Australia Gugat Telegram Gagal Basmi Konten Teror, Denda Rp600 Miliar Mengancam
Baca dalam 60 detik
- Komisioner Keamanan Siber Australia mengajukan gugatan hukum terhadap Telegram karena dituduh gagal menurunkan 10 dari 12 unggahan bermuatan teror yang dilaporkan pengguna pada 2025.
- Konten yang dibiarkan beredar antara lain video eksekusi dari serangan Christchurch dan Buffalo, yang menurut regulator masih bisa diakses lama setelah pemberitahuan dikirimkan.
- Kasus ini menambah tekanan global terhadap platform pesan instan asal Rusia itu, yang pendirinya juga dituduh memfasilitasi terorisme oleh Moskow.

Regulator internet Australia resmi melayangkan gugatan hukum terhadap Telegram pada Kamis (30/7) atas dugaan kegagalan platform tersebut memberantas konten pro-terorisme. Jika terbukti melanggar kode etik dan standar siber nasional, Telegram terancam denda hingga A$54,6 juta atau setara Rp600 miliar.
Langkah ini diambil setelah Kantor Komisioner Keamanan Siber (eSafety) menemukan bahwa sejumlah video eksekusi dan penembakan massal yang terkait dengan aksi ekstremis terkenal masih dapat diakses pengguna. โIni menyangkut konten dari serangan teror paling keji dalam sejarah terkini, termasuk materi yang terkait dengan serangan Christchurch dan Buffalo,โ kata Komisioner Julie Inman Grant dalam pernyataan resmi. โKami menduga konten itu tetap tersedia lama setelah Telegram mendapat pemberitahuan.โ
Dalam berkas pengaduan yang diajukan ke pengadilan federal Australia, eSafety menyebutkan bahwa antara Juli hingga Oktober 2025, pengguna Telegram di Australia melaporkan 12 unggahan berisi konten pro-teror. Tiga di antaranya merupakan konten teroris yang sudah diketahui otoritas. Namun, Telegram hanya menurunkan dua unggahan dan tidak menangguhkan atau memblokir akun-akun yang mempostingnya.
Pihak Telegram menolak tuduhan tersebut. โKami menyangkal tuduhan ini dan akan melawannya di pengadilan,โ kata juru bicara Telegram. Ia menambahkan bahwa upaya anti-terorisme Telegram sudah terdokumentasi dengan baik, termasuk pemblokiran ribuan komunitas ekstremis sepanjang 2026. Namun, regulator Australia menilai langkah itu belum cukup karena konten berbahaya masih beredar.
Kasus ini menambah daftar panjang masalah hukum yang dihadapi Telegram. Di Rusia, pendiri Telegram Pavel Durov baru saja didakwa memfasilitasi kegiatan teroris pada Rabu (29/7) karena aplikasi tersebut dituding digunakan mata-mata Ukraina untuk mengorganisir serangan di dalam negeri. Durov sendiri telah meninggalkan Rusia sejak 2014 dan memindahkan markas Telegram ke Dubai pada 2017.
Konteks Indonesia
Bagi Indonesia, gugatan Australia ini menjadi alarm dini. Telegram termasuk salah satu platform pesan instan paling populer di Tanah Air, dengan basis pengguna mencapai puluhan juta. Regulasi domestik seperti UU ITE dan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 sudah mewajibkan platform untuk menghapus konten terlarang dalam waktu 4x24 jam setelah dilaporkan. Kasus ini bisa mendorong pemerintah untuk memperketat pengawasan terhadap platform asing, terutama yang berbasis di luar negeri.
Ke depan, pertarungan hukum Telegram di Australia dan Rusia akan menjadi ujian bagi tata kelola konten global. Akankah platform berhasil membuktikan komitmennya memerangi konten teror? Atau justru menghadapi gelombang regulasi yang semakin keras di berbagai negara?



