Kredit Perbankan Tembus Rp9.080 Triliun, Investasi Jadi Motor Utama Pertumbuhan
Baca dalam 60 detik
- Penyaluran kredit perbankan nasional tumbuh 12,67% year-on-year hingga Juni 2026, mencapai Rp9.080,9 triliun.
- Kredit investasi melesat 24,9%, menjadi pendorong utama di tengah stabilitas rasio kredit bermasalah.
- OJK mempercepat pembaruan data kredit via SLIK dan mendukung kebijakan DHE SDA untuk memperkuat intermediasi.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat penyaluran kredit perbankan nasional tumbuh 12,67 persen secara tahunan (year on year/yoy) menjadi Rp9.080,9 triliun pada Juni 2026. Angka ini menegaskan bahwa intermediasi perbankan tetap menjadi tulang punggung pembiayaan ekonomi, meski ada sejumlah tantangan global.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Jakarta, Senin, mengungkapkan bahwa pertumbuhan kredit didorong oleh kredit investasi yang melonjak 24,90 persen (yoy). Disusul kredit modal kerja yang tumbuh 8,94 persen dan kredit konsumsi yang naik 5,75 persen. Pola ini menunjukkan pergeseran preferensi perbankan dari konsumsi ke sektor produktif, sebuah sinyal yang kerap diartikan sebagai optimisme pelaku usaha terhadap prospek jangka panjang.
Di tengah ekspansi kredit yang agresif, kualitas aset perbankan tetap terjaga. Rasio Non-Performing Loan (NPL) gross tercatat 2,09 persen, sementara NPL net hanya 0,82 persen. Loan at Risk (LaR) juga relatif stabil di angka 8,47 persen. Artinya, risiko kredit macet masih berada dalam batas yang terkendali, sehingga ekspansi tidak diiringi penurunan kualitas portofolio secara signifikan.
Dari sisi pendanaan, Dana Pihak Ketiga (DPK) tumbuh 10,21 persen (yoy) menjadi Rp10.281,8 triliun. Giro, tabungan, dan deposito masing-masing tumbuh 9,95 persen, 8,25 persen, dan 12,16 persen. Pertumbuhan DPK yang solid memberikan ruang likuiditas yang memadai bagi bank untuk menyalurkan kredit. Rasio Loan to Deposit Ratio (LDR) tercatat 88,32 persen, sementara rasio Alat Likuid terhadap Non-Core Deposit (AL/NCD) dan Alat Likuid terhadap DPK (AL/DPK) masing-masing sebesar 101,92 persen dan 23,08 persen, jauh di atas ambang batas ketentuan.
Ketahanan permodalan perbankan juga patut diapresiasi. Capital Adequacy Ratio (CAR) pada Juni 2026 mencapai 23,70 persen, level yang sangat tinggi. Ini memberikan bantalan yang kuat terhadap potensi gejolak ekonomi. Dengan modal yang tebal, bank memiliki ruang untuk terus menyalurkan kredit tanpa harus khawatir melanggar ketentuan kecukupan modal.
OJK tidak hanya fokus pada angka pertumbuhan. Lembaga pengawas ini juga memperkuat infrastruktur informasi kredit melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). Sejak 1 Juli 2026, pembaruan informasi kredit oleh Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) dipercepat menjadi paling lambat 3 hari kerja setelah pelunasan. Selain itu, OJK menerapkan threshold informasi debitur untuk nominal di atas Rp1 juta. Langkah ini bertujuan meningkatkan kualitas data debitur, yang pada gilirannya mendukung penyaluran kredit ke sektor produktif, termasuk UMKM dan program perumahan.
Di sisi lain, OJK mendukung penuh implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2026 tentang Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA). Pengawasan terhadap rekening penampungan (escrow account) DHE SDA menjadi prioritas, serta memastikan kesiapan industri perbankan. OJK juga menegaskan bahwa dana DHE SDA dapat diperlakukan sebagai agunan tunai, sebuah terobosan yang dapat meningkatkan likuiditas dan mendorong ekspor.
Bagi pelaku pasar dan investor, data ini memberikan sinyal positif. Pertumbuhan kredit yang tinggi, terutama di sektor investasi, menunjukkan bahwa dunia usaha sedang berekspansi. Namun, perlu dicermati apakah laju pertumbuhan ini dapat dipertahankan hingga akhir tahun, mengingat ketidakpastian ekonomi global dan potensi perlambatan ekspor.
โKinerja intermediasi perbankan tetap kontributif dengan profil risiko yang terjaga,โ ujar Friderica Widyasari Dewi.
Ke depan, tantangan utama adalah menjaga momentum pertumbuhan kredit tanpa mengorbankan kualitas aset. OJK sendiri optimistis pertumbuhan kredit bisa berada di atas 10 persen hingga akhir 2026. Namun, pertanyaan yang menggantung adalah: apakah sektor riil mampu menyerap kredit tersebut secara produktif? Jawabannya akan menentukan apakah ekspansi ini berkelanjutan atau hanya sekadar angka di atas kertas.



