China Tetapkan Aturan Keselamatan Ketat untuk Kendaraan Otonom, Berlaku 2027
Baca dalam 60 detik
- Pemerintah China mengesahkan regulasi keselamatan baru untuk kendaraan otonom, termasuk kewajiban sistem deaktivasi darurat.
- Aturan ini menyusul insiden fatal mobil Xiaomi pada 2025 dan selaras dengan regulasi global PBB yang diadopsi Juni lalu.
- Produsen wajib memastikan sistem setara dengan pengemudi manusia dan memberi tahu pembeli soal keterbatasan teknologi.

Beijing, 5 Agustus 2025 โ China resmi mengumumkan seperangkat aturan keselamatan baru bagi kendaraan otonom yang beroperasi di jalan raya, termasuk kewajiban sistem pematian darurat yang dapat diaktifkan pengemudi. Regulasi yang dijadwalkan berlaku pada 1 Juli 2027 ini menjadi langkah terbaru Beijing dalam merespons pesatnya adopsi teknologi tanpa awak di tengah kekhawatiran publik akan risiko kecelakaan.
Kementerian Perindustrian dan Teknologi Informasi China (MIIT) menyatakan bahwa standar baru ini akan mencakup dua kategori kendaraan: kendaraan yang masih memerlukan pengemudi cadangan manusia, dan kendaraan yang sepenuhnya otonom seperti robotaxi buatan Waymo. Produsen kini diwajibkan memastikan sistem otonom mereka mampu menyamai tingkat keselamatan pengemudi manusia, sebuah tantangan teknis yang selama ini menjadi batu sandungan industri.
Selain itu, aturan ini mewajibkan produsen untuk menginformasikan keterbatasan sistem kepada pembeli, serta menstandarkan interaksi manusia-mesin guna "mencegah risiko penyalahgunaan atau penyalahgunaan fungsi". Langkah ini diambil setelah Beijing memperingatkan para produsen mobil besar bahwa pengawasan keselamatan akan diperketat, menyusul kecelakaan fatal pada 2025 yang melibatkan mobil Xiaomi dalam mode bantuan mengemudi.
Regulasi ini juga mengharuskan kendaraan otonom memiliki prosedur aman untuk mengaktifkan dan menonaktifkan mode mengemudi otomatis. Untuk kendaraan dengan pengemudi cadangan, sistem harus memantau kesiapan pengemudi untuk mengambil alih kendali. Ini menjadi poin krusial mengingat banyak kecelakaan terjadi saat pengemudi kehilangan fokus setelah menyerahkan kendali penuh ke sistem.
Bagi Indonesia, perkembangan ini menjadi sinyal penting. Meski adopsi kendaraan otonom di dalam negeri masih jauh, regulasi China bisa menjadi acuan bagi otoritas Indonesia dalam merancang kerangka hukum serupa. Direktur Eksekutif Komite Penghapusan Bensin Bertimbal (KPBB), Ahmad Safrudin, menilai bahwa Indonesia perlu belajar dari pengalaman China dalam menyeimbangkan inovasi dan keselamatan. "Kita tidak bisa menutup mata pada teknologi ini, tapi regulasi harus datang lebih dulu sebelum teknologi meluas," ujarnya kepada LyndHub.
Di sisi lain, aturan ini juga berpotensi memengaruhi pasar otomotif global. China adalah pasar kendaraan otonom terbesar di dunia, dengan perusahaan seperti Baidu dan Pony.ai yang telah mengoperasikan robotaxi di sejumlah kota. Ketatnya regulasi bisa memperlambat laju ekspansi mereka, namun juga meningkatkan kepercayaan publik. Analis industri memperkirakan bahwa standar keselamatan yang lebih tinggi justru akan mempercepat adopsi jangka panjang, karena mengurangi risiko kecelakaan yang selama ini menjadi penghambat utama.
Langkah China ini juga sejalan dengan adopsi regulasi global pertama untuk kendaraan otonom penuh oleh badan PBB pada Juni lalu. Beijing yang mendukung regulasi tersebut kini menerapkannya dalam skala nasional, menunjukkan komitmennya untuk menjadi pemimpin dalam tata kelola teknologi otonom. Namun, pertanyaan besar tetap menggantung: apakah aturan ini cukup untuk mencegah kecelakaan di masa depan, atau justru akan menghambat inovasi yang sedang berkembang pesat? Hanya waktu yang akan membuktikan efektivitasnya.



