Imigrasi Perketat Deteksi Dini di Pintu Keberangkatan, Cegah 8.827 WNI Jadi Korban TPPO
Baca dalam 60 detik
- Sepanjang JanuariโJuli 2026, Ditjen Imigrasi menahan 8.827 WNI yang terindikasi bakal menjadi korban perdagangan orang, turun 12,36% dibanding periode sama tahun lalu.
- Penolakan permohonan paspor yang disalahgunakan mencapai 9.349 kasus, dengan Batam menjadi titik fokus karena 17 pemohon ditolak pada semester I 2026.
- Strategi pencegahan berlapis dari hulu hingga hilir, termasuk pembentukan 1.178 Desa Binaan Imigrasi, dinilai efektif menekan angka PMI non-prosedural hingga 63,97%.

Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjenim) mencatat penurunan signifikan jumlah warga negara Indonesia (WNI) yang dicegah berangkat ke luar negeri karena terindikasi menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Sepanjang Januari hingga Juli 2026, sebanyak 8.827 orang ditunda keberangkatannya, turun 12,36 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu yang mencapai 9.456 kasus. Angka ini menjadi sinyal bahwa pengawasan di pintu-pintu keberangkatan mulai menunjukkan efektivitasnya.
Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko menegaskan bahwa pencegahan TPPO tidak lagi bertumpu pada penindakan di hilir, melainkan di hulu. "Imigrasi berkomitmen memperkuat pencegahan dari hulu melalui pengawasan berbasis risiko, edukasi masyarakat, serta sinergi lintas sektor," ujarnya dalam keterangan resmi di Jakarta, Selasa. Pendekatan ini mencakup pemeriksaan ketat sejak pengajuan paspor hingga pemeriksaan di tempat pemeriksaan imigrasi (TPI), sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Keimigrasian.
Salah satu titik yang menjadi sorotan adalah Kantor Imigrasi Batam, yang mengawasi perlintasan strategis di Selat Malaka. Pada semester I 2026, sebanyak 17 permohonan paspor ditolak di sana karena terindikasi akan disalahgunakan untuk bekerja secara non-prosedural. Batam selama ini dikenal sebagai salah satu pintu keluar favorit para calon pekerja migran ilegal, sehingga pengawasan yang lebih ketat di wilayah ini diharapkan dapat memutus rantai perekrutan sindikat TPPO.
Data Ditjenim menunjukkan tren positif yang lebih luas. Pada 2025, jumlah permohonan paspor yang ditolak turun drastis menjadi 890 kasus dari 2.470 kasus pada 2024, atau menyusut 63,97 persen. Sementara itu, penundaan keberangkatan juga merosot 67,85 persen, dari 20.291 orang menjadi 6.524 orang. Hendarsam menilai penurunan ini merupakan buah dari penyelesaian kasus-kasus TPPO di masa lalu serta menguatnya sistem deteksi dini dan kolaborasi lintas sektor.
- 8.827 WNI dicegah berangkat (JanโJul 2026), turun 12,36% dari 9.456 kasus tahun sebelumnya.
- 9.349 permohonan paspor ditolak karena indikasi penyalahgunaan pada periode yang sama.
- Penolakan paspor turun 63,97% (2.470 โ 890 kasus) dan penundaan keberangkatan turun 67,85% (20.291 โ 6.524 orang) pada 2025 dibanding 2024.
- 1.178 Desa Binaan Imigrasi dan 516 Petugas Imigrasi Pembina Desa (Pimpasa) dikerahkan untuk pencegahan berbasis komunitas.
Di balik angka-angka tersebut, terdapat upaya sistematis yang tidak hanya berhenti di meja pemeriksaan. Ditjenim telah membentuk 1.178 Desa Binaan Imigrasi dan menugaskan 516 Petugas Imigrasi Pembina Desa (Pimpasa) untuk menyosialisasikan bahaya TPPO serta prosedur bekerja ke luar negeri yang benar. Program ini menyasar akar rumput, mengingat banyak calon korban berasal dari desa dengan akses informasi terbatas. "Ini menjadi pengingat bagi kita semua bahwa perlindungan terhadap warga negara adalah tanggung jawab bersama," tambah Hendarsam.
Selain aspek pencegahan, Ditjenim juga memperkuat sistem pemantauan bagi WNI yang pernah terindikasi sebagai korban TPPO. Mereka yang kembali ke Indonesia akan didata dalam sistem Subject of Interest (SOI). Jika suatu saat hendak berangkat lagi ke luar negeri, nama mereka otomatis menjadi perhatian khusus petugas di TPI. Langkah ini dinilai penting untuk mencegah terjadinya perbudakan modern yang berulang.
Tak hanya itu, Ditjenim kini mengarahkan fokus pada penindakan terhadap agen atau perantara yang memfasilitasi keberangkatan non-prosedural. Melalui koordinasi intensif dengan aparat penegak hukum dan kementerian terkait, mereka berupaya mengidentifikasi pola perekrutan, jalur keberangkatan, hingga aktor-aktor di balik jaringan ilegal tersebut. Ini merupakan langkah maju dari sekadar menolak pemohon, menjadi membongkar ekosistem TPPO secara menyeluruh.
Bagi masyarakat Indonesia, khususnya calon pekerja migran, kebijakan ini membawa konsekuensi ganda. Di satu sisi, proses pembuatan paspor mungkin terasa lebih ketat dengan wawancara dan profiling yang mendalam. Namun di sisi lain, langkah ini adalah bentuk perlindungan negara agar warganya tidak terjebak dalam eksploitasi di negeri orang. Hendarsam menegaskan, "Tujuannya bukan mempersulit pemohon paspor, tetapi memastikan dokumen perjalanan tidak dimanfaatkan oleh sindikat perdagangan orang."
Ke depan, tantangan terbesar adalah menjaga konsistensi pengawasan di tengah meningkatnya mobilitas masyarakat pasca-pandemi. Apakah angka penurunan ini akan bertahan, atau justru berbalik ketika celah-celah baru ditemukan sindikat? Jawabannya bergantung pada seberapa kuat sinergi antara imigrasi, desa, dan aparat penegak hukum dalam membangun sistem yang adaptif terhadap modus operandi yang terus berevolusi.



