Kejati Sumsel Selamatkan Rp127 Miliar dari Korupsi Lahan PT SMB: Skema Mediasi Jadi Senjata Baru?
Baca dalam 60 detik
- Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan berhasil memulihkan kerugian negara senilai Rp127,27 miliar dari kasus korupsi lahan PT Sentosa Mulia Bahagia melalui jalur mediasi.
- Pemulihan dilakukan dengan melibatkan Jaksa Pengacara Negara dan ahli waris terdakwa, dengan skema pembayaran bertahap hingga 12 bulan.
- Keberhasilan ini menegaskan pergeseran paradigma penegakan hukum yang tidak hanya berorientasi pada hukuman, tetapi juga pemulihan aset negara.

Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) mengumumkan pemulihan uang negara senilai Rp127,27 miliar dari perkara korupsi penguasaan lahan tanpa izin oleh PT Sentosa Mulia Bahagia (SMB). Angka ini bukan sekadar kemenangan hukum, melainkan bukti bahwa pendekatan restoratif mulai diadopsi serius dalam pemberantasan korupsi di daerah.
Wakil Kepala Kejati Sumsel, Anton Delianto, dalam konferensi pers di Palembang, Selasa, mengungkapkan bahwa dana tersebut berhasil ditarik kembali melalui mediasi dan negosiasi antara Jaksa Pengacara Negara (JPN) dengan ahli waris almarhum H. Abdul Halim Ali, yang semasa hidupnya menjabat sebagai Direktur Utama PT SMB. Langkah ini diambil setelah BPKP Perwakilan Sumsel menghitung total kerugian negara mencapai Rp127.276.655.336,50 berdasarkan audit yang terbit pada 17 November 2025.
Rincian kerugian itu mencakup nilai aset tanah negara di kawasan Suaka dan Area Penggunaan Lain (APL) sebesar Rp2,55 miliar, tunggakan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) senilai Rp201,58 juta, serta keuntungan ilegal dari operasional perkebunan tanpa izin yang mencapai Rp124,51 miliar. Angka terakhir menjadi komponen terbesar, mengindikasikan praktik eksploitasi lahan yang berlangsung lama dan terstruktur.
Yang menarik, proses pemulihan ini tidak melalui jalur sita eksekusi, melainkan kesepakatan damai. Ahli waris dan manajemen PT SMB menyetujui pelunasan kewajiban secara bertahap dalam tenggat maksimal 12 bulan. Tahap pertama sebesar Rp10,5 miliar telah disepakati, sementara sisanya akan dicicil setiap akhir bulan dengan nilai minimal Rp9,69 miliar. Seluruh dana tersebut akan disetorkan ke Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin sesuai regulasi.
- Total kerugian negara: Rp127,27 miliar
- Komponen terbesar: keuntungan ilegal Rp124,51 miliar
- Pembayaran tahap pertama: Rp10,5 miliar
- Cicilan bulanan: minimal Rp9,69 miliar
Anton Delianto menegaskan bahwa penanganan korupsi tidak lagi semata-mata berfokus pada pemidanaan, melainkan juga pada penyelamatan keuangan negara. "Penanganan perkara tindak pidana korupsi tidak hanya berfokus pada penetapan tersangka dan pemidanaan saja, melainkan juga memprioritaskan penyelamatan serta pemulihan keuangan negara," ujarnya. Pernyataan ini sejalan dengan tren penegakan hukum yang semakin mengedepankan aspek pemulihan aset (asset recovery) sebagai indikator keberhasilan.
Bagi Indonesia, kasus ini menjadi preseden penting. Di tengah maraknya kasus korupsi lahan yang kerap berakhir dengan hukuman penjara namun aset negara tetap hilang, keberhasilan Kejati Sumsel menunjukkan bahwa mediasi dapat menjadi instrumen efektif. Namun, skema ini juga memunculkan pertanyaan: apakah pendekatan ini akan menjadi standar baru di kejaksaan lain? Atau justru berpotensi menjadi celah bagi koruptor untuk meloloskan diri dari hukuman berat?
Ke depan, publik akan mencermati apakah pembayaran bertahap ini benar-benar terealisasi sesuai jadwal. Jika berhasil, model ini bisa direplikasi untuk kasus-kasus korupsi lain yang melibatkan aset besar. Namun, jika gagal, kredibilitas pendekatan restoratif akan dipertanyakan. Yang jelas, Kejati Sumsel telah membuka babak baru dalam upaya pemulihan keuangan negara.



