Pilot Malaysia Bawa 70 Ribu Butir Ekstasi: Celah Keamanan Jalur Kru Bandara Disorot
Baca dalam 60 detik
- Petugas Bea Cukai Soekarno-Hatta menggagalkan penyelundupan 70.114 butir ekstasi dan sabu oleh pilot asal Malaysia.
- Tersangka diiming-imingi upah Rp220 juta, menyoroti kerentanan jalur khusus kru bandara terhadap penyalahgunaan.
- Komisi III DPR mendesak pengawasan ketat di semua bandara, tidak hanya Soetta, untuk menutup celah modus serupa.

Pengamanan bandara kembali diuji ketika seorang pilot asal Malaysia berinisial MS (39) tertangkap membawa 70.114 butir ekstasi dan sabu-sabu saat tiba di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Selasa (28/7). Penangkapan ini bukan sekadar keberhasilan rutin, melainkan alarm akan celah keamanan pada jalur khusus kru penerbangan yang selama ini dianggap minim pengawasan.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, mengapresiasi ketelitian petugas Bea Cukai yang tidak lengah pada jalur yang lazim digunakan awak pesawat. Menurutnya, keberhasilan ini menunjukkan bahwa analisis risiko yang cermat mampu menggagalkan penyelundupan yang memanfaatkan jalur prioritas. Namun, ia mengingatkan bahwa pengawasan harus diperluas ke seluruh bandara di Indonesia, bukan hanya Soekarno-Hatta.
Modus yang terungkap memperlihatkan sindikat narkoba semakin berani merekrut profesional penerbangan. MS diketahui positif mengonsumsi narkoba, bahkan saat bertugas menerbangkan pesawat. Fakta ini menimbulkan pertanyaan serius: seberapa ketat pemeriksaan kesehatan dan psikologis pilot di Indonesia? Sahroni menegaskan bahwa pilot tidak boleh mengonsumsi alkohol, apalagi narkotika, dan pemeriksaan berkala harus diperketat.
Dari hasil interogasi, MS mengaku dijanjikan upah 50.000 ringgit atau sekitar Rp220 juta untuk membawa barang haram tersebut ke Jakarta. Ia diarahkan oleh seseorang yang diduga berdomisili di Malaysia dan akan menyerahkan ekstasi kepada kurir di hotel. Polisi kini tengah mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan yang lebih luas, mengingat dugaan bahwa MS bukan pertama kali melakukan penyelundupan.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Eko Hadi Santoso, menyatakan bahwa barang bukti yang disita mencapai 25 kilogram ekstasi dan sabu. Tersangka dijerat Pasal 113 ayat (2) juncto Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika, dengan ancaman hukuman berat. Kasus ini juga menjadi sorotan otoritas Malaysia yang melakukan investigasi menyeluruh terhadap keterlibatan pilot asal negara tersebut.
Bagi Indonesia, kasus ini menyoroti perlunya penguatan koordinasi antara Bea Cukai, Bareskrim, dan otoritas penerbangan sipil. Jalur khusus kru yang selama ini menjadi pintu masuk prioritas harus dievaluasi ulang, termasuk penerapan profil risiko dan pemeriksaan acak yang lebih ketat. Pertanyaan yang menggantung: apakah bandara-bandara lain di Tanah Air memiliki tingkat kewaspadaan yang sama? Jika tidak, celah serupa bisa dimanfaatkan kembali oleh sindikat internasional.



