Menhan Sjafrie Dorong Latihan TNI Dua hingga Tiga Kali Setahun: Kesiapan atau Beban Anggaran?
Baca dalam 60 detik
- Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin mengusulkan peningkatan frekuensi latihan gabungan TNI menjadi 2-3 kali per tahun, naik dari pola tahunan.
- Usulan ini muncul setelah latihan terintegrasi tiga matra di Kepulauan Riau, dengan alasan menjaga kesiapan personel dan alutsista.
- Langkah ini berpotensi menambah tekanan pada anggaran pertahanan, namun juga membuka peluang bagi industri pertahanan dalam negeri.

Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin mengusulkan agar latihan terintegrasi dan pembinaan TNI digelar lebih sering, dari yang selama ini hanya sekali setahun menjadi dua hingga tiga kali dalam setahun. Usulan ini disampaikan usai ia menyaksikan latihan gabungan tiga matra di Dabo Singkep, Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau, pada Rabu (5/8/2026).
Menurut Sjafrie, peningkatan frekuensi latihan bukan sekadar formalitas, melainkan kebutuhan mendesak untuk memastikan kesiapan prajurit, alat utama sistem senjata (alutsista), serta dukungan logistik tetap prima menghadapi dinamika ancaman yang kian kompleks. "Program latihan, baik terintegrasi maupun pembinaan di masing-masing angkatan, tidak boleh hanya satu kali dalam setahun. Kita akan lakukan dua atau tiga kali," tegasnya.
Langkah ini tentu membawa konsekuensi anggaran yang tidak sedikit. Sjafrie sendiri mengakui bahwa intensitas latihan yang lebih tinggi memerlukan dukungan pembiayaan yang memadai. Ia menyebut kehadiran pimpinan Komisi I DPR RI dalam kegiatan tersebut sebagai sinyal penting untuk memastikan dukungan politik dan fiskal bagi rencana ini. Tanpa restu legislatif, program seambisius apa pun bisa mandek di tengah jalan.
Di sisi lain, Kementerian Pertahanan tidak hanya berfokus pada frekuensi latihan. Sjafrie juga menegaskan rencana untuk mengoptimalkan penggunaan produk industri pertahanan dalam negeri, termasuk kendaraan tanpa awak untuk pengawasan (unmanned surveillance vehicle). Teknologi ini diarahkan untuk memperkuat pengamanan wilayah perbatasan, baik darat maupun laut, dengan kemampuan mendeteksi aktivitas ilegal seperti penyelundupan dan pencurian sumber daya alam.
Langkah ini sejalan dengan visi kemandirian alutsista nasional yang selama ini digaungkan pemerintah. Dengan memanfaatkan produk lokal, pemerintah tidak hanya memperkuat pertahanan, tetapi juga mendorong tumbuhnya ekosistem industri pertahanan dalam negeri. Ini adalah bentuk pertanggungjawaban negara dalam membangun kapasitas pertahanan yang berdaulat, sekaligus mengurangi ketergantungan pada impor.
Bagi Indonesia, kebijakan ini memiliki implikasi strategis yang luas. Di tengah ketegangan geopolitik di kawasan, seperti sengketa Laut China Selatan dan dinamika keamanan di Pasifik, kesiapan militer yang tinggi menjadi prasyarat mutlak. Namun, peningkatan frekuensi latihan juga berarti beban logistik dan biaya operasional yang lebih besar. Pertanyaannya, apakah anggaran pertahanan yang selama ini sekitar 0,8% dari PDB cukup untuk mendukung ambisi ini? Atau justru ini menjadi momentum untuk mendorong efisiensi dan inovasi di tubuh TNI?
Para pengamat pertahanan menilai bahwa langkah ini adalah sinyal serius pemerintah untuk memperkuat postur pertahanan. Namun, mereka juga mengingatkan bahwa tanpa perencanaan yang matang dan pengawasan ketat, peningkatan frekuensi latihan bisa menjadi ajang pemborosan anggaran. Karena itu, peran Komisi I DPR dalam mengawal penggunaan dana menjadi sangat krusial.
Ke depan, publik akan mencermati bagaimana realisasi usulan ini berjalan. Apakah TNI mampu menjaga kualitas latihan di tengah keterbatasan anggaran? Atau justru ini menjadi pendorong bagi industri pertahanan dalam negeri untuk berinovasi lebih cepat? Satu hal yang pasti, keputusan ini akan menentukan arah kebijakan pertahanan Indonesia dalam beberapa tahun ke depan.



