IPKD 2026: Kemendagri Tekankan Perbaikan Tata Kelola, Bukan Kejar Skor
Baca dalam 60 detik
- BSKDN menegaskan IPKD adalah alat evaluasi berbasis riset, bukan sekadar ajang peringkat antar daerah.
- Penyempurnaan indikator 2026 mencakup transparansi, verifikasi, dan capaian kinerja anggaran belanja daerah.
- FGD Bali menjadi uji coba penyelarasan persepsi antara provinsi dan kabupaten/kota dalam pengukuran tahun depan.

Kementerian Dalam Negeri melalui Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) menegaskan bahwa Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah (IPKD) bukan sekadar papan peringkat, melainkan cermin kualitas tata kelola yang harus terus diperbaiki. Kepala BSKDN Yusharto Huntoyungo meminta seluruh pemerintah daerah menjadikan hasil pengukuran ini sebagai dasar evaluasi yang objektif, bukan justru berfokus pada mengejar angka semata.
Pernyataan tersebut mengemuka saat pembukaan Focus Group Discussion (FGD) Pengukuran IPKD Tahun 2026 untuk Provinsi Bali yang digelar secara virtual, Senin (3/8). Yusharto menekankan bahwa IPKD merupakan manifestasi kebijakan berbasis riset dalam pembinaan keuangan daerah. Ia berharap FGD ini menjadi momentum bagi Pemprov Bali bersama kabupaten/kota untuk menyamakan persepsi dan memperkuat pemahaman teknis penginputan serta pengukuran untuk Tahun Anggaran 2025 Tahun Ukur 2026.
Dalam kerangka IPKD, pemerintah daerah dievaluasi berdasarkan dokumen perencanaan pembangunan, penganggaran, pelaksanaan, penyerapan anggaran, hingga laporan hasil pemeriksaan LKPD pada tahun sebelumnya. Cakupan ini dirancang untuk memberi gambaran utuh tentang kualitas pengelolaan keuangan, sekaligus mengidentifikasi celah perbaikan. Yusharto menegaskan, "Bukan angkanya yang kita tingkatkan. Skor IPKD mengikuti kinerja pengelolaan keuangan daerah, bukan sebaliknya."
Penyempurnaan pengukuran IPKD Tahun Anggaran 2025 Tahun Ukur 2026 mencakup beberapa aspek penting. Selain penambahan indikator pada dimensi perencanaan dan penganggaran, BSKDN juga memperkuat aspek transparansi pengelolaan keuangan daerah, menyempurnakan indikator penyerapan dan capaian kinerja anggaran belanja, serta memperketat mekanisme verifikasi dan validasi hasil pengukuran. Langkah ini diambil agar hasil IPKD semakin kredibel dan mencerminkan kondisi riil di lapangan.
Bagi pemerintah daerah, IPKD bukan sekadar kewajiban administratif. Hasil pengukuran ini menjadi bahan evaluasi untuk meningkatkan efektivitas, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas pengelolaan keuangan. Lebih jauh, IPKD juga mendukung publikasi kinerja kepada masyarakat, memberikan apresiasi bagi daerah berprestasi, serta memperkuat peran Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP). Dengan demikian, IPKD menjadi instrumen strategis untuk mendorong perbaikan berkelanjutan.
Bagi pembaca di Indonesia, khususnya pelaku usaha dan investor, kualitas tata kelola keuangan daerah berdampak langsung pada iklim investasi dan kualitas layanan publik. Daerah dengan skor IPKD tinggi cenderung lebih transparan dan akuntabel, sehingga menurunkan risiko korupsi dan meningkatkan kepercayaan pasar. Oleh karena itu, penyempurnaan IPKD patut disambut positif sebagai upaya memperkuat fondasi fiskal daerah.
Ke depan, pertanyaan yang mengemuka adalah sejauh mana pemerintah daerah mampu menerjemahkan hasil IPKD menjadi aksi nyata, bukan sekadar dokumen. Dengan mekanisme verifikasi yang lebih ketat, apakah skor IPKD akan benar-benar mencerminkan kualitas pengelolaan keuangan, atau justru menjadi beban administratif baru? Waktu yang akan menjawab, tetapi arah kebijakan ini jelas: perbaikan tata kelola harus dimulai dari keseriusan daerah dalam memaknai setiap indikator.



