Rancangan Undang-Undang Bantuan Korban Perang Jepang Kembali Gagal: 38 Tahun Penantian Tanpa Kepastian
Baca dalam 60 detik
- RUU kompensasi korban sipil perang Jepang kembali mandek di parlemen, menandai kegagalan ke-15 sejak 1973.
- Pemerintah beralasan takut perluasan cakupan, namun korban menyerahkan tuntutan lain demi kelancaran RUU.
- Dengan usia korban yang terus menua, desakan agar RUU disahkan pada sidang berikutnya semakin menguat.

Menjelang peringatan 81 tahun berakhirnya Perang Pasifik, Jepang kembali dihadapkan pada kegagalan politik yang memilukan: rancangan undang-undang (RUU) yang menjanjikan santunan bagi warga sipil korban serangan udara dan peristiwa perang lainnya kembali kandas di parlemen. Ini adalah kali kedua dalam 38 tahun terakhir sebuah RUU serupa diajukan, namun lagi-lagi tanpa pembahasan yang berarti. Publik pun bertanya-tanya, sampai kapan para politisi akan terus mengabaikan penderitaan mereka yang menjadi korban keganasan perang?
RUU yang diajukan pada sesi parlemen sebelumnya itu sejatinya menawarkan harapan baru. Jika disahkan, setiap warga sipil yang mengalami cacat fisik atau mental akibat serangan udara, Pertempuran Okinawa, dan peristiwa perang lainnya akan menerima santunan sekaligus sebesar 500.000 yen (sekitar Rp55 juta). Namun, karena diajukan oleh oposisi semata, partai penguasa menolak untuk membahasnya. Padahal, RUU tersebut disusun oleh liga parlemen lintas partai yang anggotanya mencakup sejumlah politisi senior dari Partai Demokrat Liberal (LDP) yang berkuasa.
Kegagalan ini bukan tanpa alasan. Di internal LDP, koordinasi untuk mendukung RUU tersebut tidak pernah berjalan mulus. Kekhawatiran yang mengakar adalah jika kompensasi diberikan, maka cakupannya akan meluas tanpa kendali. Kementerian Kesehatan, Tenaga Kerja, dan Kesejahteraan Jepang pun merujuk pada "kesepakatan pemerintah dan partai penguasa" tahun 2005 yang menyatakan bahwa semua langkah terkait penyelesaian pascaperang telah selesai, termasuk proyek pemberian tanda penghargaan kepada para tahanan Siberia. Namun, argumen ini dinilai tidak meyakinkan. Para korban sendiri telah mengalah dengan tidak menuntut kompensasi untuk keluarga yang ditinggalkan dan anak yatim perang, sehingga estimasi jumlah penerima manfaat hanya sekitar 3.000 orang. Bahkan, setelah kesepakatan 2005, sistem tunjangan khusus untuk mantan tahanan tetap dibentuk.
Ketimpangan perlakuan ini semakin terlihat jelas. Negara memberikan pensiun dan pembayaran lain kepada mantan personel militer, pegawai sipil militer, dan keluarga mereka yang ditinggalkan. Namun, untuk warga sipil korban perang, tidak ada kompensasi yang diberikan, kecuali untuk korban bom atom dan beberapa kelompok lainnya. Doktrin yang disebut "war-damage endurance doctrine" sering dijadikan pembenaran. Logikanya, pengorbanan dan kerugian perang harus ditanggung secara merata oleh rakyat. Padahal, negara lah yang bertanggung jawab memulai perang, dan di bawah struktur perang, warga sipil dimobilisasi secara massal.
Sejarah mencatat, antara 1973 dan 1988, partai-partai termasuk Partai Sosialis Jepang telah mengajukan RUU bantuan sebanyak 14 kali, dan semuanya gagal. Kini, untuk yang ke-15 kalinya, RUU kembali diajukan meski tanpa prospek jelas untuk disahkan. Ini adalah upaya para legislator untuk merespons perasaan para korban, sekecil apa pun. RUU tersebut juga mencakup ketentuan yang mewajibkan negara untuk menyelidiki keadaan sebenarnya dari serangan udara. Dalam pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat tahun ini, LDP sempat merespons kuesioner dari kelompok korban dengan menyatakan bahwa ini adalah "subjek yang sangat penting" dan "isu yang membutuhkan tindakan mendesak". Namun, kata-kata itu tidak cukup; dibutuhkan tindakan nyata.
Bagi Indonesia, kisah ini menjadi cermin tentang bagaimana negara memperlakukan korban perang. Meski konteks sejarah berbeda, prinsip keadilan dan tanggung jawab negara terhadap warganya yang menjadi korban konflik adalah universal. Indonesia sendiri memiliki pengalaman pahit dalam menangani korban pelanggaran HAM berat di masa lalu, dan proses rekonsiliasi yang berlarut-larut sering kali menuai kritik. Oleh karena itu, perkembangan di Jepang ini layak menjadi perhatian, bukan hanya sebagai berita internasional, tetapi juga sebagai pelajaran tentang pentingnya keberanian politik untuk mengakui kesalahan dan memberikan kompensasi yang adil.
"Korban semakin menua, dan waktu tidak berpihak pada mereka. Bantuan harus diwujudkan pada sesi Diet berikutnya," demikian seruan yang menggema di kalangan kelompok korban.
Pertanyaannya kini, apakah LDP dan partai penguasa lainnya akan menunjukkan itikad baik dengan membahas RUU tersebut secara serius? Atau akankah janji manis di masa kampanye kembali terkubur oleh kepentingan politik jangka pendek? Dengan usia korban yang semakin lanjut, setiap penundaan berarti harapan yang semakin pudar. Publik menunggu, apakah pemerintah Jepang mampu mewujudkan keadilan yang telah lama dinanti, atau justru membiarkan luka sejarah terus menganga.



