Konflik Agraria Nangahale: 408 Jiwa Terusir, Gereja dan Negara di Persimpangan
Baca dalam 60 detik
- Tiga gelombang penggusuran sejak 2023 meruntuhkan 120 rumah dan merusak ratusan tanaman warga adat Soge Natarmage dan Goban Runut di Sikka, NTT.
- HGU baru PT Krisrama seluas 325,8 hektar terbit di atas lahan yang diklaim warga sebagai tanah ulayat, memicu kriminalisasi dan trauma berkepanjangan.
- Redistribusi 543 hektar lahan eks-HGU menjadi harapan baru, namun syarat warga keluar dari kawasan memicu kecurigaan dan penolakan.

Gelombang penggusuran ketiga yang terjadi pada 22 Januari 2025 di Desa Nangahale, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur, menjadi puncak dari rangkaian konflik agraria yang telah berlangsung lebih dari satu abad. Saat itu, 120 rumah warga adat Soge Natarmage dan Goban Runut diratakan dengan alat berat oleh PT Kristus Raja Maumere (Krisrama), perusahaan perkebunan kelapa milik Keuskupan Maumere, memaksa 408 jiwa mengungsi. Antonius Toni, salah satu warga yang rumahnya hancur, menuturkan bahwa penggusuran terjadi tanpa peringatan saat ia tengah menghadiri sidang di Pengadilan Negeri Maumere. "Saya menangis. Rumah itu saya bangun susah payah," ujarnya, sembari menyebut laporan polisi yang diajukannya tak kunjung mendapat respons.
Konflik ini berakar dari klaim Hak Guna Usaha (HGU) yang dimiliki Krisrama atas lahan seluas 868,67 hektar. Warga adat menegaskan bahwa HGU lama telah berakhir pada 2013, dan permohonan perpanjangan sempat ditolak karena adanya pendudukan fisik oleh masyarakat. Namun, pada 20 Juli 2023, Kementerian ATR/BPN justru menerbitkan HGU baru seluas 325,862 hektar, yang oleh warga dianggap cacat hukum karena mengabaikan keberadaan perkampungan dan lahan produktif yang telah mereka garap selama bertahun-tahun. Temuan Ombudsman yang menyatakan adanya maladministrasi dalam penerbitan HGU tersebut semakin memperkuat dugaan ketidakpatuhan prosedur.
Sejak 2023 hingga 2025, setidaknya tiga gelombang penggusuran terjadi. Gelombang pertama pada Desember 2023 menebang 182 pohon produktif milik warga, disusul gelombang kedua pada Juli 2024 yang merusak 142 tanaman. Pola ini, menurut Jhon Balla dari AMAN Sikka, merupakan strategi untuk melumpuhkan sumber penghidupan warga. "Pola perang klasik itu menghancurkan dulu sumber-sumber penghidupan," katanya. Namun, warga tetap bertahan. Kini, delapan warga adat telah divonis 10 bulan penjara atas tuduhan perusakan papan nama perusahaan, sementara tiga lainnya, termasuk pendamping hukum, menghadapi dakwaan Pasal 167 KUHP terkait penyerobotan lahan pada 2014.
Kriminalisasi terhadap warga adat menjadi sorotan serius. Dalam persidangan 16 Juli 2026, dua saksi ahli, Rena Yulia dan Iwan Nurdin, menegaskan bahwa dakwaan terhadap warga telah kedaluwarsa karena peristiwa yang dituduhkan terjadi pada 2014, sementara HGU baru baru terbit pada 2023. Honorarius Quintus Ebang dari KPA NTT menyebut kasus ini janggal dan menekankan bahwa DPR melalui RDPU dengan Komisi III pada 18 Mei 2026 telah merekomendasikan penghentian perkara karena merupakan konflik agraria murni. Namun, hingga awal Juli 2026, Jaksa Penuntut Umum masih menunda pembacaan tuntutan dengan alasan koordinasi internal.
Di tengah kebuntuan, Krisrama menyatakan komitmennya untuk melepas 543 hektar lahan dari total HGU-nya untuk redistribusi kepada warga melalui program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA). Tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Sikka tengah mendata lebih dari 1.000 keluarga calon penerima. Namun, syarat yang diajukan pemerintah—warga harus keluar dari kawasan HGU terlebih dahulu—menuai penolakan. Antonius Toni mengungkapkan kekhawatirannya: "Kami ini sering ditipu. Tanda tangan kami sering dijadikan klaim sepihak bahwa kami sudah sepakat damai." Warga juga menolak skema Bank Tanah yang memberikan hak pakai hanya 10 tahun, dan mendorong penerbitan sertifikat komunal sebagai solusi permanen.
Konteks Indonesia menunjukkan bahwa konflik agraria seperti ini bukan kasus terisolasi. Data BRWA mencatat luas wilayah adat yang terpetakan mencapai 36,4 juta hektar, namun banyak yang belum diakui secara formal. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 yang menyatakan hutan adat bukan lagi hutan negara belum sepenuhnya ditindaklanjuti pemerintah daerah. Eko Cahyono dari Sajogyo Institute mengingatkan bahwa akar konflik tenurial di Maumere tidak bisa dipisahkan dari sejarah kolonialisme dan relasi gereja dengan kekuasaan. "Akar konflik agraria di Maumere ini tidak bisa dipahami tanpa melihat bagaimana sejarah hak atas tanah secara historis," katanya.
Ke depan, pertanyaan besarnya adalah apakah pemerintah dan Krisrama benar-benar akan merealisasikan janji redistribusi lahan secara transparan dan adil, atau justru semakin mempersulit warga yang telah berjuang selama puluhan tahun. Dengan trauma yang mendalam dan ketidakpercayaan yang mengakar, proses rekonsiliasi membutuhkan lebih dari sekadar janji—ia menuntut pengakuan atas hak historis masyarakat adat dan mekanisme yang benar-benar berpihak pada keadilan.



