Warga Singapura Dituntut atas Hinaan ke Komunitas Muslim di TikTok
Baca dalam 60 detik
- Seorang pria berusia 27 tahun menghadapi dakwaan di Singapura terkait komentar ofensif terhadap Muslim di platform TikTok.
- Tersangka dideportasi dari Malaysia dan ditangkap setibanya di Singapura, berkat kerja sama kepolisian kedua negara.
- Kasus ini menyoroti penegakan hukum lintas batas dan sensitivitas isu agama di kawasan Asia Tenggara.

Singapura, 7 Agustus 2026 โ Seorang warga negara Singapura berinisial EJB, 27 tahun, resmi didakwa di pengadilan pada Jumat (7/8) atas dugaan membuat pernyataan menghina dan tidak senonoh terhadap komunitas Muslim. Dakwaan diajukan berdasarkan Undang-Undang Pemeliharaan Harmoni Agama (Maintenance of Religious Harmony Act), sebuah regulasi yang jarang digunakan namun memiliki konsekuensi serius bagi pelanggar.
Menurut dokumen pengadilan, pada 1 Maret lalu, EJB diduga mengunggah dua video di TikTok yang menampilkan dirinya mengucapkan kata-kata dalam bahasa Melayu yang ia ketahui akan melecehkan agama Islam dan mengancam ketenteraman publik. Laporan polisi baru diterima pada 6 Agustus, hari yang sama dengan unggahan video tersebut, namun saat itu EJB sudah meninggalkan Singapura. Berkat kerja sama dengan Kepolisian Kerajaan Malaysia, ia dideportasi dari Malaysia pada 6 Agustus dan langsung ditangkap begitu tiba di Singapura.
Kasus ini tidak hanya menyangkut kebebasan berekspresi, tetapi juga menunjukkan bagaimana ruang digital menjadi medan konflik sosial yang membutuhkan respons hukum cepat. Di Singapura, undang-undang semacam ini dirancang untuk menjaga harmoni antaragama yang menjadi fondasi stabilitas negara. Namun, kasus ini juga memunculkan pertanyaan tentang efektivitas pengawasan konten di media sosial dan batas toleransi dalam masyarakat multikultural.
Bagi Indonesia, kasus ini menjadi cermin penting. Meski Indonesia memiliki payung hukum seperti UU ITE yang kerap digunakan untuk kasus ujaran kebencian, penegakan hukum lintas negara seperti ini masih jarang terjadi. Kerja sama antara Singapura dan Malaysia dalam mendeportasi tersangka menunjukkan bahwa koordinasi regional dapat menjadi kunci dalam menangani kejahatan siber yang melintasi batas. Namun, di sisi lain, kasus ini juga mengingatkan bahwa sensitivitas agama di Asia Tenggara sangat tinggi, dan setiap tindakan provokatif dapat memicu ketegangan sosial yang lebih luas.
Polisi Singapura juga masih mendalami kasus terpisah yang melibatkan video lain yang beredar di media sosial, diduga memperlihatkan seorang pria menginjak Al-Qur'an di dalam bus umum. Video tersebut diyakini direkam di Singapura, dan EJB kini turut membantu penyelidikan. Hal ini menunjukkan bahwa otoritas tidak hanya menindak pelaku, tetapi juga berupaya mencegah penyebaran konten yang dapat memicu perpecahan.
Menurut analis hukum di Singapura, penggunaan undang-undang ini menegaskan komitmen negara untuk menjaga ketertiban sosial, meskipun beberapa pihak mengkritiknya sebagai pembatasan kebebasan berbicara.
Ke depan, kasus ini akan menjadi ujian bagi sistem peradilan Singapura dalam menyeimbangkan kebebasan berekspresi dengan perlindungan kelompok agama. Apakah hukuman yang dijatuhkan nanti akan memberikan efek jera bagi pelaku lain, atau justru memicu perdebatan publik tentang batas-batas kebebasan di era digital? Jawabannya akan menentukan arah kebijakan moderasi konten di kawasan ini.



