Pemberhentian Sementara Febrie Adriansyah: Sinyal Tegas Kejagung atau Praperadilan Mengubah Arah?
Baca dalam 60 detik
- Kejaksaan Agung resmi menonaktifkan Febrie Adriansyah dari status jaksa per 31 Juli 2026, menyusul penetapannya sebagai tersangka TPPU.
- Langkah ini mempertegas komitmen institusi dalam menjaga integritas, meski kubu Febrie menyiapkan gugatan praperadilan yang berpotensi menguji prosedur Tim 9.
- Keputusan final kini bergantung pada putusan pengadilan yang inkracht, sekaligus menjadi ujian kredibilitas penegakan hukum di Indonesia.

Jaksa Agung ST Burhanuddin mengambil langkah tegas dengan memberhentikan sementara Febrie Adriansyah dari status jaksa, buntut penetapannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Keputusan yang berlaku efektif 31 Juli 2026 ini sekaligus menjawab spekulasi publik mengenai nasib mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan bahwa pemberhentian ini merupakan tindak lanjut dari laporan Tim 9, tim penyidik khusus yang menangani perkara tersebut. โBenar, saat ini Pak FA sudah diberhentikan sementara sambil menunggu putusan yang berkekuatan hukum tetap,โ ujarnya di Jakarta, Selasa. Mekanisme ini, menurut Anang, berjalan sesuai aturan internal kejaksaan yang mengharuskan seorang jaksa dinonaktifkan ketika berstatus tersangka.
Kronologi kasus ini mencatat bahwa Febrie telah mengajukan surat pengunduran diri dari jabatan Jampidsus pada 11 Juli 2026, beberapa pekan sebelum pemberhentian resmi. Langkah itu ia ambil dengan alasan menjaga integritas dan netralitas proses hukum, terutama karena kasus dugaan korupsi yang melibatkannya sempat dialihkan dari Polri ke Kejaksaan Agung. Namun, pengunduran diri tersebut tidak menghentikan proses hukum; Tim 9 tetap menetapkan Febrie dan pihak swasta Nurman Herin sebagai tersangka TPPU dengan tindak pidana asal korupsi.
Di tengah proses hukum yang berjalan, kubu Febrie menyatakan akan mengajukan praperadilan untuk menggugat penetapan tersangka. Langkah ini berpotensi menjadi batu ujian bagi prosedur yang dijalankan Tim 9, sekaligus membuka ruang bagi publik untuk menilai apakah penetapan tersebut telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Praperadilan, jika dikabulkan, bisa membatalkan status tersangka dan berdampak pada kelanjutan kasus.
Bagi Indonesia, kasus ini memiliki dimensi yang lebih luas. Febrie adalah tokoh kunci dalam pemberantasan korupsi, pernah memimpin penyidikan kasus-kasus besar seperti korupsi PT Timah dan tambang nikel. Kini, ia justru berada di sisi lain meja hukum. Publik menanti apakah Kejagung mampu membuktikan komitmennya dalam memberantas korupsi tanpa pandang bulu, atau justru kasus ini menjadi preseden yang melemahkan kepercayaan terhadap institusi penegak hukum.
Ke depannya, pertanyaan besar yang menggantung adalah bagaimana Mahkamah Agung akan menyikapi gugatan praperadilan ini, dan apakah putusan inkracht nantinya akan mengubah peta penegakan hukum di Indonesia. Kasus ini juga menjadi ujian bagi Jaksa Agung Burhanuddin dalam menjaga kredibilitas institusi di mata publik, terutama setelah serangkaian kasus korupsi yang melibatkan oknum penegak hukum.



