itu muncul setelah KPK memeriksa Executive Chairman Tempo Scan Group, Handojo S Muljadi, sebagai saksi pada Selasa (22/9/2026). Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan penyidik mendalami dugaan pemberian uang kepada oknum di Direktorat Jenderal Imigrasi. Kasus ini merupakan pengembangan dari dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Soleman menyoroti posisi saksi dalam penyidikan. Ia menilai kehadiran seseorang di Gedung KPK tidak serta-merta mengonfirmasi seluruh dugaan penyidik. Masyarakat, katanya, tidak boleh diarahkan untuk menganggap pemeriksaan tersebut sebagai bukti bahwa pihak yang diperiksa telah memberikan suap atau bahwa tersangka pasti menerimanya.
โHarus dibuktikan siapa yang memberikan, siapa yang menerima, kapan transaksi berlangsung, apa tujuannya, serta bagaimana hubungan transaksi tersebut dengan Silmy Karim dan unsur tindak pidana yang disangkakan,โ ujar Soleman.
Pembela juga meminta penyidik menghormati Pasal 91 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang melarang penyidik melakukan perbuatan yang menimbulkan praduga bersalah saat menetapkan tersangka. Menurut Soleman, komunikasi kelembagaan KPK tidak boleh mengubah status tersangka menjadi cap bersalah di ruang publik. Ia menegaskan Silmy Karim harus tetap ditempatkan dalam kedudukan praduga tidak bersalah sampai ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Dari sisi KPK, penyidikan kasus ini masih berjalan. Budi Prasetyo belum mengungkap materi spesifik yang digali dari pemeriksaan Handojo. Namun, informasi yang dihimpun menyebutkan Handojo tiba di Gedung KPK sekitar pukul 10.06 WIB. Pemeriksaan saksi korporasi ini menjadi bagian dari pengumpulan dan pengujian informasi dalam penyidikan.
Kasus ini menyentuh dua isu sensitif sekaligus: tata kelola layanan imigrasi dan relasi bisnis dengan pejabat. Dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal WNA menunjukkan titik rawan di mana kepentingan perusahaan bertemu kewenangan administratif. Bagi dunia usaha, ketidakpastian hukum di sektor ini bisa menaikkan biaya kepatuhan dan memperlambat proses perizinan tenaga kerja asing.
Praktik korupsi di layanan imigrasi juga berdampak langsung pada iklim investasi. Perusahaan yang mempekerjakan WNA kerap bergantung pada kepastian waktu dan biaya. Ketika jalur resmi dicederai oleh pungutan liar, beban itu berpindah ke pelaku usaha yang taat aturan. Karena itu, penuntasan kasus ini bukan sekadar soal individu, melainkan ujian atas komitmen pemerintah merapikan layanan publik.
Yang perlu dicermati, KPK belum membeberkan konstruksi lengkap perkara. Publik menunggu apakah penyidik memiliki bukti transaksi yang solid atau hanya mengandalkan keterangan saksi. Di sisi lain, tim hukum Silmy Karim memilih strategi menyerang validitas pembuktian sejak awal. Pola ini lazim dalam perkara korupsi yang menarik perhatian publik, di mana pertarungan hukum sering berlangsung di ruang praperadilan sebelum masuk pokok perkara.
Ke depan, dua hal akan menentukan arah kasus ini: kemampuan KPK merangkai bukti aliran dana secara runut dan konsistensi penegakan asas praduga tak bersalah. Jika pembuktian lemah, kepercayaan publik terhadap penanganan perkara bisa tergerus. Sebaliknya, jika bukti kuat, kasus ini bisa menjadi pintu masuk pembenahan tata kelola imigrasi. Pertanyaannya, mampukah KPK menjaga keseimbangan antara kecepatan penyidikan dan perlindungan hak tersangka?



