Revisi UU TPPO Mendesak: Modus Perbudakan Modern Kini Incar Kaum Terdidik
Baca dalam 60 detik
- Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat menilai UU TPPO No. 21/2007 sudah usang dan tak lagi memadai untuk menjerat sindikat yang berevolusi ke ranah digital.
- Data resmi menunjukkan pergeseran profil korban: mayoritas direkrut lewat medsos justru berlatar pendidikan tinggi, dan Polri mencatat 353 kasus dengan 1.114 korban sepanjang 2025.
- Revisi diharapkan memuat satu data nasional, SOP identifikasi korban, pelacakan aset, serta kewajiban platform digital menutup akun perekrut.

Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat mendesak pemerintah dan DPR segera merevisi Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), menyusul perubahan wajah kejahatan yang kian kompleks dan justru banyak menjerat kalangan terdidik lewat jerat media sosial.
Menurut Lestari, praktik perdagangan manusia di Indonesia tidak lagi sekadar eksploitasi perempuan dan anak, melainkan telah berkembang menjadi beragam bentuk perbudakan modern. Data Direktorat Jenderal Imigrasi bahkan menunjukkan bahwa mayoritas korban yang direkrut melalui platform digital berasal dari kelompok berpendidikan, terutama berlatar belakang teknologi informasi. Fenomena ini, kata dia, membuktikan bahwa tingkat pendidikan sama sekali tidak menjadi tameng dari jeratan sindikat.
Urgensi pembaruan regulasi kian nyata ketika melihat angka penegakan hukum. Polri mencatat telah mengungkap 353 kasus TPPO sepanjang 2025 dengan total 1.114 korban. Sementara itu, Jaringan Nasional (Jarnas) Anti-TPPO menangani sekitar 300 kasus dari berbagai daerah, termasuk korban anak berusia 13โ17 tahun. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pun telah memberikan perlindungan kepada 1.175 korban pada periode 2024 hingga Mei 2026.
Lestari menegaskan bahwa data dari berbagai lembaga tersebut menjadi sinyal kuat bahwa regulasi yang ada tidak lagi sejalan dengan dinamika lapangan. Ia menyoroti beberapa poin krusial yang wajib diakomodasi dalam revisi nanti, antara lain pembentukan satu data nasional TPPO dengan standar identifikasi yang jelas, standar operasional prosedur nasional untuk identifikasi korban di semua sektor, mekanisme pelacakan aset hasil kejahatan, penguatan perlindungan korban, serta peningkatan kapasitas aparat penegak hukum.
Selain itu, revisi juga dinilai perlu memperjelas definisi TPPO agar tidak multitafsir, memperberat sanksi bagi sindikat, dan yang tidak kalah penting: memperkuat tanggung jawab platform digital untuk menutup akun-akun yang digunakan sebagai sarana perekrutan. Menurut Lestari, tanpa kewajiban tegas bagi platform, modus perekrutan daring akan terus tumbuh subur.
Dorongan revisi ini bukan tanpa alasan. Sejak UU TPPO disahkan pada 2007, modus kejahatan telah bergeser drastis. Dulu perekrutan banyak terjadi secara langsung di daerah tertinggal, kini sindikat memanfaatkan platform digital untuk menjaring korban dari berbagai lapisan, termasuk mereka yang melek teknologi. Kondisi ini menuntut regulasi yang adaptif, tidak hanya berorientasi pada penindakan, tetapi juga pencegahan berbasis digital.
Bagi Indonesia, revisi UU TPPO memiliki implikasi luas, tidak hanya bagi penegakan hukum, tetapi juga bagi perlindungan pekerja migran, citra negara di mata internasional, serta kepercayaan publik terhadap platform digital. Jika kewajiban platform untuk menutup akun perekrut benar-benar diatur, maka akan ada efek jera bagi pelaku dan mengurangi ruang gerak sindikat. Namun, hal ini juga menuntut kesiapan infrastruktur data dan koordinasi antarlembaga yang selama ini kerap menjadi kendala.
Lestari menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa sudah saatnya Indonesia mengevaluasi dan merevisi UU tersebut agar mampu menjawab tantangan kejahatan perdagangan orang di era digital. Pertanyaannya kini: akankah DPR dan pemerintah bergerak cepat, atau justru kembali membiarkan regulasi tertinggal dari laju kejahatan yang makin canggih?



