Golput Berbayar: 200.000 Warga Australia Didenda Ratusan Miliar karena Tak Memilih
Baca dalam 60 detik
- Otoritas pemilu Australia menjatuhkan denda administratif kepada 207.000 warga yang absen pada pemilu 2025, dengan total sanksi mencapai A$4,14 juta atau sekitar Rp43 miliar.
- Sebanyak 1,3 juta surat peringatan dikeluarkan, namun 250.000 di antaranya berhasil memberikan alasan sah, sementara 710.000 lainnya berisiko digugat ke pengadilan dengan denda hingga A$330.
- Tingkat partisipasi 90,7% pada pemilu terakhir menunjukkan efektivitas sistem voting wajib, memicu diskusi di Indonesia tentang penerapan sanksi serupa untuk meningkatkan angka pemilih.

Canberra โ Lebih dari 200.000 warga Australia telah membayar denda administratif akibat tidak memenuhi kewajiban memilih pada Pemilu 2025, mengungkapkan betapa ketatnya sistem pemungutan suara wajib di negara tersebut. Total sanksi yang dikumpulkan mencapai A$4,14 juta, setara dengan sekitar Rp43 miliar, menurut data Komisi Pemilihan Umum Australia (AEC).
AEC mengirimkan surat pemberitahuan kepada sekitar 1,3 juta orang yang terindikasi tidak memberikan suara pada pemilu yang digelar tahun lalu. Dari jumlah tersebut, 207.000 orang telah membayar denda awal sebesar A$20 per orang. Sementara itu, 250.000 warga lainnya berhasil memberikan alasan yang dianggap sah, seperti sakit atau berada di luar negeri pada hari pemungutan suara.
Situasi paling kritis dialami oleh 710.000 pemilih yang tidak menanggapi surat pemberitahuan hingga batas waktu. Mereka menghadapi ancaman denda hingga A$330 jika kasusnya dibawa ke pengadilan. "Seperti semua perkara hukum, kami mempertimbangkan sejumlah faktor sebelum memulai tindakan," ujar juru bicara AEC dalam pernyataannya kepada Australian Broadcasting Corporation (ABC).
Partisipasi pemilih Australia pada pemilu 2025 tercatat 90,7%, sedikit meningkat dibandingkan 89,8% pada 2022. Angka ini jauh melampaui rata-rata partisipasi di negara-negara demokrasi lain, termasuk Indonesia yang menggunakan sistem voting sukarela. Pada Pemilu 2024, partisipasi Indonesia mencapai sekitar 81%, meskipun tanpa sanksi hukum bagi yang golput.
Kebijakan voting wajib di Australia telah berlangsung sejak 1924. Warga yang tidak memilih tanpa alasan sah dikenakan denda progresif. Sistem ini dinilai efektif menjaga partisipasi tinggi, meskipun menuai kritik dari kelompok yang menganggapnya melanggar kebebasan individu. Bagi Indonesia, pengalaman Australia menjadi bahan diskusi mengenai potensi penerapan sanksi serupa untuk mendorong kesadaran politik, terutama di kalangan pemilih muda. Namun, sejumlah pengamat mengingatkan bahwa sanksi denda harus dibarengi dengan kemudahan akses pemungutan suara agar tidak menjadi beban bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Ke depan, AEC masih harus menangani 710.000 kasus yang belum terselesaikan. Jika mayoritas dari mereka akhirnya digugat ke pengadilan, potensi total denda bisa melonjak hingga lebih dari A$234 juta, menjadikannya salah satu operasi penegakan hukum pemilu terbesar di Australia. Pertanyaan yang kini mengemuka: apakah denda setinggi itu cukup jera untuk meningkatkan kepatuhan, atau justru akan memicu gelombang protes dari warga yang merasa diperlakukan tidak adil?



