Korea Selatan Bertekad Bongkar Masa Lalu Kelam Adopsi Paksa ke Luar Negeri
Baca dalam 60 detik
- Presiden Lee Jae Myung menjanjikan investigasi menyeluruh atas praktik adopsi paksa yang mencoreng sejarah Korea Selatan.
- Lebih dari 140.000 anak dikirim ke luar negeri antara 1955-1999; komisi kebenaran baru mengakui 56 kasus dari 367 yang diselidiki.
- Lima ibu kandung yang melapor pada Mei lalu menjadi titik balik tekanan publik terhadap pemerintah Seoul.

Presiden Korea Selatan Lee Jae Myung menyatakan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus-kasus adopsi paksa ke luar negeri yang selama puluhan tahun menjadi noda sejarah negaranya. Janji ini disampaikan pada Jumat (7/8) di hadapan pejabat penyidik dan korban kekerasan negara lain, hanya beberapa bulan setelah ia menyampaikan permintaan maaf resmi atas praktik yang dilegalkan negara tersebut.
Korea Selatan pernah menjadi salah satu pengekspor bayi terbesar di dunia. Data resmi mencatat lebih dari 140.000 anak dikirim ke berbagai negara antara 1955 hingga 1999. Praktik ini bermula pasca-Perang Korea, ketika bayi-bayi ras campuran hasil hubungan tentara AS dan perempuan Korea yang hamil di luar nikah dianggap aib dalam masyarakat yang konservatif. Seiring waktu, praktik ini menjelma menjadi industri besar yang meraup jutaan dolar bagi lembaga adopsi pada era 1970-an dan 1980-an.
Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi Korea Selatan tahun lalu menyimpulkan bahwa pemerintah bertanggung jawab atas pelanggaran dalam praktik ini, termasuk pemalsuan catatan dan perolehan persetujuan yang tidak sah dari orang tua kandung. Namun, komisi tersebut hanya mengakui tanggung jawab negara dalam 56 dari 367 kasus yang diselidiki. Keputusan ini memicu kemarahan para adoptee dewasa dan mendorong diluncurkannya penyelidikan baru yang dimulai pada 21 Juli lalu.
"Kami akan mengungkap secara menyeluruh kebenaran tentang kasus-kasus adopsi paksa yang belum tuntas diselidiki sebelumnya," ujar Lee dalam acara yang dihadiri para pejabat penyidik dan korban kekerasan negara lainnya. Pernyataan ini menjadi sinyal kuat bahwa pemerintahannya berupaya merespons kritik yang selama ini dilontarkan para advokat, yang sebagian besar adalah para adoptee itu sendiri. Sementara itu, orang tua kandung masih enggan berbicara karena stigma sosial yang melekat.
Pada Mei lalu, lima ibu kandung Korea Selatan akhirnya berani tampil ke publik menuntut penyelidikan negara. Mereka mengaku anak-anaknya dikirim untuk diadopsi tanpa persetujuan mereka. Salah satu dari mereka bahkan mengaku diberi tahu bahwa putrinya meninggal setelah lahir, padahal kemudian diketahui anak itu diadopsi ke Amerika Serikat. Kisah-kisah ini menguak praktik keji yang melibatkan pemalsuan dokumen dan bahkan dugaan penculikan oleh agen yang mencari anak-anak terlantar di lingkungan miskin.
"Dalam beberapa kasus, pelanggaran hak asasi manusia yang tidak adil terjadi selama prosedur adopsi luar negeri," kata Lee pada Oktober lalu. "Pada saat seperti itu, negara tidak sepenuhnya memenuhi tanggung jawabnya. Atas nama Republik Korea, saya menyampaikan permintaan maaf yang tulus."
Meskipun Korea Selatan dikenal memiliki tingkat kelahiran yang sangat rendah, praktik pengiriman anak ke luar negeri baru benar-benar berkurang belakangan ini. Data pemerintah menunjukkan 24 anak diadopsi ke luar negeri pada 2025, turun dari 58 pada 2024, 79 pada 2023, dan 142 pada 2022. Angka ini masih menjadi perhatian, mengingat komitmen pemerintah untuk membersihkan praktik masa lalu.
Bagi Indonesia, kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya pengawasan ketat dalam proses adopsi internasional. Meskipun Indonesia bukan pengekspor bayi sebesar Korea Selatan, praktik adopsi ilegal dan perdagangan anak pernah menjadi sorotan. Regulasi yang ketat dan penegakan hukum yang tegas diperlukan untuk mencegah terulangnya pelanggaran hak anak. Kasus Korea Selatan juga menyoroti perlunya dukungan psikologis dan hukum bagi para ibu kandung dan anak adopsi, yang sering kali menjadi korban tersembunyi.
Ke depan, pertanyaan besarnya adalah apakah penyelidikan baru ini akan benar-benar mengungkap kebenaran dan memberikan keadilan bagi ribuan korban, atau justru menjadi formalitas politik belaka. Para adoptee dan aktivis hak asasi manusia akan terus mengawal proses ini, berharap agar Korea Selatan mampu belajar dari masa lalunya dan memastikan praktik serupa tidak pernah terulang.



