Jepang Terbitkan Pedoman Perlindungan Suara dari AI: Langkah Maju atau Sekadar Imbauan?
Baca dalam 60 detik
- Kementerian Kehakiman Jepang merilis pedoman yang menetapkan suara selebritas dan pengisi suara sebagai bagian dari hak publisitas, menyusul maraknya konten palsu berbasis AI.
- Pedoman ini mengatur bahwa penggunaan suara mirip tokoh publik untuk konten komersial di media sosial dapat dianggap melanggar hak, dengan ancaman ganti rugi atau penghapusan konten.
- Meski belum berstatus hukum, pedoman ini menjadi sinyal kuat bagi industri AI dan kreator konten, termasuk di Indonesia, untuk lebih berhati-hati dalam memanfaatkan suara sintetis.

Pemerintah Jepang akhirnya mengambil langkah konkret melindungi suara para selebritas dan pengisi suara dari penyalahgunaan kecerdasan buatan (AI). Melalui pedoman yang dirilis Kementerian Kehakiman pada Jumat lalu, suara tokoh publik kini secara resmi dianggap sebagai bagian dari hak publisitasโsebuah pengakuan yang selama ini dinanti industri kreatif di tengah maraknya video palsu yang memanfaatkan teknologi deepfake.
Pedoman tersebut menegaskan bahwa mengunggah video dengan suara yang menyerupai aktor atau pengisi suara ke media sosial, lalu meraup keuntungan darinya, dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hak. Ini menjawab keluhan panjang para pengisi suara yang kerap mendapati suara mereka dipakai tanpa izin untuk konten komersial, mulai dari iklan hingga lagu. Sebelumnya, Jepang tidak memiliki undang-undang khusus yang melindungi apa yang disebut 'hak suara', sehingga celah hukum ini kerap dimanfaatkan oleh oknum tak bertanggung jawab.
Yang menarik, pedoman ini tidak hanya menyasar individu, tetapi juga korporasi yang menggunakan AI. Beberapa contoh kasus yang diuraikan dalam pedoman memberikan gambaran jelas: membuat musik dengan suara menyerupai artis lalu mengunggahnya secara publik bisa berujung pada tuntutan kompensasi atau penghapusan konten jika terbukti ilegal. Bahkan, video tidak senonoh yang menggunakan suara mirip pengisi suara dapat dianggap sebagai pencemaran nama baik dan melanggar hak tokoh publik untuk tidak dieksploitasi secara sewenang-wenang.
Namun, ada nuansa yang perlu digarisbawahi. Hak ini berakhir saat sang tokoh meninggal dunia, meski pedoman membuka peluang bagi keluarga untuk mengajukan kompensasi atas dasar 'penghormatan terhadap almarhum'. Ini menjadi titik rawan yang bisa memicu perdebatan, terutama karena identifikasi suara jauh lebih sulit dibandingkan wajah atau fisik. Pedoman pun menekankan perlunya mempertimbangkan berbagai faktor, bukan sekadar kemiripan suara, tetapi juga informasi lain yang dapat mengaitkan suara tersebut dengan sosok nyata.
Menariknya, pedoman ini mengecualikan aksi komedian yang melakukan impresi dengan menyebut nama tokoh yang ditiru. Ini menunjukkan bahwa Jepang berusaha menyeimbangkan antara perlindungan hak individu dan kebebasan berekspresi. Menteri Kehakiman Hiroshi Hiraguchi, dalam konferensi pers Juli lalu, menyatakan harapannya agar pedoman ini dapat mendorong penggunaan AI secara luas sambil mencegah sengketa akibat penggunaan tanpa izin.
Bagi Indonesia, langkah Jepang ini menjadi cermin penting. Di dalam negeri, fenomena suara AI yang meniru tokoh publik juga mulai marak, terutama di platform seperti TikTok dan YouTube. Tanpa regulasi yang jelas, para kreator konten dan pengembang AI di Indonesia bisa terjerumus pada risiko hukum yang sama. Meski pedoman Jepang belum berstatus undang-undang, ia menjadi preseden yang bisa diadopsi oleh negara lain, termasuk Indonesia, dalam merancang kebijakan serupa.
Ke depan, pertanyaan besarnya adalah: akankah pedoman ini cukup efektif mengendalikan penyalahgunaan AI, atau justru menjadi bumerang yang menghambat inovasi? Dengan teknologi yang terus berkembang, batas antara kreativitas dan pelanggaran hak akan semakin kabur. Jepang telah memilih untuk bertindak lebih dulu; kini, giliran negara lain untuk menentukan sikap.



