Coretan Toilet Berujung Hukuman: Remaja Autis di Hong Kong Dijatuhi Vonis Percobaan
Baca dalam 60 detik
- Seorang pemuda 19 tahun di Hong Kong divonis 18 bulan masa percobaan karena menulis slogan politik di dinding toilet, sebuah kasus yang menyoroti penerapan hukum keamanan nasional.
- Terdakwa yang menyandang autisme mengaku menulis 'Bebaskan Hong Kong' dan makian terhadap Kepala Eksekutif, namun hakim mempertimbangkan usianya yang masih belia saat protes 2019.
- Kasus ini menegaskan batas kebebasan berpendapat di Hong Kong pasca penerapan undang-undang keamanan nasional, dengan lebih dari 400 orang telah ditangkap terkait pelanggaran serupa.

Seorang pemuda berusia 19 tahun di Hong Kong dijatuhi hukuman 18 bulan masa percobaan pada Rabu (12/8) setelah terbukti menuliskan kata-kata bernuansa hasutan di dinding toilet sebuah gedung perkantoran. Vonis ini menjadi sorotan karena menggambarkan bagaimana aparat hukum di wilayah tersebut menindak tegas ekspresi yang dianggap mengancam keamanan nasional, bahkan untuk tindakan yang tampak sepele.
Terdakwa, Leung Kai-lok, yang didiagnosis dengan gangguan spektrum autisme, sebelumnya dinyatakan bersalah atas tindakan dengan 'niat menghasut' dan merusak properti. Jaksa menuntutnya berdasarkan undang-undang keamanan nasional yang diberlakukan Beijing pada 2020, dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara. Namun, hakim ketua magistrat So Wai-tak memutuskan untuk memberikan kesempatan kedua dengan hukuman percobaan, disertai kewajiban membayar biaya pembersihan sebesar HK$1.500.
Menurut keterangan pengadilan, Leung menuliskan sejumlah kalimat di toilet menggunakan spidol, termasuk slogan 'Bebaskan Hong Kong, revolusi zaman kita' yang identik dengan gerakan protes pro-demokrasi 2019. Selain itu, ia juga menulis kata-kata kasar dan kalimat 'Matilah John Lee' yang merujuk pada Kepala Eksekutif Hong Kong. Hakim mempertimbangkan bahwa Leung baru berusia 12 tahun saat protes berlangsung, sehingga mungkin belum sepenuhnya memahami implikasi politik dari tindakannya dan diduga terpengaruh konten daring.
"Ini tidak berarti Anda tidak boleh menyampaikan pendapat... tetapi kebebasan berbicara itu relatif," ujar Hakim So dalam persidangan, seperti dikutip AFP. Pernyataan ini menegaskan bahwa meskipun ada ruang untuk berpendapat, batas-batasnya ditentukan oleh hukum yang berlaku. Kasus ini menjadi preseden bagaimana pengadilan mempertimbangkan faktor usia dan kondisi mental dalam kasus-kasus yang berkaitan dengan keamanan nasional.
Sejak undang-undang keamanan nasional diberlakukan, otoritas Hong Kong telah menindak tegas berbagai bentuk perlawanan. Hingga 1 Agustus, tercatat 415 orang telah ditangkap atas berbagai kejahatan keamanan nasional, dan 185 di antaranya telah dihukum. Angka ini menunjukkan betapa masifnya operasi penegakan hukum yang dilakukan, yang juga memicu kekhawatiran di kalangan aktivis dan pengamat internasional mengenai menyusutnya ruang kebebasan sipil di wilayah tersebut.
Bagi Indonesia, kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya menjaga keseimbangan antara keamanan nasional dan kebebasan berekspresi. Meskipun Indonesia memiliki UU ITE yang kerap dikritik karena dianggap membungkam kritik, pendekatan Hong Kong yang menerapkan hukuman berat untuk tindakan yang dianggap menghasut menimbulkan pertanyaan tentang proporsionalitas hukuman. Di era digital, di mana informasi dan opini menyebar cepat, batas-batas hukum sering kali menjadi abu-abu, terutama bagi generasi muda yang rentan terpapar konten provokatif.
Ke depannya, kasus ini dapat menjadi bahan kajian bagi para pembuat kebijakan di Asia Tenggara, termasuk Indonesia, tentang bagaimana menangani ujaran kebencian dan hasutan tanpa mengorbankan hak-hak sipil. Apakah hukuman percobaan yang mempertimbangkan kondisi psikologis terdakwa dapat menjadi model yang lebih manusiawi, atau justru menimbulkan preseden yang berbahaya? Pertanyaan ini akan terus relevan seiring dengan meningkatnya tensi politik dan penggunaan media sosial sebagai ruang ekspresi publik.



