Berkas Tersangka Anak dalam Kasus Santri Terbakar Dilimpahkan ke Jaksa, Pimpinan Ponpes Belum Menyusul
Baca dalam 60 detik
- Penyidik Polda NTB menyerahkan berkas tersangka anak MR ke jaksa, sementara berkas pimpinan ponpes AMR masih ditahan.
- Rekonstruksi 50 adegan mengarahkan penyidikan pada insiden kebakaran, bukan unsur kesengajaan.
- Langkah ini menandai babak baru penegakan hukum kasus yang menewaskan satu santri dan melukai dua lainnya.

Mataram โ Penyidik Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA-PPO) Polda Nusa Tenggara Barat akhirnya menyerahkan berkas tersangka anak berinisial MR kepada jaksa peneliti. Langkah ini merupakan pelimpahan tahap pertama dalam kasus kebakaran yang menewaskan seorang santri dan melukai dua lainnya di sebuah pondok pesantren di Lombok Tengah, 13 Desember 2025.
Direktur Reserse PPA-PPO Polda NTB, Kombes Pol. Ni Made Pujawati, membenarkan pelimpahan tersebut di Mataram, Jumat. "Baru pelimpahan tahap satu, tapi untuk tersangka anak saja," ujarnya. Namun, ia belum mengungkap alasan mengapa berkas tersangka lainnya, yakni pimpinan pondok pesantren berinisial AMR (55), belum menyusul. Keterangan ini menjadi sorotan karena publik menanti kejelasan hukum bagi kedua tersangka.
Sebelum pelimpahan, penyidik menggelar rekonstruksi di lokasi kejadian pada Rabu (29/7) dengan melibatkan kedua tersangka. Rekonstruksi yang memerankan sedikitnya 50 adegan itu menjadi dasar bagi penyidik untuk menyimpulkan bahwa tidak ada unsur kesengajaan dari MR dalam membakar korban. Peristiwa tersebut, menurut hasil penyidikan, lebih mengarah pada insiden kebakaran.
Meski demikian, penyidik tetap menjerat MR dengan pasal berlapis. Selain pasal kelalaian yang menyebabkan luka berat atau kematian, penyidik menambahkan Pasal 77B juncto Pasal 76B atau Pasal 80 ayat (2) dan/atau ayat (3) juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Pasal ini mengatur soal penempatan anak dalam situasi perlakuan salah yang berujung pada kekerasan. Sementara itu, AMR juga dijerat dengan Pasal 359 atau Pasal 360 ayat (1) KUHP juncto Pasal 474 ayat (2) dan ayat (3) KUHP baru.
Kasus ini menyita perhatian publik karena melibatkan anak sebagai tersangka dan pimpinan lembaga pendidikan keagamaan. Menurut pengamat hukum pidana, penerapan pasal berlapis menunjukkan penyidik berhati-hati dalam memastikan keadilan, terutama karena melibatkan anak di bawah umur. "Ini ujian bagi sistem peradilan anak Indonesia," kata seorang akademisi hukum yang enggan disebut namanya. "Proses diversi dan pendampingan harus menjadi prioritas agar hak anak tetap terlindungi tanpa mengabaikan rasa keadilan korban."
Di sisi lain, pelimpahan yang baru mencakup satu tersangka memunculkan pertanyaan tentang arah penyidikan terhadap AMR. Publik, terutama keluarga korban, berharap proses hukum berjalan transparan dan tidak ada pihak yang kebal hukum. Gubernur NTB sebelumnya telah menjamin pengobatan dan pendidikan bagi santri korban, namun tuntutan keadilan tetap mengemuka.
Ke depan, jaksa peneliti akan mempelajari berkas MR untuk menentukan apakah berkas tersebut lengkap atau perlu dilengkapi. Jika dinyatakan lengkap, kasus akan segera dilimpahkan ke pengadilan. Namun, pertanyaan besar masih menggantung: kapan berkas AMR menyusul, dan apakah penyidikan akan mengungkap fakta baru yang mengubah konstruksi hukum kasus ini?



