RUU Masyarakat Adat Terancam Mandul: 11 Poin Substansi Diajukan, Hak Wilayah Jadi Prasyarat Mutlak
Baca dalam 60 detik
- Koalisi sipil mendesak DPR memasukkan 11 poin substansi dalam RUU Masyarakat Adat, dengan hak atas wilayah sebagai fondasi utama.
- Data BRWA menunjukkan baru 18,3% wilayah adat yang diakui pemerintah, sementara 77,2% masih berada dalam kawasan hutan.
- Liputan media tentang RUU ini masih minim dan didominasi narasi politik, mengabaikan suara masyarakat adat, khususnya perempuan.

Di tengah peringatan Hari Internasional Masyarakat Adat Sedunia yang jatuh setiap 9 Agustus, koalisi masyarakat sipil kembali menekan pemerintah dan DPR untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat. Namun, desakan kali ini tidak sekadar soal percepatan legislasi; yang lebih krusial adalah memastikan substansi perlindungan hak masyarakat adat, terutama hak atas wilayah, tidak hilang dalam proses pembahasan.
Tema global tahun ini, “Menghormati dukun beranak: memajukan hak, memastikan keberlanjutan budaya dan mempromosikan kesejahteraan antar generasi”, mengangkat peran penting perempuan adat dalam menjaga pengetahuan tradisional. Veni Siregar, Koordinator Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat, menegaskan bahwa dukun beranak bukan sekadar profesi, melainkan representasi sistem pengetahuan yang terancam punah tanpa jaminan ruang hidup. “Mereka kerap menghadapi diskriminasi dan stigmatisasi,” ujarnya, Jumat (7/8/2026).
Ironisnya, substansi tentang hak perempuan adat dan pengetahuan tradisional justru absen dari usulan Badan Legislasi (Baleg) DPR. Koalisi pun meminta agar dua hal tersebut dikembalikan, dengan alasan keduanya merupakan mandat konstitusi yang tidak bisa ditawar. Rukka Sombolinggi, Sekretaris Jenderal Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), menggarisbawahi bahwa tanpa pengakuan hak atas tanah dan sumber daya, seluruh hak lain—budaya, ekonomi, sosial, politik—hanya menjadi wacana kosong.
Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat telah menyusun sebelas poin substansi yang harus termuat dalam RUU, mulai dari definisi, pendaftaran, hak asasi manusia, hingga tanggung jawab negara. Namun, di antara semua itu, hak atas wilayah menjadi prasyarat mutlak. Rukka menegaskan, “Masyarakat adat tidak mungkin ada tanpa wilayah adatnya. Ini tidak boleh didiskon.” Pengakuan ini sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/2012 yang menyatakan hutan adat bukan hutan negara, sehingga tanah, laut, dan sungai adat bukanlah milik negara.
Persoalannya, realitas di lapangan masih jauh panggang dari api. Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA) mencatat hingga 6 Agustus 2026, baru 418 dari 2.284 wilayah adat yang terpetakan mendapat pengakuan resmi pemerintah daerah, atau hanya 18,3 persen. Dari sisi luasan, pengakuan tersebut baru mencakup 7,5 juta hektar dari total 36,6 juta hektar. Kasmita Widodo, Kepala BRWA, menyayangkan rendahnya komitmen pemerintah, termasuk minimnya alokasi anggaran untuk identifikasi dan penetapan wilayah adat.
Ancaman terhadap wilayah adat semakin kompleks dengan hadirnya kebijakan transisi energi, bioekonomi, dan ekonomi hijau. Menurut Kasmita, kebijakan tersebut kerap menjadi “bungkus baru” yang melanjutkan pengabaian hak-hak dasar masyarakat adat. “Publik mungkin melihatnya sebagai hal positif, tapi persoalan fundamental soal tanah dan eksistensi tidak pernah diselesaikan,” tegasnya.
Di sisi lain, pemberitaan media mengenai RUU Masyarakat Adat masih sangat minim. Kajian The Society of Indonesian Environmental Journalists (SIEJ) sepanjang Januari–Juni 2026 menunjukkan hanya 27 berita dari enam media, dengan 74,07 persen di antaranya berfokus pada proses politik dan desakan pengesahan. Fachri Hamzah, peneliti SIEJ, menyoroti bahwa masyarakat adat jarang menjadi narasumber utama; dari 48 kutipan, hanya tujuh yang berasal dari mereka. “Padahal, merekalah pihak yang paling terdampak,” katanya dalam Green Editor Forum, Senin (27/7/2026).
Menanggapi kritik tersebut, Muhammad Nasir Djamil, anggota Baleg DPR sekaligus Panitia Kerja (Panja) RUU Masyarakat Adat, menyatakan proses legislasi terus berjalan. Panja telah mengunjungi sejumlah daerah, termasuk Kalimantan Barat, dan berencana mendengar langsung aspirasi masyarakat adat di Papua dalam waktu dekat. Ia mengakui pentingnya RUU ini untuk memberikan kepastian hukum di tengah tingginya konflik agraria dan tekanan investasi.
Namun, pertanyaan besarnya adalah: akankah RUU ini benar-benar mengakui hak atas wilayah sebagai fondasi, atau justru menjadi instrumen baru yang mereduksi eksistensi masyarakat adat? Tanpa pengakuan yang tulus, RUU Masyarakat Adat hanya akan menjadi dokumen mati yang gagal melindungi mereka yang justru menjadi garda terdepan pelestarian lingkungan dan budaya Nusantara.



