Menjaga Laut Maluku Utara: Saat Pokmaswas Jadi Garda Terdepan Tanpa Perahu Patroli
Baca dalam 60 detik
- Tujuh kawasan konservasi perairan di Maluku Utara seluas 1 juta hektar terancam oleh praktik penangkapan ikan destruktif karena minimnya sarana patroli.
- Kelompok masyarakat pengawas (Pokmaswas) mengandalkan perahu nelayan dan dana patungan untuk berpatroli, sementara pemerintah menyiapkan skema BLUD meniru Raja Ampat.
- Tanpa dukungan pembiayaan dan infrastruktur yang memadai, target konservasi 30 persen laut Indonesia pada 2045 berisiko gagal, terutama di wilayah timur.

Sebanyak tujuh kawasan konservasi perairan (KKP) di Maluku Utara dengan total luas lebih dari satu juta hektar—setara sepertiga luas Pulau Jawa—kini dirawat oleh kelompok nelayan yang harus merogoh kocek sendiri untuk membeli bahan bakar perahu patroli. Di tengah gempuran praktik penangkapan ikan dengan bom dan perburuan biota laut yang dilindungi, ketiadaan perahu bermesin dan anggaran operasional membuat pengawasan di kawasan yang masuk segitiga terumbu karang dunia itu berjalan pincang.
Data Dinas Kelautan dan Perikanan Maluku Utara hingga 2025 mencatat luas KKP di provinsi ini mencapai 1.005.235,35 hektar, tersebar dari Pulau Mare, Kepulauan Sula, hingga perairan Patani-Bicoli yang baru ditetapkan tahun lalu. Namun, di balik angka yang mengesankan itu, Ketua Kelompok Masyarakat Pengawas (Pokmaswas) Desa Aru Burung, Timotius Suage, mengungkapkan bahwa seluruh kawasan menghadapi persoalan klasik: minimnya infrastruktur pendukung pengawasan. “Terutama untuk mendukung pengawasan, seperti perahu patroli,” katanya, seraya menambahkan bahwa bantuan dari Dinas Perikanan dan Kelautan belum merata.
Kondisi serupa dialami Irfandi Bunga, Ketua Pokmaswas Widi Star yang mengawasi KKP Kepulauan Widi—gugusan 83 pulau dengan potensi biota laut yang besar. Kelompoknya selama ini menggunakan perahu nelayan untuk berpatroli, tanpa bantuan bodi perahu, mesin, apalagi biaya operasional. Bahkan, untuk KKP Tanjung Dehegilia di Pulau Rao, pengeluaran bahan bakar minyak (BBM) dalam sebulan bisa mencapai jutaan rupiah yang ditanggung dari patungan antar nelayan. “Kalau tidak bisa patroli, kawasan konservasi Pulau Widi akan semakin terancam,” ujar La Karman, Ketua Pokmaswas Giman Widi.
Direktur Aksi Kelola Ekosistem (AKE) Maluku Utara, Arman Ahmad, menilai Pokmaswas adalah garda terdepan sekaligus mata dan telinga pemerintah di laut. Namun, ia mendorong pemerintah merumuskan skema dukungan yang lebih konkret, tidak hanya pembiayaan tetapi juga fasilitas dan peningkatan kapasitas. “Pemerintah perlu membangun kolaborasi antar sektor—desa, akademisi, NGO, aparat penegak hukum—agar pengawasan efektif,” katanya. Ia juga mengusulkan mekanisme insentif bagi Pokmaswas paling aktif serta pelatihan penggunaan teknologi untuk mendukung patroli.
Menjawab persoalan pendanaan, Kepala UPTD Balai Konservasi Perairan Daerah (BKPD) Maluku Utara, Mohtar M. Taher, mengakui keterbatasan anggaran. Pemerintah provinsi berencana menjadikan BKPD sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dengan model pengelolaan seperti di Raja Ampat, Papua Barat Daya. “BLUD yang dikelola baik punya pendapatan luar biasa, bisa membangun sarana dan meningkatkan pengawasan,” katanya. Namun, ia juga mengingatkan bahwa target 30 persen kawasan laut dan darat pada 2030 tidak mudah dicapai di tengah degradasi pesisir yang terus berlanjut.
Hasil konsultasi stakeholder yang digelar Konservasi Indonesia (KI) di 11 provinsi Indonesia Timur pada 2024 menegaskan bahwa minimnya dukungan pembiayaan dan kapasitas di tingkat tapak menjadi kendala utama efektivitas KKP. Jimmy Kalther, Marine Ecology Manager KI, menilai APBN dan APBD tidak akan cukup untuk mengelola kawasan yang tersebar luas. “Perlu terobosan inovatif, seperti BLUD di Raja Ampat yang mampu membiayai pengelolaan lewat pariwisata,” ujarnya.
Di sisi lain, peneliti pesisir Universitas Khairun Ternate, Abdul Motalib, mengingatkan bahwa penetapan kawasan konservasi saja tidak cukup tanpa upaya signifikan di daratan. “Dinamika apapun yang terjadi di darat, ujungnya akan sampai ke laut,” katanya. Maraknya penambangan nikel di Maluku Utara, misalnya, telah menyebabkan material lumpur terbawa hujan mencemari pesisir dan merusak terumbu karang—habitat utama biota laut. Ia juga menyoroti rendahnya kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga ekosistem pesisir, sehingga edukasi dan penyuluhan menjadi keniscayaan.
Ke depan, keberhasilan pengelolaan KKP di Maluku Utara tidak hanya bergantung pada niat baik pemerintah, tetapi juga pada keberanian mengambil kebijakan yang tidak populer, seperti mencabut izin pertambangan di pulau-pulau kecil dan meninjau ulang proyek strategis nasional di wilayah pesisir. Akankah transformasi BKPD menjadi BLUD menjadi jawaban atas keluhan para nelayan yang selama ini berjuang sendirian? Atau justru akan menambah beban birokrasi yang selama ini menjadi momok? Waktu yang akan membuktikan, namun yang jelas, tanpa aksi nyata, kekayaan laut Maluku Utara yang tak ternilai itu akan terus terkikis.



