Tradisi Lepas Kura-kura Berbalut Doa di Korea Selatan Berujung Jerat Hukum: Satwa Invasif Terdampar di Busan
Baca dalam 60 detik
- Warga Busan menemukan kura-kura invasif dengan tulisan nama dan alamat di tempurungnya, diduga korban ritual pembuangan sial.
- Aktivis hewan menyesalkan praktik kuno yang kian langka ini karena berpotensi merusak ekosistem dan melanggar hukum.
- Kasus serupa di Korea Selatan memicu penegakan hukum, dengan ancaman penjara hingga dua tahun atau denda jutaan won.

Seekor kura-kura berukuran 30 sentimeter dengan sederet tulisan harapan, nama, dan alamat di tempurungnya ditemukan terdampar di pesisir Gijang-gun, timur laut Busan, Minggu (10/8) pagi. Warga setempat yang menemukannya, Kim (70), segera melaporkan kejadian itu kepada otoritas setempat. Kehadiran satwa yang diduga spesies invasif ini langsung memicu kekhawatiran para pegiat lingkungan.
Sim In-seop, ketua kelompok kesejahteraan hewan Live in Freedom, menduga kura-kura tersebut digunakan dalam ritual pembuangan nasib buruk. Tradisi melepas kura-kura lunas (softshell turtle) sebenarnya pernah populer di Korea Selatan sebagai simbol melepaskan hal-hal yang tidak diinginkan dalam hidup. Namun, menurut Sim, praktik ini kini kian langka karena satwa tersebut sulit didapat, sehingga sebagian orang memilih jalur ilegal untuk mendapatkannya.
โKura-kura ini mungkin dipilih karena sulit diperoleh,โ ujar Sim kepada kantor berita Yonhap. Ia menegaskan bahwa spesies invasif tidak seharusnya dilepasliarkan ke alam liar karena dapat mengganggu keseimbangan ekosistem. Di Korea Selatan, melepas spesies invasif tanpa izin merupakan pelanggaran Undang-Undang Keanekaragaman Hayati yang diancam hukuman penjara hingga dua tahun atau denda maksimal 20 juta won (sekitar Rp240 juta).
Selain itu, menulis atau mencoret tempurung hewan juga dapat dikategorikan sebagai kekejaman terhadap hewan. Berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Hewan, pelaku bisa dijatuhi hukuman penjara hingga dua tahun. Kasus serupa pernah terjadi pada Mei lalu di Provinsi Gyeongsang Selatan, ketika seekor kura-kura dengan tempurung bertuliskan nama pria dan kalimat harapan membantu polisi mengidentifikasi pelaku dan menyerahkan berkasnya ke kejaksaan.
Fenomena ini menarik untuk disorot dari perspektif Indonesia. Di tanah air, tradisi melepas satwa ke alam juga masih terjadi, misalnya melepas burung atau penyu dalam ritual keagamaan. Namun, tanpa pengawasan ketat, praktik ini berisiko menyebarkan spesies invasif yang dapat mengancam keanekaragaman hayati lokal. Indonesia, yang dikenal sebagai salah satu negara megabiodiversitas, memiliki regulasi ketat melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, namun penegakan hukum di lapangan masih lemah.
Para ahli konservasi menilai kasus di Korea Selatan ini menjadi pengingat bahwa tradisi dan kelestarian lingkungan harus berjalan beriringan. Edukasi publik tentang dampak pelepasan satwa non-endemik menjadi kunci untuk mencegah kerusakan ekosistem. Di Indonesia, beberapa organisasi seperti ProFauna dan WWF Indonesia telah gencar mengampanyekan larangan melepas satwa tanpa kajian ilmiah.
Ke depan, pertanyaan yang muncul adalah bagaimana negara-negara di Asia, termasuk Indonesia, dapat memperkuat pengawasan dan sanksi terhadap praktik ilegal semacam ini. Apakah kasus Busan akan menjadi momentum untuk merevisi kebijakan perlindungan satwa di kawasan ini? Atau justru semakin banyak spesies invasif yang terlepas dan merusak habitat asli? Hanya dengan kolaborasi antara pemerintah, aktivis, dan masyarakat, keseimbangan antara tradisi dan konservasi dapat terjaga.



