Menkum Targetkan 1.000 LBH Bermitra pada 2027: Akses Keadilan bagi Masyarakat Miskin
Baca dalam 60 detik
- Kementerian Hukum menargetkan kerja sama dengan 1.000 lembaga bantuan hukum pada 2027, naik dari 777 saat ini.
- Skema ini mencakup pelatihan paralegal dan pendampingan hukum gratis untuk kelompok desil 1-3, dengan biaya ditanggung APBN.
- Langkah ini berpotensi memperluas akses keadilan bagi 83.980 posbankum yang tersebar di seluruh Indonesia.

Pemerintah berencana menggandakan jangkauan bantuan hukum gratis bagi warga miskin dengan menargetkan 1.000 lembaga bantuan hukum (LBH) bermitra pada 2027, sebuah lompatan signifikan dari 777 lembaga yang saat ini terakreditasi. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa seluruh layanan ini akan dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), sehingga masyarakat tidak perlu mengeluarkan biaya sepeser pun untuk mendapatkan keadilan.
Dalam wawancara khusus di Jakarta, Supratman menguraikan dua bentuk kerja sama utama dengan LBH. Pertama, pelatihan paralegal untuk memperkuat pos bantuan hukum (posbankum) di tingkat desa dan kelurahan. Saat ini, tercatat 83.980 posbankum yang telah menerima 215.735 laporan hingga 6 Agustus 2026. Angka ini menunjukkan besarnya kebutuhan layanan hukum di akar rumput, namun juga menggarisbawahi tantangan kualitas sumber daya manusia di lapangan.
Kedua, pendampingan hukum bagi kelompok masyarakat paling rentan, yang dikategorikan dalam desil 1, 2, dan 3. Desil 1 adalah 10 persen penduduk termiskin, desil 2 adalah 10 persen berikutnya, dan desil 3 adalah mereka yang hampir miskin atau rentan miskin. Bagi kelompok ini, biaya perkara hingga honor pengacara akan ditanggung negara. โBiaya lawyer-nya enggak perlu, negara yang bayar,โ ujar Supratman, menegaskan komitmen pemerintah untuk menghilangkan hambatan finansial dalam mengakses pengadilan.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya reformasi hukum yang lebih luas, sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Namun, perluasan jumlah LBH tidak serta-merta menjamin kualitas layanan. Sebanyak 777 LBH yang ada saat ini merupakan hasil verifikasi ketat oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) untuk periode 2025โ2027, yang mencakup 190 lembaga baru. Pertanyaannya, apakah penambahan 223 LBH lagi dalam dua tahun mampu menjaga standar akreditasi yang sama?
Bagi Indonesia, ini bukan sekadar soal angka. Akses terhadap keadilan adalah fondasi negara hukum, dan kelompok miskin sering kali menjadi korban ketidakadilan karena keterbatasan biaya. Dengan 83.980 posbankum yang tersebar hingga ke pelosok, pemerintah tampaknya serius mendekatkan layanan hukum ke masyarakat. Namun, efektivitas program ini akan sangat bergantung pada kompetensi paralegal dan komitmen LBH untuk benar-benar melayani, bukan sekadar mengejar akreditasi.
Ke depan, keberhasilan program ini akan diuji oleh dua hal: kemampuan pemerintah untuk mengawal kualitas layanan di tengah ekspansi jumlah mitra, dan kesiapan LBH untuk beradaptasi dengan kebutuhan hukum yang semakin kompleks, termasuk isu digital dan lingkungan. Jika berjalan mulus, Indonesia bisa menjadi contoh bagaimana negara berkembang membangun akses keadilan yang inklusif. Namun, jika hanya mengejar kuantitas, risiko penyalahgunaan dan layanan yang dangkal bisa menggerus kepercayaan publik. Apakah target ambisius ini akan dibarengi dengan pengawasan yang ketat?



