Cak Sholeh dan Warisan 'No Viral No Justice': Keadilan yang Tak Boleh Bergantung pada Gunjingan
Baca dalam 60 detik
- Muhammad Sholeh, advokat yang mempopulerkan 'No Viral No Justice', tutup usia pada 7 Agustus 2026, meninggalkan kritik tajam tentang akses keadilan di era digital.
- Fenomena viralitas sebagai pemicu penegakan hukum menyoroti kelemahan sistem birokrasi yang kerap mengabaikan warga kecil tanpa sorotan publik.
- Warisan Cak Sholeh menuntut refleksi: apakah keadilan di Indonesia akan terus bergantung pada tekanan media sosial ataukah ada perbaikan struktural yang lebih fundamental?

Kepergian Muhammad Sholeh, atau yang akrab disapa Cak Sholeh, pada Jumat, 7 Agustus 2026, meninggalkan duka mendalam bagi publik Indonesia. Namun, di balik kabar duka itu, terselip sebuah warisan pemikiran yang jauh lebih abadi: kritik tajamnya terhadap sistem keadilan yang kerap baru bergerak setelah sebuah kasus menjadi viral. Ungkapan "No Viral No Justice" yang ia populerkan bukan sekadar slogan, melainkan cermin kegelisahan masyarakat yang merasa suaranya tak didengar tanpa gempita media sosial.
Cak Sholeh bukanlah sosok yang asing di dunia advokasi. Sebagai mantan aktivis reformasi, ia menghabiskan sebagian besar hidupnya untuk mendampingi warga kecil yang terpinggirkan. Lewat Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang ia dirikan, ia menyaksikan langsung bagaimana kasus-kasus yang melibatkan rakyat biasa sering kali terabaikan oleh aparat penegak hukum. Baru setelah kasus tersebut diangkat ke permukaan oleh media sosial, penanganannya mendapat percepatan. Fenomena inilah yang mendorongnya melontarkan kritik yang sederhana namun menusuk: tanpa viral, keadilan seakan mustahil didapat.
Di era digital, media sosial memang telah menjadi ruang advokasi baru yang efektif. Satu video pendek bisa memicu perhatian nasional, satu unggahan mampu menggerakkan ribuan orang untuk bersuara. Kasus-kasus yang mandek bertahun-tahun tiba-tiba menemukan titik terang setelah menjadi perbincangan hangat di dunia maya. Namun, ketergantungan pada viralitas ini membawa konsekuensi paradoksal: di satu sisi, ia menjadi instrumen kontrol sosial yang ampuh; di sisi lain, ia mengungkap kelemahan mendasar sistem birokrasi yang seharusnya bekerja tanpa perlu sorotan publik.
Bagi Indonesia, fenomena ini memiliki relevansi yang mendalam. Setiap hari, ada saja kasus hukum yang mencuat ke permukaan hanya karena video atau tagar yang menggema. Padahal, keadilan seharusnya menjadi hak setiap warga negara, bukan hak istimewa bagi mereka yang mampu menarik perhatian publik. Pertanyaan yang ditinggalkan Cak Sholeh menjadi renungan bersama: mengapa masyarakat harus bergantung pada viralitas untuk mendapatkan keadilan? Apa yang salah dengan mekanisme penegakan hukum yang ada?
Cak Sholeh bukanlah advokat konvensional. Ia memilih jalur yang tidak lazim dengan memanfaatkan teknologi digital sebagai ruang advokasi. Konsultasi hukum yang ia buka melalui berbagai platform, termasuk YouTube dan warung kopi, menunjukkan upayanya untuk mendekatkan layanan hukum kepada masyarakat yang selama ini merasa jauh dari jangkauan. Pendekatan ini mungkin dianggap tidak lazim oleh sebagian kalangan, tetapi justru di situlah letak relevansinya di era digital.
"Keadilan tak boleh menunggu viral," demikian kira-kira pesan yang tersirat dari perjalanan hidup Cak Sholeh. Ia mengajarkan bahwa akses terhadap keadilan adalah hak dasar yang harus dijamin negara, bukan hadiah yang diberikan setelah sorotan publik.
Kini, setelah kepergiannya, publik dihadapkan pada pertanyaan yang lebih besar: apakah warisan pemikiran Cak Sholeh akan menjadi katalis bagi perbaikan sistem, atau hanya akan menjadi catatan sejarah yang terlupakan? Di tengah maraknya penggunaan media sosial sebagai alat tekanan, akankah aparat penegak hukum semakin peka terhadap kasus-kasus yang tidak viral? Atau justru sebaliknya, keadilan akan semakin terseok-seok tanpa dukungan gempita dunia maya?
Yang jelas, Cak Sholeh telah meninggalkan sebuah cermin bagi bangsa ini. Ia mengingatkan bahwa keadilan adalah fondasi yang tak boleh goyah, dan bahwa setiap warga negara, tanpa kecuali, berhak mendapatkannya tanpa harus menunggu viral. Pertanyaan yang ia tinggalkan bukanlah sekadar retorika, melainkan sebuah tantangan bagi kita semua untuk terus memperjuangkan keadilan yang sesungguhnya.



