Kelantan Sahkan Semula Enakmen Jenayah Syariah: Manuver Politik atau Kemenangan Federalisme?
Baca dalam 60 detik
- Dewan Undangan Negeri Kelantan mengesahkan semula enakmen jenayah syariah yang sebelumnya dibatalkan Mahkamah Persekutuan.
- Langkah ini dilihat sebagai respons terhadap keputusan mahkamah, namun berpotensi memicu konflik yurisdiksi antara negeri dan pusat.
- Keputusan ini dapat menjadi preseden bagi negara bagian lain di Malaysia dan mempengaruhi diskusi serupa di Indonesia.

Dewan Undangan Negeri Kelantan akhirnya mengesahkan semula Enakmen Kanun Jenayah Syariah 2019 pada Rabu (12/8), sebuah langkah yang langsung menanggapi keputusan Mahkamah Persekutuan tahun lalu yang membatalkan 16 ketentuannya. Pengesahan ini bukan sekadar formalitas legislatif, melainkan ujian nyata bagi keseimbangan kekuasaan antara hukum syariah negara bagian dan hukum federal di Malaysia.
Wakil Menteri Besar Kelantan, Datuk Dr Mohamed Fadzli Hassan, mengumumkan kabar ini melalui unggahan Facebook. Dalam pernyataannya, ia menegaskan bahwa proses legislasi berjalan lancar dan mendapat dukungan lintas partai, termasuk dari pemimpin oposisi. Ini sinyal bahwa isu syariah di Kelantan masih menjadi payung politik yang menyatukan, meski di tingkat federal terjadi perdebatan sengit.
Latar belakangnya jelas: pada 9 Februari 2024, Mahkamah Persekutuan memutuskan bahwa 16 pasal dalam enakmen tersebut melampaui kewenangan legislatif negara bagian karena menyentuh domain federal. Keputusan ini menjadi pukulan telak bagi upaya Kelantan memperluas cakupan hukum pidana syariah, yang selama ini menjadi identitas politik negara bagian tersebut.
Dengan mengesahkan ulang enakmen yang sama—meski dengan beberapa penyesuaian—Kelantan seolah mengirim pesan bahwa mereka tidak gentar. Namun, pertanyaannya: apakah ini sekadar simbolisme politik, atau akankah berujung pada pertarungan hukum baru di Mahkamah Persekutuan? Pengamat hukum konstitusi menilai langkah ini berisiko tinggi, karena jika kembali digugat, putusan pengadilan bisa semakin mempertegas batas kewenangan negara bagian.
Bagi Indonesia, dinamika ini relevan. Meski sistem hukum berbeda—Indonesia menganut kesatuan, bukan federalisme—perdebatan tentang perluasan syariah di daerah otonom sering memunculkan ketegangan serupa. Qanun di Aceh, misalnya, kerap menghadapi uji materi di Mahkamah Agung. Keputusan Kelantan bisa menjadi bahan perbandingan bagi para akademisi dan pembuat kebijakan di tanah air tentang bagaimana mengelola konflik norma agama dan hukum nasional.
Di sisi lain, pengesahan ini juga menggarisbawahi kegagalan dialog antara pemerintah federal dan negara bagian. Alih-alih mencari titik temu, Kelantan memilih jalur legislasi ulang yang berpotensi memicu ketidakpastian hukum. Para analis memperkirakan, jika kasus ini kembali ke pengadilan, putusan akan menjadi rujukan penting bagi interpretasi Pasal 121(1A) Konstitusi Federal yang memisahkan yurisdiksi peradilan sipil dan syariah.
Ke depan, publik Malaysia akan mencermati apakah pengesahan ini hanya manuver politik menjelang pemilihan, atau ada strategi jangka panjang untuk menantang otoritas federal. Satu hal yang pasti: isu ini belum selesai, dan bisa menjadi medan pertarungan ideologis yang semakin panas. Apakah Mahkamah Persekutuan akan kembali memukul mundur Kelantan, atau justru memberi ruang interpretasi baru? Hanya waktu yang bisa menjawab, namun dampaknya akan terasa luas, baik di Malaysia maupun di kawasan.



