Libur Sekolah Akibat Karhutla: Kebijakan Situasional atau Tanda Darurat?
Baca dalam 60 detik
- Pemerintah pusat menegaskan kebijakan libur sekolah terdampak karhutla bersifat situasional, diserahkan pada pemerintah daerah.
- Keputusan ini menyusul koordinasi antara Mensesneg dan Menko PMK untuk menyesuaikan aktivitas belajar dengan kondisi lapangan.
- Langkah ini dinilai responsif, namun memunculkan pertanyaan tentang kesiapan daerah menghadapi krisis kabut asap yang berulang.

Pemerintah memutuskan bahwa kebijakan meliburkan sekolah akibat kabut asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla) tidak akan diatur seragam dari pusat, melainkan diserahkan sepenuhnya pada penilaian pemerintah daerah masing-masing. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menegaskan bahwa penyesuaian kegiatan belajar-mengajar bersifat situasional, mengikuti tingkat bahaya di lapangan.
Pernyataan itu disampaikan Prasetyo di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu, menjawab kekhawatiran publik atas meluasnya dampak karhutla terhadap kesehatan anak-anak. Ia mengungkapkan bahwa Istana telah berkoordinasi dengan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Pratikno untuk memastikan langkah penanganan, termasuk kemungkinan penyesuaian jam sekolah. "Bilamana dirasa di lapangan untuk disesuaikan, ya kita tidak ada masalah. Jadi disesuaikan dengan kondisi di daerah masing-masing," ujarnya.
Keputusan ini menegaskan pola desentralisasi dalam penanganan bencana, di mana pemerintah pusat memberikan keleluasaan kepada pemda untuk mengambil langkah taktis. Prasetyo menekankan bahwa pihak yang paling memahami kondisi lapanganโbaik dinas pendidikan, BPBD, maupun kepala daerahโyang berhak menentukan apakah sekolah perlu diliburkan. "Iya dong, ya kita lihat situasional di lapangan," katanya menambahkan.
Namun, di balik kelenturan kebijakan ini, terdapat tantangan besar. Data terbaru menunjukkan masih ada dua titik api di kawasan Bromo yang sedang dipadamkan, sementara fenomena El Nino memperparah kekeringan dan menyulitkan upaya pemadaman. Penutupan operasional Taman Nasional Bromo Tengger Semeru sebelumnya menjadi contoh nyata bagaimana karhutla memaksa aktivitas publik dihentikan. Prasetyo mengapresiasi kerja sama TNI, Polri, relawan, dan masyarakat dalam penanganan ini, seraya mengimbau pencegahan munculnya titik api baru, seperti tidak membuang puntung rokok sembarangan dan menghindari pembakaran lahan.
Bagi Indonesia, kebijakan ini menyoroti dilema klasik: di satu sisi, respons cepat dan adaptif diperlukan untuk melindungi warga; di sisi lain, tanpa koordinasi yang kuat, efektivitas penanganan bisa timpang antar-daerah. Para pengamat pendidikan menilai, keputusan meliburkan sekolah tidak bisa hanya mengandalkan inisiatif lokal, tetapi perlu standar baku kualitas udara yang jelas. Beberapa daerah mungkin memiliki alat ukur polusi, sementara yang lain tidak, sehingga berpotensi terjadi perbedaan kebijakan yang tidak merata.
Prasetyo juga menegaskan bahwa penanganan karhutla menjadi prioritas pemerintah pusat, dengan memastikan kebutuhan administratif dan logistik di lapangan tidak menjadi kendala. Meski demikian, ia menggarisbawahi bahwa upaya pemadaman saja tidak cukup; pencegahan melalui perubahan perilaku masyarakat adalah kunci jangka panjang. "Penanganan karhutla membutuhkan kerja sama seluruh pihak agar kebakaran dapat segera dipadamkan sekaligus mencegah meluasnya titik api baru," ujarnya.
Ke depan, pertanyaan yang menggantung adalah: apakah kebijakan situasional ini akan diikuti dengan protokol yang lebih terukur, seperti indeks standar pencemaran udara (ISPU) yang menjadi acuan wajib? Atau justru akan terus bergantung pada penilaian subjektif di lapangan? Dengan musim kemarau yang diprediksi masih berlanjut, kepastian aturan menjadi kebutuhan mendesak agar anak-anak tidak menjadi korban kabut asap yang sebenarnya bisa dicegah.



