Warga Malaysia Kedua Ditangkap di Indonesia: Sabu dan Ekstasi Diselundupkan Lewat Korset
Baca dalam 60 detik
- Pemuda 22 tahun asal Malaysia diringkus di Bandara Juanda, Surabaya, dengan barang bukti hampir satu kilogram sabu dan 1.089 butir ekstasi yang disembunyikan di balik korset.
- Penangkapan ini menambah daftar panjang kasus penyelundupan narkoba oleh warga Malaysia ke Indonesia, menyusul penangkapan pilot Malaysia di Jakarta dan tiga warga Malaysia di Thailand.
- Modus penyembunyian barang haram di tubuh menunjukkan peningkatan kecanggihan jaringan narkoba internasional, yang berpotensi memperkuat kerja sama penegakan hukum antarnegara.

Seorang pemuda Malaysia berusia 22 tahun harus berurusan dengan hukum Indonesia setelah kedapatan membawa hampir satu kilogram sabu dan lebih dari seribu butir ekstasi yang disembunyikan di balik korset yang dikenakannya. Penangkapan terjadi di Bandara Internasional Juanda, Surabaya, pada Senin (3/8), saat ia baru tiba dari Kuala Lumpur menggunakan pesawat Batik Air.
Petugas bea cukai dan keamanan bandara mencurigai gerak-gerik pemuda tersebut saat melewati pemeriksaan di Terminal 2. Setelah digeledah, ditemukan 990 gram sabu dan empat paket berisi 1.089 butir ekstasi yang dililitkan di tubuhnya dengan korset. Komandan Pangkalan Udara Juanda, Kolonel Henoch Nasairus Virzawan, dalam konferensi pers mengungkapkan bahwa pelaku mencoba mengelabui petugas dengan menyembunyikan narkoba di balik pakaian ketat tersebut, namun upaya itu gagal.
Menurut laporan Jakarta Globe, pelaku mengaku kepada penyidik bahwa ia terpaksa menjadi kurir jaringan narkoba internasional karena terlilit utang dan kesulitan finansial. Pengakuan ini membuka tabir modus operandi jaringan narkoba yang kerap merekrut orang-orang yang rentan secara ekonomi untuk menjadi 'kuli' pengangkut barang haram. Nilai barang bukti yang disita diperkirakan mencapai Rp2,79 miliar atau setara US$155.000, dan jika lolos, narkoba tersebut diperkirakan dapat dinikmati oleh hingga 6.584 pengguna.
Pelaku kini ditahan dan diserahkan ke Polres Sidoarjo untuk penyidikan lebih lanjut. Ia terancam hukuman penjara 5 hingga 20 tahun, atau bahkan hukuman seumur hidup dan hukuman mati jika terbukti bersalah. Kasus ini menjadi pengingat keras akan ketatnya hukum narkoba di Indonesia, yang kerap menjadi pertimbangan bagi warga asing yang mencoba menyelundupkan barang haram ke negeri ini.
Penangkapan ini bukan kasus pertama yang melibatkan warga Malaysia. Sebelumnya, seorang pilot Malaysia ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta, karena mencoba menyelundupkan sekitar 25 kilogram MDMA dan sabu. Hanya berselang beberapa hari, tiga warga Malaysia lainnya juga diringkus di Stasiun Hat Yai, Thailand, dengan barang bukti 87 kilogram sabu yang disembunyikan dalam koper dan ransel. Rentetan peristiwa ini mengindikasikan adanya jalur penyelundupan yang aktif di kawasan Asia Tenggara, dengan Indonesia sebagai salah satu pasar utama.
Bagi Indonesia, kasus ini menegaskan kembali pentingnya penguatan pengawasan di bandara dan pelabuhan, terutama yang menjadi pintu masuk dari negara tetangga. Meski aparat telah berhasil menggagalkan penyelundupan ini, pertanyaan besarnya adalah seberapa luas jaringan yang beroperasi dan apakah modus serupa masih akan terus muncul. Kerja sama intelijen dan penegakan hukum antarnegara menjadi krusial untuk memutus rantai peredaran narkoba di kawasan.
Ke depannya, aparat penegak hukum perlu terus mengembangkan metode deteksi yang lebih canggih, seiring dengan semakin kreatifnya para pelaku dalam menyembunyikan barang haram. Kasus ini juga menjadi pengingat bahwa masalah narkoba bukan hanya soal penegakan hukum, tetapi juga soal ekonomi dan sosial yang mendorong individu menjadi kurir. Apakah penangkapan ini akan memberikan efek jera, atau justru memicu jaringan untuk mencari modus baru? Hanya waktu yang bisa menjawab.



