Keluarga Korban Tabrak Lari di Phnom Penh Cabut Gugatan Perdata Usai Terima Kompensasi S$60.000
Baca dalam 60 detik
- Keluarga Kuoch Limhan mencabut tuntutan perdata setelah menerima kompensasi S$60.000 dari keluarga tersangka Sam Meychou.
- Proses pidana terhadap Meychou tetap berlanjut meski ada kesepakatan damai di luar pengadilan.
- Kasus ini menyoroti praktik penyelesaian kasus kecelakaan di Kamboja dan relevansinya dengan upaya perlindungan korban di Indonesia.

Keluarga Kuoch Limhan, korban tewas dalam kecelakaan lalu lintas di Phnom Penh bulan lalu, resmi mencabut gugatan perdata terhadap pengemudi yang terlibat, Sam Meychou, setelah menerima kompensasi sebesar S$60.000. Meski demikian, proses pidana terhadap Meychou tetap berjalan dan tidak terpengaruh oleh kesepakatan damai tersebut.
Kesepakatan itu ditandatangani pada 6 Agustus melalui mediasi di luar pengadilan. Oknha Tong Hok Seng, ayah Meychou, membayar kompensasi tersebut kepada janda korban. Seung Kimhor, yang mengajukan tuntutan perdata atas nama keluarga, juga turut menjadi pihak dalam perjanjian itu. Kesepakatan disaksikan oleh kepala komune Kong Sekleng dan pengacara Phon Thearin.
Dalam perjanjian tersebut, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan sengketa secara kekeluargaan. Sebagai imbalan atas pembayaran kompensasi, keluarga korban setuju mencabut pengaduan dalam perkara pidana nomor 4396 yang diajukan ke Pengadilan Kota Phnom Penh pada 31 Juli 2026. Perjanjian itu juga menyatakan bahwa tidak ada pihak yang akan menuntut klaim tambahan, dan masalah dianggap selesai dengan saling pengertian.
Namun, penyelesaian perdata ini tidak menghentikan tuntutan pidana. Meychou didakwa menyebabkan kecelakaan fatal dan melarikan diri setelah menabrak Limhan, seorang pejabat laboratorium konstruksi Kementerian Pekerjaan Umum dan Transportasi, di Distrik Sen Sok pada malam 28 Juli. Insiden terjadi saat Meychou melintasi garis tengah jalan saat menyalip mobil dan menabrak sepeda motor korban. Limhan yang sedang dalam perjalanan pulang membawa susu untuk putrinya yang masih kecil, tewas seketika di tempat.
Video dari lokasi kejadian memperlihatkan Meychou dan seorang temannya meninggalkan tempat kejadian dengan tuk-tuk, sementara tubuh korban tergeletak di jalan yang basah oleh hujan. Meychou kemudian menyerahkan diri kepada pihak berwenang pada 30 Juli sore. Keesokan harinya, Pengadilan Kota Phnom Penh mengumumkan dakwaan terhadapnya dan memerintahkan penahanan sementara setelah pemeriksaan dan peninjauan bukti.
Kasus ini menyoroti praktik penyelesaian kasus kecelakaan di Kamboja yang kerap melibatkan kompensasi perdata untuk meredam konflik. Namun, di Indonesia, pendekatan serupa juga dikenal melalui mekanisme restorative justice, meski tidak serta-merta menghapus tuntutan pidana. Menurut analis hukum, penyelesaian di luar pengadilan dapat menjadi pertimbangan hakim untuk meringankan hukuman, tetapi tidak menghilangkan tanggung jawab pidana jika unsur kesalahan terbukti.
Fenomena ini relevan bagi pembaca di Indonesia, di mana kasus tabrak lari kerap menuai sorotan publik. Meski kompensasi finansial dapat membantu keluarga korban, keadilan prosedural tetap menjadi tuntutan utama. Pertanyaan yang muncul: apakah praktik kompensasi seperti ini akan mendorong perubahan regulasi di kawasan, atau justru menimbulkan preseden yang kontroversial?



