Jepang Perketat Aturan Izin Tinggal Tetap: Syarat Pendapatan dan Bahasa Jepang Naik
Baca dalam 60 detik
- Badan Imigrasi Jepang mengusulkan aturan baru yang mewajibkan pemohon izin tinggal tetap memiliki pendapatan di atas rata-rata rumah tangga Jepang, serta proyeksi manfaat pensiun tertentu.
- Rencana ini merupakan bagian dari dorongan Perdana Menteri Sanae Takaichi untuk menciptakan masyarakat yang tertib, dengan fokus pada integrasi dan pengawasan imigran.
- Jika disetujui, aturan baru akan berlaku mulai April 2027, memberikan waktu bagi publik untuk memberikan masukan dan bagi calon pemohon untuk menyesuaikan diri.

Pemerintah Jepang melalui Badan Layanan Imigrasi mengajukan revisi ketentuan pemberian status izin tinggal tetap (permanent residency) bagi warga asing, Selasa (4/8/2026). Aturan yang diusulkan mencakup syarat pendapatan rumah tangga di atas rata-rata warga Jepang, proyeksi manfaat pensiun tertentu, serta kemampuan berbahasa Jepang setara pengguna mandiri.
Langkah ini merupakan bagian dari agenda Perdana Menteri Sanae Takaichi yang ingin membangun "masyarakat yang tertib" di tengah meningkatnya jumlah penduduk asing. Dengan populasi warga Jepang yang terus menurun, Jepang semakin bergantung pada tenaga kerja asing, tetapi pemerintah juga ingin memastikan integrasi yang lebih baik dan mencegah penyalahgunaan status.
Berdasarkan aturan saat ini, pemohon izin tinggal tetap harus memenuhi tiga syarat utama: berkelakuan baik, memiliki aset atau keterampilan yang cukup untuk hidup mandiri, dan keberadaannya dianggap menguntungkan bagi Jepang. Aturan baru akan menambahkan ambang pendapatan tahunan rumah tangga di atas rata-rata, yang menurut survei Kementerian Kesehatan pada 2024 mencapai 5,75 juta yen (sekitar Rp 630 juta). Selain itu, pemohon harus memiliki proyeksi manfaat pensiun yang setara dengan iuran 30 tahun pada program pensiun karyawan. Jika proyeksi tersebut kurang, selisihnya dapat ditutup dengan aset finansial.
Yang juga baru adalah kewajiban menunjukkan kemampuan bahasa Jepang pada tingkat "pengguna mandiri" (independent user). Ini merupakan perubahan signifikan karena sebelumnya tidak ada persyaratan bahasa resmi. Bagi pasangan warga negara Jepang atau pemegang izin tetap, syarat lama adalah pernikahan minimal tiga tahun dan tinggal di Jepang minimal satu tahun. Usulan baru menaikkannya menjadi lima tahun pernikahan dan tiga tahun tinggal.
Perubahan ini tentu berdampak pada ribuan warga asing yang tinggal di Jepang, termasuk diaspora Indonesia. Berdasarkan data Kementerian Luar Negeri RI, sekitar 150 ribu warga Indonesia bekerja di Jepang, banyak di antaranya melalui program Specified Skilled Worker. Bagi mereka yang bercita-cita menjadi penduduk tetap, aturan baru ini menuntut perencanaan finansial dan penguasaan bahasa yang lebih serius. Namun, pemerintah Jepang juga memberikan kelonggaran bagi pemegang visa Specified Skilled Worker No. 2 dengan memperpanjang masa tinggal maksimal menjadi lima tahun, sehingga mereka tidak dirugikan saat mengajukan izin tetap.
Langkah ini sejalan dengan tren global di mana negara-negara maju memperketat kebijakan imigrasi sambil tetap membutuhkan tenaga kerja asing. Bagi Indonesia, ini menjadi pengingat bahwa kompetensi bahasa dan stabilitas ekonomi menjadi kunci mobilitas tenaga kerja internasional. Pemerintah Indonesia dapat memanfaatkan momentum ini untuk meningkatkan pelatihan bahasa dan literasi keuangan bagi calon pekerja migran.
Meski demikian, kebijakan ini tidak lepas dari kritik. Sejumlah pengamat menilai syarat pendapatan dan pensiun yang tinggi dapat mempersulit pekerja dengan gaji rendah, yang justru banyak mengisi sektor perawatan dan konstruksi. Mereka khawatir aturan ini akan menciptakan kesenjangan baru di antara warga asing. Namun, pemerintah Jepang beralasan bahwa langkah ini diperlukan untuk menjaga keseimbangan sosial dan memastikan bahwa penduduk tetap benar-benar mandiri.
Ke depannya, publik akan diminta memberikan masukan sebelum aturan final ditetapkan. Pertanyaannya, akankah syarat ini membuat Jepang semakin selektif, atau justru mendorong calon imigran untuk lebih siap berintegrasi? Bagi Indonesia, ini adalah saat yang tepat untuk memperkuat kerja sama bilateral di bidang ketenagakerjaan dan memastikan warganya siap bersaing di pasar kerja global.



