Pengamanan Jampidsus Dinilai Longgar: Pengamat Soroti Degradasi Kontraintelijen di Kasus Kakap
Baca dalam 60 detik
- Insiden penguntitan dan penggeledahan rumah eks Jampidsus Febrie Adriansyah memicu evaluasi sistem pengamanan aparat penegak hukum.
- Pengamat intelijen menilai lemahnya deteksi dini dan koordinasi antarlembaga menjadi celah serius dalam penanganan perkara korupsi besar.
- Ke depan, penguatan kontraintelijen dan perlindungan informasi menjadi prasyarat menjaga integritas proses hukum di Indonesia.

Pengamanan terhadap jaksa yang menangani perkara korupsi skala besar kembali menjadi sorotan setelah insiden penguntitan dan penggeledahan aset milik mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Pengamat intelijen Khairul Zaki menilai kejadian ini menunjukkan adanya degradasi fungsi kontraintelijen dan kewaspadaan situasional di lingkungan penegak hukum.
Menurut Zaki, setiap pejabat strategis yang menangani perkara berisiko tinggi memerlukan sistem deteksi dini yang mumpuni. "Ketika pergerakan pihak luar di ring terdekat seorang pejabat strategis penegak hukum luput dari pantauan dini, itu mengindikasikan adanya degradasi pada fungsi kontraintelijen dan kewaspadaan situasional," ujarnya dalam keterangan resmi, Rabu (2026).
Ia menegaskan bahwa lembaga penegak hukum seperti Kejaksaan Agung dan Polri harus memperkuat sistem peringatan dini (early warning system) untuk mengantisipasi potensi ancaman sejak awal. Hal ini menjadi krusial mengingat penanganan perkara korupsi besar selalu berpotensi memicu tekanan atau serangan balik terhadap aparat.
Zaki juga menyoroti pentingnya pertukaran informasi dan mekanisme koordinasi antarlembaga agar tidak terjadi tumpang tindih kepentingan maupun langkah yang dapat mengganggu proses penegakan hukum. "Penguatan sistem pengamanan harus menjadi bagian dari strategi penegakan hukum, bukan sekadar pelengkap," tambahnya.
Kasus yang menjerat Febrie sendiri tengah berproses di dua institusi berbeda. Kejaksaan Agung menetapkan Febrie dan pihak swasta Nurman Herin sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sementara itu, Polri juga menetapkan Febrie sebagai tersangka dugaan korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara PT Asabri periode 2020-2024, dengan Don Ritto sebagai tersangka TPPU.
Bagi publik Indonesia, kasus ini bukan sekadar drama hukum antarpejabat. Ia menyentuh kepercayaan terhadap institusi penegak hukum dalam memberantas korupsi. Jika pengamanan aparatnya sendiri rapuh, bagaimana proses hukum bisa berjalan steril dari intervensi? Pertanyaan ini mengemuka di tengah upaya pemerintah memperkuat pemberantasan korupsi.
Ke depan, evaluasi menyeluruh terhadap sistem kontraintelijen, pengamanan personel strategis, dan koordinasi antarlembaga menjadi keniscayaan. Tanpa itu, risiko kebocoran informasi dan intimidasi terhadap aparat akan terus menghantui. Akankah Kejagung dan Polri merespons dengan reformasi internal yang nyata, atau justru membiarkan celah ini terbuka?



