Anthony Smith, Mantan Petarung UFC, Ditangkap Atas Tuduhan Kekerasan Domestik dan Ancaman Teror
Baca dalam 60 detik
- Mantan calon juara kelas berat ringan UFC, Anthony Smith (38), mendekam di penjara Nebraska atas tiga dakwaan kejahatan berat, termasuk kekerasan domestik dan pengancaman.
- Smith, yang baru saja kalah dalam tiga pertarungan terakhirnya di UFC, kini berhadapan dengan proses hukum yang bisa berujung pada hukuman penjara panjang.
- Kasus ini menjadi pengingat bagi komunitas MMA global, termasuk penggemar dan atlet di Indonesia, tentang risiko hukum di luar arena pertarungan.

Anthony Smith, petarung UFC asal Amerika Serikat yang pernah menjadi penantang gelar kelas berat ringan, harus berurusan dengan aparat hukum setelah ditangkap di Nebraska atas tiga tuduhan kejahatan berat. Pria berusia 38 tahun itu kini ditahan di Sarpy County Jail dan dijadwalkan menghadap hakim paling lambat Jumat pekan ini.
Menurut catatan kepolisian setempat, Smith didakwa melakukan ancaman teror (terroristic threats), penahanan palsu (false imprisonment), dan kekerasan domestik tingkat pertama (first degree domestic violence assault). Ketiga dakwaan ini masuk dalam kategori felony, yaitu kejahatan serius yang dapat dihukum lebih dari satu tahun penjara. Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Smith maupun pengacara yang mendampinginya.
Karier Smith di UFC memang tengah berada di jalur menurun. Ia kalah dalam tiga pertarungan terakhirnya di bawah naungan promotor MMA terbesar dunia itu. Terakhir, pada April lalu, ia takluk dari Zhang Mingyang. Meski demikian, Smith masih aktif bertarung di ajang lain, seperti Gamebred Bareknuckle, yang digelar pada bulan yang sama. Rekor keseluruhan MMA-nya mencatat 39 kemenangan dan 22 kekalahan.
Smith bukan nama asing di kalangan penggemar UFC. Selain berkarir di oktagon, ia juga aktif sebagai analis di siaran UFC. Namun, sisi gelap kehidupannya kini tersorot. Kasus ini mengingatkan bahwa atlet sekaliber UFC pun tidak kebal dari masalah hukum di luar ring. Di Indonesia, popularitas MMA terus meningkat, terutama setelah kemunculan petarung seperti Jeka Saragih yang berlaga di UFC. Kasus Smith bisa menjadi pelajaran bagi atlet tanah air untuk selalu menjaga perilaku di luar pertandingan, mengingat risiko reputasi dan karier yang bisa hancur akibat tindak kriminal.
Ke depan, proses hukum Smith akan menjadi sorotan. Jika terbukti bersalah, ia bisa menghadapi hukuman penjara yang cukup lama, terutama untuk dakwaan kekerasan domestik. Bagaimana respons UFC terhadap anggota aktifnya yang terjerat kasus kriminal? Organisasi biasanya mengambil sikap tegas, seperti penangguhan kontrak atau pemecatan. Bagi Smith, yang sudah berada di ujung karier, ini mungkin menjadi tamparan keras yang mengakhiri perjalanannya di MMA.



