Eksportir Thailand Bergegas Penuhi Sertifikasi Halal Indonesia Sebelum 17 Oktober
Baca dalam 60 detik
- Aturan halal Indonesia yang lebih ketat mulai diterapkan 17 Oktober, mendorong eksportir Thailand meninjau ulang produk dan sertifikasi mereka.
- Produk olahan dengan bahan tambahan wajib bersertifikat halal, sementara produk mentah murni bisa masuk daftar pengecualian.
- Persaingan pasar halal kini bergeser dari harga ke standar, sertifikasi, dan manajemen rantai pasok yang transparan.

Pemerintah Thailand melalui Kantor Kebijakan dan Strategi Perdagangan (TPSO) mengingatkan para eksportir makanan dan minuman untuk segera mengevaluasi produk serta kelengkapan sertifikasi halal mereka sebelum tenggat 17 Oktober. Peringatan ini muncul menyusul rencana Indonesia memperluas pemberlakuan kewajiban halal untuk produk pangan dan minuman, sebuah langkah yang berpotensi mengubah peta persaingan di pasar dengan nilai miliaran dolar.
Direktur Jenderal TPSO, Nantapong Chiralerspong, menjelaskan bahwa Indonesia mengacu pada Undang-Undang Jaminan Produk Halal (UU No. 33/2014) serta regulasi yang diterbitkan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Ketentuan ini membedakan produk yang wajib bersertifikat halal dan produk yang masuk dalam Daftar Positif Halal, yaitu produk yang dibebaskan dari kewajiban tersebut. Produk olahan dengan banyak bahan atau aditif umumnya harus memiliki sertifikat halal dari Indonesia atau lembaga asing yang diakui BPJPH. Sementara itu, produk yang memenuhi syarat pengecualian harus benar-benar halal secara alami, tidak mengandung bahan tambahan selama proses, dan memiliki bukti bahwa rantai produksinya bebas dari kontaminasi yang diharamkan.
Bagi Thailand, Indonesia bukan sekadar pasar biasa. Data TPSO mencatat nilai ekspor Thailand ke Indonesia mencapai 9,3361 miliar dolar AS atau sekitar 306,529 miliar baht pada 2025. Dari jumlah tersebut, ekspor pertanian dan agroindustri menyumbang 1,4152 miliar dolar AS. Komoditas utama meliputi gula, produk singkong, buah segar, beku, dan kering, pakan hewan, beras, produk gandum, serta makanan dan minuman olahan. Artinya, aturan baru ini berpotensi memengaruhi aliran perdagangan yang signifikan bagi perekonomian Thailand.
TPSO menegaskan bahwa produk yang tampak alami pun bisa masuk kategori wajib sertifikasi jika melalui proses tambahan. Contohnya, makanan laut olahan dengan saus, bumbu, atau minyak; buah kering dengan tambahan bahan atau lapisan; buah beku dengan bahan tambahan; lengkeng kering; serta buah segar yang dilapisi lilin untuk menjaga kesegaran. Produk yang mengandung bahan tanaman hasil rekayasa genetika juga termasuk dalam kategori ini. Sebaliknya, produk pertanian primer yang benar-benar tidak diolah, seperti sayuran dan buah segar tanpa lapisan permukaan, masih memenuhi syarat untuk masuk Daftar Positif Halal. Meski begitu, eksportir produk mentah tetap harus memiliki sistem produksi dan dokumen pendukung yang menunjukkan transparansi rantai pasok.
Bagi eksportir Thailand, tidak ada keharusan untuk mengurus sertifikasi langsung di Indonesia. Mereka dapat menggunakan lembaga sertifikasi halal di Thailand yang telah diakui BPJPH. Namun, tantangan kepatuhan tidak berhenti pada produk itu sendiri. Indonesia tengah menyusun pedoman logistik halal yang mencakup transportasi, penyimpanan, gudang, dan kontainer untuk mencegah kontaminasi silang dengan barang non-halal selama pengiriman. Perusahaan makanan dan penyedia logistik harus menyiapkan area penyimpanan terpisah, manajemen rantai dingin, pelabelan status halal, dan ketertelusuran di seluruh rantai pasok.
Nantapong menilai persaingan di pasar halal saat ini tidak lagi semata-mata soal biaya produksi, melainkan standar, sistem sertifikasi, dan pengelolaan rantai pasok dari hulu ke hilir. Ia mendorong pelaku usaha untuk mempelajari aturan mitra dagang, menghitung biaya dan daya saing, serta mengembangkan inovasi pangan bernilai tambah dengan standar keamanan pangan yang diakui internasional. Menurutnya, penguatan aturan halal Indonesia bisa menjadi momentum bagi produsen Thailand untuk meningkatkan standar dan memperkuat posisi sebagai basis produksi dan sumber halal di ASEAN serta pasar Muslim global, asalkan mereka beradaptasi cepat dan terus mengembangkan produk sesuai permintaan dunia.
Bagi Indonesia, kebijakan ini sejalan dengan upaya memperkuat ekosistem halal domestik dan meningkatkan daya saing produk lokal. Namun, implementasi yang ketat juga berpotensi memicu penyesuaian bagi negara mitra dagang, termasuk Thailand. Pertanyaannya, akankah tenggat 17 Oktober menjadi titik balik bagi integrasi rantai pasok halal di kawasan, atau justru menciptakan hambatan perdagangan baru yang perlu diantisipasi bersama?



