KPK Perluas Penyidikan Pemalang: 15 Lokasi Digeledah, Dokumen Proyek PUPR Disita
Baca dalam 60 detik
- Penyidik KPK menggeledah 15 lokasi di empat wilayah dan menyita dokumen terkait proyek Dinas PUPR Pemalang.
- Penggeledahan ini merupakan kelanjutan dari operasi tangkap tangan yang menjerat Bupati nonaktif Anom Widiyantoro.
- Langkah penyitaan ini mengindikasikan pendalaman konstruksi perkara pemerasan dan potensi perluasan tersangka.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanaskan penyidikan kasus dugaan pemerasan yang melibatkan Bupati Pemalang nonaktif Anom Widiyantoro. Dalam rentang 5โ8 Agustus 2026, penyidik menggeledah 15 lokasi yang tersebar di empat wilayah dan menyita sejumlah dokumen, termasuk berkas proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pemalang.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi bahwa penyitaan tersebut mencakup dokumen terkait proyek yang sedang dan akan dikerjakan oleh dinas teknis tersebut. Selain dokumen, tim penyidik juga membawa ponsel dan perangkat elektronik dari lokasi penggeledahan. Rumah-rumah yang digeledah tersebar di Pemalang (sepuluh), Tegal (dua), Pekalongan (dua), dan Semarang (satu), yang seluruhnya diduga milik pihak-pihak yang terkait dengan perkara ini.
Yang menarik, penyidik juga menyita rekaman CCTV dari sebuah hotel di Magelang. Langkah ini memperlihatkan bahwa KPK tidak hanya membidik lokasi kediaman, tetapi juga tempat-tempat yang diduga menjadi saksi bisu transaksi atau pertemuan tertentu. Seluruh barang bukti tersebut kini tengah dianalisis untuk memperkuat konstruksi perkara dan memetakan peran masing-masing pihak.
Kasus ini berakar dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK pada 28 Juli 2026 โ yang ke-18 sepanjang tahun itu. Dari OTT tersebut, 21 orang diamankan, termasuk Anom Widiyantoro. Belakangan, KPK membagi perkara ini menjadi dua klaster: pertama, dugaan pemerasan oleh Anom terhadap jajaran Pemkab Pemalang dan pihak swasta, dengan tersangka Anom dan orang kepercayaannya, Mohamad Haris alias Gus Haris. Kedua, dugaan pemerasan oleh oknum polisi dan ayahnya terhadap Anom, dengan tersangka Setya Budi Dias dan Lilik Budi Suprianto.
Penggeledahan dan penyitaan yang masif ini menegaskan bahwa KPK serius membongkar praktik pemerasan yang melibatkan kepala daerah dan aparat penegak hukum. Bagi masyarakat Indonesia, kasus ini menjadi pengingat bahwa korupsi tidak hanya terjadi di tingkat pusat, tetapi juga di daerah, dengan modus yang semakin kompleks.
Menurut pengamat hukum pidana, langkah KPK ini menunjukkan bahwa penyidikan tidak berhenti pada tersangka yang sudah ditetapkan. Penyitaan dokumen proyek PUPR mengindikasikan adanya potensi kerugian negara yang lebih besar, terutama jika proyek-proyek tersebut diduga dimanipulasi untuk kepentingan pribadi. Ini juga membuka peluang bagi KPK untuk menelusuri aliran dana dan keterlibatan pihak lain, baik dari kalangan kontraktor maupun pejabat daerah.
Bagi investor dan pelaku usaha, kasus ini menjadi sinyal bahwa risiko hukum di sektor pengadaan barang dan jasa pemerintah masih tinggi. Mereka yang kerap berinteraksi dengan pejabat daerah perlu lebih berhati-hati dalam menjalin kerja sama, karena praktik pemerasan bisa berujung pada jerat hukum bagi kedua belah pihak.
Ke depan, publik menunggu apakah KPK akan menetapkan tersangka baru atau memperluas klaster perkara. Yang jelas, kasus ini menjadi ujian bagi komitmen pemberantasan korupsi di tingkat lokal. Apakah penegakan hukum akan berjalan tuntas, atau justru berhenti di tengah jalan karena tekanan politik? Pertanyaan itu masih menggantung.



