Wacana Universitas Republik Indonesia: Solusi atau Redundansi?
Baca dalam 60 detik
- Gagasan mendirikan URI dinilai tumpang tindih dengan lembaga pendidikan kedinasan yang telah mapan seperti IPDN, STAN, dan Lemhannas.
- Kritik utama menyoroti duplikasi fungsi dengan program Samapta dan Latsar yang sudah menanamkan nilai kebangsaan.
- Pembentukan universitas baru dianggap mengabaikan krisis kesejahteraan dosen yang tengah berjuang di Mahkamah Konstitusi.

Wacana pembentukan Universitas Republik Indonesia (URI) memicu perdebatan sengit di kalangan akademisi dan pengamat kebijakan. Meski terdengar luhur, gagasan ini justru dipertanyakan relevansinya di tengah ekosistem pendidikan kedinasan yang sudah padat dan tumpang tindih dengan lembaga yang telah ada.
Indonesia telah memiliki beragam institusi yang secara khusus mencetak abdi negara, mulai dari Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) untuk pamong praja, Politeknik Keuangan Negara STAN untuk ahli keuangan, hingga Politeknik Statistika STIS untuk data dan statistik. Kehadiran URI di tengah lautan sekolah kedinasan ini menimbulkan ambiguitas peran yang rancu. Jika tujuannya hanya mencetak pemimpin, setiap perguruan tinggi sebenarnya sudah mengemban Tri Dharma untuk melahirkan agen perubahan.
Argumen bahwa URI diperlukan untuk menanamkan jiwa kebangsaan juga terasa ahistoris. Program Kesamaptaan (Samapta) yang bekerja sama dengan TNI/Polri dalam Pelatihan Dasar (Latsar) CPNS dan Officer Development Program (ODP) BUMN telah menanamkan nilai-nilai bela negara secara langsung di lapangan. Seorang dosen ASN yang pernah mengikuti ODP bersaksi bahwa muatan bela negara selalu menjadi bagian tak terpisahkan dari setiap jenjang pelatihan.
Lebih jauh, jika URI ditujukan untuk mendidik pimpinan tingkat nasional, keberadaan Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) seakan dilupakan. Sejak era Bung Karno, Lemhannas telah menjadi tempat pematangan para decision-maker dengan kajian strategis tentang ketahanan nasional, geopolitik, dan wawasan nusantara. Duplikasi dengan URI tidak hanya membingungkan secara ketatanegaraan, tetapi juga menunjukkan miskoordinasi dalam merancang grand design sumber daya manusia Indonesia.
Tumpang tindih juga terlihat dengan Universitas Pertahanan (Unhan) dan UPN Veteran yang sejak awal mengusung nilai bela negara. Unhan menawarkan multi-fakultas dengan fokus pada strategi pertahanan, sementara UPN Veteran memiliki kampus di Jakarta, Yogyakarta, dan Surabaya dengan beragam program studi. Memperkuat institusi yang ada tentu lebih efisien daripada membangun universitas baru dari nol.
Definisi universitas menurut KBBI menuntut adanya keragaman disiplin ilmu dan ekosistem fakultas yang luas. Jika URI dirancang secara eksklusif untuk mencetak birokrat tingkat atas, penggunaan nomenklatur "universitas" menjadi cacat logika. Perbandingan dengan Institut National du Service Public (INSP) di Prancis juga keliru, karena INSP adalah institusi pascasarjana yang merekrut profesional berpengalaman, bukan universitas reguler untuk lulusan S1.
Di tengah wacana ini, kesejahteraan dosen justru berada di titik nadir. Banyak dosen yang gaji pokoknya di bawah UMR dan terpaksa mencari pekerjaan sampingan untuk memenuhi kebutuhan hidup. Saat ini, para dosen tengah berjuang melalui Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menuntut upah yang layak. Mengalokasikan triliunan rupiah untuk membangun URI yang redundan, sementara dosen yang membimbing calon pemimpin bangsa dibiarkan berjuang melawan rasa lapar, adalah ironi kebijakan yang memilukan.
Alih-alih membangun menara gading baru, negara seharusnya menyelesaikan utang moralnya terhadap para pendidik. Kepemimpinan nasional yang tangguh tidak lahir dari nama universitas yang megah, melainkan dari ekosistem akademik yang merdeka dan bermartabat. Pertanyaannya, apakah pemerintah akan berani mengkaji ulang wacana ini dan memprioritaskan kesejahteraan dosen?



