Transformasi Hukum Nasional: Menuju Keadilan yang Lebih Manusiawi
Baca dalam 60 detik
- Otto Hasibuan menegaskan pergeseran paradigma hukum pidana dari retributif menuju keadilan restoratif melalui due process of law.
- KUHP baru mengusung pendekatan korektif, rehabilitatif, dan restoratif untuk membangun sistem hukum yang lebih manusiawi.
- Peran advokat dan Posbakum menjadi kunci dalam memperluas akses keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat.

Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Otto Hasibuan, menegaskan bahwa transformasi paradigma hukum nasional merupakan prasyarat mutlak untuk mewujudkan keadilan substantif dan kesejahteraan masyarakat. Dalam kuliah umum di Universitas Krisnadwipayana, Jakarta, Sabtu (1/8), ia menguraikan pergeseran fundamental dari hukum pidana warisan kolonial yang berorientasi pada pembalasan menuju penegakan hukum yang mengedepankan due process of law.
Otto menjelaskan bahwa paradigma baru ini tidak lagi menempatkan hukuman sebagai instrumen balas dendam, melainkan sebagai sarana pemulihan dan reintegrasi sosial. Tiga pendekatan utama—korektif, rehabilitatif, dan restoratif—menjadi pilar dalam membangun sistem hukum yang lebih berperikemanusiaan. "Ketika paradigma ini dipahami dan diterapkan secara konsisten, masyarakat akan memperoleh kepastian hukum sekaligus kesejahteraan, karena pada hakikatnya hukum hadir untuk menciptakan kesejahteraan," ujarnya.
Pernyataan ini muncul di tengah arus pembaruan hukum yang tengah berlangsung di Indonesia, terutama dengan disahkannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru. Namun, tantangan terbesar bukan hanya pada perubahan teks legislasi, melainkan pada kesiapan aparat penegak hukum dan birokrasi dalam mengimplementasikan semangat baru tersebut. Otto menekankan bahwa seluruh pihak, termasuk pemerintah daerah, harus mengadopsi paradigma ini dalam setiap kebijakan dan regulasi yang diterbitkan.
Dalam kesempatan yang sama, Guru Besar Hukum Tata Negara Gayus Lumbuun menyoroti pentingnya dimensi etika dalam proses pembentukan kebijakan. Ia mengingatkan bahwa hukum pidana tidak menghukum pikiran seseorang, melainkan tindakan nyata. "Setiap kebijakan publik harus disusun secara cermat, berlandaskan kewenangan yang sah, serta tetap mempertimbangkan aspek etika dalam proses pembentukannya," kata Gayus. Pernyataan ini menjadi pengingat bahwa reformasi hukum tidak boleh mengabaikan moralitas publik.
Implikasi dari transformasi ini sangat terasa bagi masyarakat Indonesia. Dengan adanya Pos Bantuan Hukum (Posbakum) dan peran strategis advokat, akses keadilan diharapkan semakin terbuka bagi kelompok rentan dan masyarakat marginal. Hal ini sejalan dengan amanat konstitusi untuk memberikan perlindungan hukum yang setara bagi semua warga negara. Namun, efektivitas instrumen tersebut masih menjadi pekerjaan rumah, terutama di daerah-daerah terpencil yang minim akses terhadap layanan hukum.
Ke depan, keberhasilan transformasi hukum ini akan diuji melalui konsistensi penerapan di lapangan. Pertanyaan yang menggantung adalah: mampukah aparat penegak hukum dan pembuat kebijakan meninggalkan kebiasaan lama yang represif dan beralih pada pendekatan yang lebih humanis? Jawabannya akan menentukan apakah Indonesia benar-benar mampu mewujudkan keadilan yang tidak hanya prosedural, tetapi juga substansial bagi seluruh rakyatnya.



