Nadiem: Vonis Ibam Tak Masuk Akal, Konsultan Tak Punya Kewenangan
Baca dalam 60 detik
- Nadiem Makarim menilai hukuman terhadap Ibam tidak proporsional karena perannya hanya sebagai konsultan teknologi tanpa kewenangan pengambilan keputusan.
- Mantan Mendikbudristek itu membantah adanya arahan untuk mengarahkan pengadaan ke vendor tertentu, menegaskan Ibam hanya memberi opini teknis.
- Nadiem berharap majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta membebaskan Ibam, meski proses hukum keduanya berjalan terpisah.

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim secara tegas menyatakan bahwa vonis yang menjerat Ibrahim Arif alias Ibam, mantan konsultan di kementeriannya, merupakan keputusan yang tidak masuk akal. Menurutnya, Ibam tidak memiliki kapasitas formal untuk menentukan arah kebijakan pengadaan, sehingga tuntutan hukum terhadapnya dinilai keliru.
Pernyataan ini disampaikan Nadiem usai menjalani sidang perdana pembacaan memori banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (5/8/2026). Ia menegaskan bahwa posisi Ibam dalam struktur kementerian hanyalah konsultan teknologi yang bertugas memberikan masukan teknis, bukan pengambil keputusan. "Beliau tidak punya kewenangan, beliau hanya konsultan teknologi," ujarnya, menekankan bahwa segala rekomendasi yang diberikan Ibam bersifat objektif dan tidak mengikat.
Nadiem juga membantah keras adanya intervensi atau arahan darinya yang meminta Ibam untuk mengarahkan proyek pengadaan ke vendor tertentu. Ia menjelaskan bahwa Ibam tidak pernah memaksakan kehendak, dan secara eksplisit telah menyatakan tidak pernah diperintah untuk mengarahkan ke pihak mana pun. "Beliau hanya memberikan opini objektif kepada orang-orang yang punya kewenangan," tegas Nadiem, menggarisbawahi bahwa keputusan akhir tetap berada di tangan pejabat pembuat kebijakan.
Lebih jauh, Nadiem menilai kasus ini sebagai bentuk kriminalisasi yang nyata. Ia tidak habis pikir bagaimana seseorang yang tidak memiliki kewenangan formal dapat dinyatakan bersalah dan dimintai pertanggungjawaban hukum. Menurutnya, logika hukum seharusnya tidak membebankan tanggung jawab kepada pihak yang hanya berperan sebagai penasihat teknis. "Seorang pihak yang tidak punya kewenangan kok bisa dinyatakan bersalah, itu tidak masuk akal sama sekali," sesalnya.
Nadiem menaruh harapan besar kepada Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta untuk memeriksa perkara ini secara jernih dan segera membebaskan Ibam dari segala jerat hukum. Meskipun berkas perkara keduanya diproses secara terpisah, ia optimistis fakta-fakta yang terungkap dalam persidangannya akan membantu majelis dalam memutus perkara Ibam. "Saya harap fakta-fakta yang terbuka di dalam sidang saya membantu majelis untuk memutuskan bebas bagi Ibam juga," pungkasnya.
Kasus ini memunculkan pertanyaan besar tentang akuntabilitas dalam birokrasi: apakah seorang konsultan teknis dapat dipersalahkan atas keputusan yang diambil oleh pejabat berwenang? Jika vonis terhadap Ibam dikuatkan, dampaknya bisa meluas, tidak hanya bagi dunia pendidikan, tetapi juga bagi para profesional yang bekerja sebagai konsultan di berbagai instansi pemerintah. Mereka mungkin akan berpikir dua kali sebelum memberikan masukan, karena risiko hukum yang membayangi.
Ke depannya, putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta akan menjadi preseden penting. Apakah pengadilan akan memisahkan tanggung jawab antara pemberi rekomendasi dan pengambil keputusan, atau justru menyamakan keduanya? Jawabannya akan menentukan arah penegakan hukum di Indonesia, khususnya dalam kasus-kasus yang melibatkan konsultan dan pejabat publik.



