Petisi Ibu Tokyo: Jauhkan Pelaku Kejahatan Seksual dari Lingkungan Sekolah
Baca dalam 60 detik
- Seorang ibu di Tokyo meluncurkan petisi online menuntut larangan tegas bagi pelaku kejahatan seksual untuk bekerja di sekolah, menyusul penangkapan guru yang merekam siswi secara diam-diam.
- Petisi yang telah mengumpulkan lebih dari 8.000 tanda tangan ini menyoroti celah sistem pengawasan guru di Jepang, termasuk kasus yang berakhir damai dan tidak tercatat.
- Pemerintah Jepang tengah menyiapkan sistem pemeriksaan catatan kriminal (DBS versi Jepang) pada Desember mendatang, namun petisi mendesak perluasan cakupan dan percepatan implementasi.

Seorang ibu di Tokyo meluncurkan petisi online pada 7 Juli lalu, menuntut agar pelaku kejahatan seksual dilarang keras bekerja di lingkungan sekolah. Langkah ini dipicu oleh penangkapan seorang guru pria di sekolah dasar tempat putrinya belajar, yang diduga merekam siswi secara diam-diam dan melakukan tindakan asusila.
Peristiwa itu mulai terkuak setelah libur Golden Week pada Mei lalu. Putri sulung sang ibu, yang baru duduk di kelas satu, pulang dan bercerita bahwa gurunya tidak masuk. Awalnya, sekolah hanya memberi tahu bahwa guru tersebut mengambil cuti panjang. Namun, kejanggalan terasa karena sang guru menghilang hanya sebulan setelah anak-anak memulai tahun ajaran baru. Beberapa murid bahkan menangis dan merindukan kehadirannya.
Kebenaran akhirnya terungkap pada Juni ketika guru tersebut ditangkap atas tuduhan melanggar undang-undang anti-pornografi non-konsensual, termasuk merekam dan melakukan tindakan tidak senonoh. Polisi menemukan bukti bahwa sang guru memasang smartphone di area sekolah untuk merekam beberapa siswi. Sebelumnya, ia juga telah diselidiki karena diduga merekam seorang siswa SMP di jalan pada bulan Mei.
Kekhawatiran sang ibu semakin memuncak ketika putra sulungnya, yang kini duduk di bangku SMP, mengungkapkan bahwa ia pernah diajar oleh guru tersebut. Di kalangan murid, beredar kabar bahwa guru itu sering memanggil siswi satu per satu, dan pernah menjatuhkan ponselnya dengan layar perekaman yang masih aktif. Pada briefing darurat, pihak sekolah mengakui bahwa polisi telah menghubungi mereka pada Mei dan menemukan foto-foto di dalam gedung sekolah di ponsel guru tersebut.
Data Kementerian Pendidikan Jepang menunjukkan bahwa pada tahun ajaran 2024, sebanyak 281 guru sekolah negeri dikenai sanksi disipliner terkait kejahatan seksual, kekerasan seksual, atau pelecehan seksual. Artinya, hampir setiap tiga hari, ada seorang guru yang dijatuhi hukuman. Namun, banyak kasus yang berakhir dengan penyelesaian di luar pengadilan demi melindungi anak-anak dari dampak psikologis.
Berbekal pengalaman pahit ini, sang ibu bersama sekitar 20 orang tua lainnya turun ke jalan pada 20 Juli untuk menggalang dukungan. Reaksi masyarakat pun beragam. Seorang pria menolak menandatangani petisi dengan alasan membatasi hak bekerja seseorang hanya karena merekam tubuh telanjang anak adalah berlebihan. Sementara itu, seorang wanita lanjut usia justru menyesali kejadian serupa yang dialaminya dulu, merasa bersalah karena tidak bertindak.
Petisi ini tidak hanya menyoroti kasus individual, tetapi juga celah sistemik dalam pengawasan guru di Jepang. Pada April lalu, Kementerian Pendidikan merevisi pedoman dasar tentang pencegahan kekerasan seksual oleh guru. Revisi tersebut menghapus frasa "pada prinsipnya" dari ketentuan yang menyatakan guru yang terbukti melakukan pelecehan akan dipecat. Ini menandakan sikap yang lebih tegas.
Langkah lain juga tengah disiapkan, termasuk menambahkan materi tentang pencegahan kekerasan seksual dalam kurikulum calon guru, serta membangun sistem yang memungkinkan dewan pendidikan memeriksa riwayat pencabutan lisensi guru karena pelanggaran seksual. Pada Desember mendatang, Jepang akan memberlakukan sistem DBS ala Inggris yang memeriksa catatan kejahatan seksual bagi mereka yang bekerja dengan anak-anak. Namun, petisi ini menyoroti adanya celah: kasus yang diselesaikan melalui perdamaian tidak akan tercatat dalam pemeriksaan, sehingga pelaku bisa lolos.
Bagi Indonesia, kasus ini menjadi pengingat penting. Meskipun Indonesia telah memiliki Undang-Undang Perlindungan Anak dan sistem pemeriksaan catatan kepolisian (SKCK) untuk calon tenaga pendidik, implementasi dan pengawasan di lapangan masih lemah. Banyak kasus kekerasan seksual di sekolah yang diselesaikan secara internal tanpa proses hukum, sehingga pelaku bisa pindah ke sekolah lain dan mengulangi perbuatannya. Langkah Jepang untuk memperketat aturan dan melibatkan publik dalam pengawasan bisa menjadi pelajaran berharga.
Sang ibu menegaskan bahwa meskipun pemerintah tampak berkomitmen, ia belum merasa puas. "Saya ingin menunjukkan bahwa kami tidak puas," ujarnya. Petisi ini dijadwalkan diserahkan kepada Pemerintah Metropolitan Tokyo pada musim gugur. Pertanyaannya, akankah pemerintah benar-benar menutup celah yang ada, atau hanya sekadar merespons tuntutan publik? Ke depannya, efektivitas sistem DBS dan pengawasan ketat akan menjadi ujian nyata bagi komitmen Jepang dalam melindungi anak-anak dari predator seksual di lingkungan pendidikan.



