MPR: Regulasi Tak Cukup, Perlu Aksi Nyata untuk Buka Lapangan Kerja bagi Disabilitas
Baca dalam 60 detik
- Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat menekankan bahwa aturan tanpa implementasi tidak akan meningkatkan partisipasi kerja penyandang disabilitas.
- Kendala utama meliputi stigma produktivitas, kesenjangan pelatihan vokasional, dan infrastruktur yang belum ramah disabilitas.
- Diperlukan kolaborasi lintas sektor untuk memastikan kuota kerja dipenuhi dan sanksi ditegakkan secara konsisten.

Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat, menegaskan bahwa regulasi yang ada tidak akan berarti apa-apa tanpa langkah konkret dan kolaborasi nyata untuk membuka akses pekerjaan bagi penyandang disabilitas. Pernyataan ini disampaikan di Jakarta, Rabu, sebagai respons atas masih rendahnya angka partisipasi kerja kelompok rentan tersebut.
Menurut Lestari, pemerintah sebenarnya telah memiliki payung hukum yang kuat, mulai dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas hingga Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 8 Tahun 2026 yang mengatur pemberian penghargaan bagi perusahaan yang patuh. Namun, persoalan terbesar saat ini adalah kesenjangan antara kebijakan dan implementasi di lapangan. Kuota kerja yang diamanatkan undang-undang kerap hanya menjadi angka di atas kertas, tanpa pengawasan yang tegas.
Lestari menyoroti sejumlah hambatan struktural yang masih mengakar, seperti anggapan bahwa penyandang disabilitas kurang produktif, minimnya pelatihan vokasional yang selaras dengan kebutuhan industri, serta capaian pendidikan yang belum optimal. Ia juga menyebut perlunya transformasi infrastruktur, baik fisik maupun digital, agar lingkungan kerja dan sistem rekrutmen benar-benar inklusif.
โUpaya meningkatkan angka partisipasi kerja bagi penyandang disabilitas tidak bisa diatasi dengan menghadirkan regulasi semata, butuh langkah konkret dan kolaboratif untuk mengatasi kendala yang ada,โ ujarnya.
Di tengah bonus demografi dan target Indonesia Emas 2045, isu ini bukan lagi sekadar soal hak asasi, melainkan juga daya saing ekonomi. Dengan jumlah penyandang disabilitas yang mencapai puluhan juta, mengabaikan potensi mereka berarti membuang setengah kekuatan bangsa. Padahal, banyak perusahaan di sektor teknologi dan manufaktur mulai menyadari bahwa keberagaman justru meningkatkan inovasi dan produktivitas.
Namun, tanpa insentif dan sanksi yang jelas, kepatuhan perusahaan masih dipertanyakan. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan yang baru seharusnya menjadi instrumen pendorong, bukan sekadar formalitas. Lestari menekankan bahwa penghargaan dan hukuman harus diterapkan secara efektif agar ada efek jera sekaligus apresiasi bagi pelaku usaha yang berkomitmen.
Lestari juga menggarisbawahi pentingnya peran dunia usaha. Ia mendorong perusahaan untuk tidak hanya memenuhi kuota, tetapi juga menciptakan lingkungan kerja yang ramah, termasuk penyesuaian peralatan dan fleksibilitas jam kerja. Sektor pendidikan pun diminta untuk menyiapkan kurikulum yang lebih adaptif terhadap kebutuhan pasar, sehingga lulusan disabilitas memiliki kompetensi yang setara.
Bagi Indonesia, isu ini memiliki urgensi ganda. Selain memenuhi komitmen konstitusi dan konvensi internasional, membuka lapangan kerja bagi penyandang disabilitas juga berpotensi mengurangi beban sosial dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi inklusif. Pemerintah daerah, sebagai garda terdepan, perlu memastikan program pelatihan dan penempatan kerja berjalan hingga ke tingkat kabupaten/kota.
Pertanyaan yang kini menggantung: mampukah pemerintah dan swasta beranjak dari wacana ke aksi nyata? Jika tidak, maka regulasi yang telah dibangun hanya akan menjadi monumen tanpa fungsi, dan kesenjangan yang ada akan terus melebar.



