Gembong Vape Singapura Terbongkar: Sindikat Tiga Lapis, 57.000 Barang Disita
Baca dalam 60 detik
- Pengakuan seorang kurir mengungkap operasional sindikat vape Singapura yang berlapis tiga, dengan pemasok dari Malaysia dan gudang di dua lokasi.
- Jaringan ini memanfaatkan Telegram dan WhatsApp untuk mengoordinasikan 105–210 transaksi harian, menunjukkan bisnis ilegal yang terorganisir rapi.
- Kasus ini menjadi alarm bagi Indonesia, yang juga bergulat dengan peredaran rokok elektrik ilegal dan perlunya penguatan regulasi serta penegakan hukum.

Pengakuan seorang kurir di pengadilan Singapura membongkar operasional sindikat perdagangan vape ilegal yang telah berjalan lebih dari tiga tahun, dengan jaringan tiga lapis yang terkoordinasi rapi dan pemasok utama dari Malaysia. Dalam penggerebekan pada 16 Oktober 2025, otoritas setempat menyita lebih dari 57.000 unit vape dan komponennya dari dua gudang di Lentor dan Canberra, menandai salah satu operasi terbesar dalam pemberantasan rokok elektrik di negara tersebut.
Roy Tan Jun Jie, 34 tahun, warga Singapura, mengaku bersalah atas tuduhan menjadi anggota kelompok kriminal terorganisir dan memiliki produk tembakau imitasi untuk dijual. Ia bergabung pada Oktober 2024 setelah diperkenalkan oleh seorang teman kepada Adrian Chia Hong Qing, anggota sindikat berusia 33 tahun. Tan bertugas sebagai distributor area, lapisan terbawah dalam hierarki, dengan upah S$10 per pengiriman sukses. Dalam sebulan, ia bisa mengantarkan 15–30 pesanan dan meraup S$3.000–S$4.000, dengan total pendapatan sekitar S$45.000 selama berkecimpung.
Menurut keterangan pengadilan, sindikat ini beroperasi sejak pertengahan 2022 hingga penggerebekan, dengan struktur tiga tingkat: pemimpin lokal di puncak, distributor lokal di tengah, dan distributor area seperti Tan di bawah. Pemimpin lokal menerima instruksi dari sosok misterius bernama "Nobody" yang diduga berada di Malaysia. Awalnya, operasi berpusat di Mandai Road, lalu meluas dengan menyewa unit kondominium di Canberra pada Februari 2025 dan rumah teras di Lentor pada April 2025 sebagai gudang. "Nobody" mengatur pasokan vape dari Malaysia, sementara pemimpin lokal mengelola inventaris, mengemas barang, dan mengoordinasikan pengiriman.
Komunikasi sindikat dilakukan melalui WhatsApp dan Telegram, dengan nama samaran dan grup chat yang dinamai berdasarkan kode pos area pengiriman. Distributor lokal bertemu distributor area di tempat parkir terbuka dekat Block 605 Ang Mo Kio Avenue 5, dua kali sehari (pukul 13.00 dan 18.00) untuk menyerahkan paket. Sindikat beroperasi setiap hari kecuali Minggu, dengan volume 105–210 pesanan per hari. Jaksa menuntut Tan dengan hukuman 10–11 bulan penjara dan denda S$45.000, dengan estimasi bahwa ia telah mengantarkan lebih dari 10.000 vape atau komponen selama bergabung.
Fenomena ini bukan hanya masalah Singapura. Di Indonesia, peredaran vape ilegal juga menjadi perhatian serius. Data Kementerian Kesehatan menunjukkan peningkatan pengguna rokok elektrik, sementara penegakan hukum masih lemah. Modus operandi sindikat di Singapura—dengan rantai pasok lintas negara dan pembayaran tunai—mengindikasikan bahwa jaringan serupa mungkin beroperasi di Indonesia, memanfaatkan celah regulasi dan tingginya permintaan. Penggerebekan di Singapura bisa menjadi preseden bagi aparat Indonesia untuk memperketat pengawasan dan kerja sama regional.
Jaksa penuntut menggambarkan operasi ini sebagai "kompleks, dengan peran dan tanggung jawab yang jelas serta pemanfaatan teknologi". Mereka juga menyoroti bahwa Singapura "telah dilanda momok vaporiser", dengan jumlah pelanggar yang terus meningkat. Data menunjukkan penangkapan terkait penggunaan dan kepemilikan vape melonjak hampir empat kali lipat dari 1.266 pada 2020 menjadi 4.916 pada 2022, dan hampir dua kali lipat lagi menjadi 9.680 pada sembilan bulan pertama 2025. Angka ini tetap "mengkhawatirkan", dengan 2.589 orang tertangkap pada kuartal pertama 2026 saja.
Kasus Tan, yang ditunda untuk vonis, menggarisbawahi tantangan penegakan hukum dalam memberantas peredaran vape ilegal. Dengan hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda S$100.000 untuk keanggotaan sindikat, serta enam bulan dan denda S$10.000 untuk kepemilikan produk tembakau imitasi, hukuman yang dijatuhkan akan menjadi sinyal bagi pelaku lainnya. Pertanyaan besarnya: apakah hukuman ini cukup untuk mencegah munculnya sindikat baru, atau justru mendorong mereka beroperasi lebih tersembunyi? Bagi Indonesia, kasus ini menjadi pelajaran berharga tentang pentingnya kolaborasi lintas negara dan penegakan hukum yang tegas untuk melindungi generasi muda dari bahaya rokok elektrik.



