BUMDes di Bangkalan Banting Setir ke 'Apartemen Kepiting' Saat Tambak Dicaplok Tambak Udang
Baca dalam 60 detik
- Produksi kepiting Bangkalan triwulan pertama 2026 mencapai 147,6 ton senilai Rp14,76 miliar, dengan budidaya kepiting soka sebagai salah satu penopangnya.
- Keterdesakan lahan akibat tingginya sewa tambak oleh petambak udang vaname mendorong pembudidaya beralih ke metode apartemen vertikal yang lebih efisien.
- Konflik kepentingan antara usaha rakyat dan korporasi besar di pesisir memicu kritik atas sentralisasi kewenangan yang dinilai mengabaikan keberlanjutan dan partisipasi masyarakat.

Di tengah gempuran ekspansi tambak udang vaname yang menguasai lahan pesisir, sekelompok pembudidaya di Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, memilih jalan berbeda: memindahkan kepiting soka mereka ke "apartemen" plastik bertingkat. Langkah ini bukan sekadar adaptasi teknis, melainkan respons atas terjepitnya ruang usaha tradisional oleh modal besar yang sanggup membayar sewa tambak puluhan kali lipat lebih mahal.
Data Dinas Pertanian, Perikanan dan Ketahanan Pangan (DP2KP) Bangkalan mencatat produksi kepiting daerah itu mencapai 478,37 ton pada tahun lalu. Memasuki triwulan pertama tahun ini, angkanya sudah menyentuh 147,6 ton dengan nilai Rp14,76 miliar. Dari total tersebut, kepiting soka—kepiting yang sedang dalam masa ganti cangkang lunak—menjadi komoditas bernilai jual tinggi, berkisar Rp50 ribu hingga Rp150 ribu per kilogram, dan biasanya hanya dinikmati kalangan menengah ke atas.
Mohammad Sahril, pembudidaya asal Desa Labuhan, Kecamatan Sepulu, menuturkan bahwa dirinya memulai usaha ini pada 2015, sempat vakum pada 2018, lalu kembali bangkit di bawah naungan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) setempat. Perubahan paling radikal terjadi ketika ia memutuskan meninggalkan tambak konvensional dan beralih ke sistem apartemen—kotak-kotak plastik berisi satu kepiting per unit di dalam bangunan 6x8 meter. "Dulu sewa tambak cuma Rp1 juta per tahun, sekarang petambak udang vaname berani bayar Rp20 juta," ujarnya, menggambarkan ketimpangan daya tawar yang kian ekstrem.
Dengan metode baru ini, Sahril hanya memiliki 150 unit apartemen, jauh lebih sedikit dibanding 1.000 unit saat masih menggunakan tambak. Namun, kontrol terhadap proses molting menjadi lebih presisi. Salinitas air dijaga ketat pada 20-22 ppt menggunakan mesin pengatur khusus, karena keterlambatan sedikit saja bisa membuat cangkang kembali mengeras. Investasi infrastruktur yang dibutuhkan pun mencapai puluhan juta rupiah—sebuah angka yang tidak kecil bagi pembudidaya skala kecil.
Di balik adaptasi teknis ini, terselip kisah tentang pergeseran struktur ekonomi pesisir. Achmad Hidayat Kurniawan, Kepala Bidang Perikanan DP2KP Bangkalan, mengakui bahwa tingginya sewa lahan murni akibat persaingan bisnis. "Pangsa pasarnya sama-sama ekspor," katanya. Namun, ia mengaku pihaknya tidak bisa berbuat banyak karena kewenangan pengelolaan budidaya udang kini berada di tangan pemerintah pusat, merujuk Surat Edaran Mendagri Nomor 500.5.2/4386/SJ yang terbit September 2024. Akibatnya, pemerintah daerah hanya menerima dampak, sementara kontribusi ekonomi dari tambak-tambak besar tidak signifikan bagi kas daerah.
Kritik terhadap sentralisasi ini datang dari Haryo Dwito Armono, pengurus Himpunan Ahli Pengelolaan Pesisir Indonesia (HIPPI) yang juga dosen Teknik Kelautan ITS. Ia menilai pembangunan pesisir seharusnya berpegang pada prinsip keberlanjutan, bukan sekadar memberi akses seluas-luasnya kepada pemodal. "Begitu bisa dikelola, langsung dikuras habis-habisan tanpa memikirkan masa depan," sindirnya. Ia menegaskan bahwa pelibatan masyarakat lokal adalah kunci, karena pesisir adalah ruang hidup mereka. "Para pengusaha jangan mikir kaya sendiri, tapi kaya bareng-bareng," tambahnya.
Senada, Susan Herawati Veronica dari Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) menyoroti lemahnya posisi pemerintah daerah. "Yang paling menyedihkan adalah ketika kewenangan ditarik ke pusat, padahal daerah yang lebih paham kondisi lapangan," ujarnya. Ia juga mengkhawatirkan masifnya pembukaan tambak yang merusak mangrove dan mencemari lingkungan. Menurutnya, tanpa partisipasi bermakna dari masyarakat pesisir, mereka yang akan menanggung dampak terburuk.
Bagi pembudidaya seperti Sahril, inovasi apartemen kepiting adalah bukti bahwa usaha kecil bisa bertahan di tengah gempuran kapital. Namun, pertanyaan besarnya adalah: apakah pemerintah pusat dan daerah mampu duduk bersama merancang kebijakan yang tidak hanya menguntungkan segelintir korporasi, tetapi juga menjaga ekosistem dan kesejahteraan warga pesisir? Tanpa jawaban nyata, konflik kepentingan semacam ini akan terus berulang di berbagai wilayah pesisir Indonesia.



