Ombudsman Masukkan Mahkamah Konstitusi dalam Penilaian Opini 2026, Perkuat Pengawasan Layanan Publik
Baca dalam 60 detik
- Ombudsman RI untuk pertama kalinya mengikutsertakan Mahkamah Konstitusi dalam Penilaian Malaadministrasi Pelayanan Publik 2026, menandai perluasan pengawasan ke lembaga yudikatif.
- Langkah ini diharapkan menjadi instrumen evaluasi yang mendorong perbaikan berkelanjutan dan memperkuat kepercayaan publik terhadap MK.
- Meski belum ada laporan masyarakat terkait pelayanan MK, keterlibatan ini membuka ruang pengawasan yang lebih luas di masa mendatang.

Ombudsman Republik Indonesia (ORI) untuk pertama kalinya memasukkan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Penilaian Opini Ombudsman RI Tahun 2026, sebuah langkah yang memperluas cakupan pengawasan layanan publik ke ranah lembaga peradilan konstitusi. Keputusan ini diumumkan dalam pertemuan antara ORI dan Sekretariat Jenderal MK di Jakarta, Kamis (16/7), dan langsung menjadi sorotan karena menandai babak baru dalam upaya memperkuat akuntabilitas institusi negara.
Anggota Ombudsman RI, Abdul Ghoffar, menegaskan bahwa penilaian ini bukan sekadar alat ukur kualitas pelayanan, melainkan juga instrumen untuk mendorong perbaikan berkelanjutan di setiap instansi penyelenggara layanan publik. "Berdasarkan data yang ada, saat ini tidak terdapat laporan masyarakat yang berproses terkait pelayanan publik di Mahkamah Konstitusi," ujarnya di Jakarta, Selasa. Pernyataan ini mengindikasikan bahwa MK dinilai cukup baik dalam pelayanannya, namun tetap memerlukan pengawasan untuk menjaga standar.
Langkah Ombudsman ini tidak lepas dari mandatnya untuk mengawasi seluruh penyelenggara layanan publik, baik di pusat maupun daerah. Namun, karena luasnya cakupan, tidak semua instansi dapat dinilai setiap tahun; ORI menerapkan sistem bertahap. Dengan masuknya MK dalam daftar penilaian 2026, ORI menunjukkan komitmennya untuk menjangkau lembaga-lembaga yang selama ini mungkin luput dari pengawasan, termasuk yang berada di ranah yudikatif.
Bagi publik Indonesia, langkah ini memiliki arti penting. MK adalah lembaga yang menangani perkara konstitusional yang berdampak luas, seperti sengketa pemilu dan uji undang-undang. Kualitas pelayanan di MK, mulai dari administrasi perkara hingga akses informasi, kini akan menjadi sorotan. Jika penilaian ini berjalan baik, publik dapat berharap pada peningkatan transparansi dan efisiensi di lembaga tersebut. Sebaliknya, jika ditemukan malaadministrasi, ORI memiliki mekanisme lanjutan, mulai dari rekomendasi, publikasi, hingga penyampaian kepada presiden.
Sekretaris Jenderal MK, Heru Setiawan, menyambut baik inisiatif ini. Ia menekankan bahwa kepercayaan publik adalah modal utama MK sebagai lembaga peradilan konstitusi. "Sinergi dengan Ombudsman RI sangat penting agar seluruh unit pelayanan memiliki pemahaman yang sama terhadap mekanisme dan indikator penilaian yang akan dilaksanakan," katanya. Harapannya, penilaian ini menjadi bahan evaluasi untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan dan memperkuat kepercayaan masyarakat.
Ke depan, pertanyaan yang muncul adalah bagaimana hasil penilaian ini akan memengaruhi citra MK di mata publik. Apakah akan ada temuan yang signifikan, atau justru memperkuat reputasi MK sebagai lembaga yang bersih? Yang jelas, langkah Ombudsman ini adalah sinyal bahwa tidak ada lembaga yang kebal dari pengawasan, dan ini adalah perkembangan yang patut diapresiasi dalam konteks reformasi birokrasi di Indonesia.



