Suap Dana Hibah Jatim: KPK Tahan Anggota DPRD Moch Mahrus, Ada Imbalan Emas dan Rumah
Baca dalam 60 detik
- Moch Mahrus, anggota DPRD Jawa Timur, ditahan KPK atas dugaan menyuap anggota DPR Anwar Sadad untuk mengamankan alokasi dana hibah pokmas senilai Rp83,4 miliar.
- Suap yang diberikan meliputi uang Rp1,5 miliar, emas batangan satu kilogram, serta pelunasan rumah dan pendirian usaha di Surabaya.
- Kasus ini merupakan pengembangan operasi tangkap tangan Desember 2022; dari 20 tersangka, tujuh telah ditahan, dan KPK berkomitmen menyelesaikan perkara tahun ini.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menahan seorang anggota DPRD Jawa Timur, Moch Mahrus (MM), yang diduga menjadi bagian dari jaringan suap dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Penahanan ini terkait aliran suap kepada anggota DPR RI Anwar Sadad, yang saat itu menjabat Wakil Ketua DPRD Jatim.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan bahwa MM ditahan untuk 20 hari pertama terhitung sejak 28 Juli hingga 16 Agustus 2026 di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK. MM sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah pokmas tahun anggaran 2019โ2022, khususnya di Kabupaten Probolinggo.
Modus operandi yang diungkap KPK cukup terstruktur. MM diduga memberikan uang sebesar Rp1,5 miliar, emas batangan sekitar satu kilogram, serta membayar pelunasan satu unit rumah di Surabaya dan mendirikan usaha Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE). Semua itu disalurkan melalui Bagus Wahyudiono (BGS), staf Anwar Sadad. Tujuannya agar MM memperoleh alokasi dana hibah pokmas yang dikuasai oleh Anwar Sadad selaku Wakil Ketua DPRD Jatim periode 2019โ2024.
Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) pada Desember 2022 yang menjerat Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak. Dari situ, KPK mengembangkan penyidikan dan pada 2 Oktober 2025 mengumumkan 21 tersangka. Namun, salah satu tersangka, Ketua DPRD Jatim Kusnadi, meninggal dunia pada 16 Desember 2025, sehingga penyidikannya dihentikan. Hingga kini, baru tujuh dari 20 tersangka yang ditahan, termasuk MM.
KPK menjerat MM dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP lama. Kasus ini menjadi ujian bagi komitmen pemberantasan korupsi di tingkat daerah, khususnya di Jawa Timur yang kerap menjadi sorotan dalam pengelolaan dana hibah. Publik menanti apakah KPK akan menuntaskan seluruh perkara ini hingga ke akar-akarnya, termasuk menjerat pihak lain yang mungkin terlibat.
Ke depan, pengungkapan kasus ini diharapkan mendorong perbaikan tata kelola dana hibah di daerah, mengingat potensi kerugian negara yang besar. Apakah KPK mampu membongkar seluruh jaringan, atau kasus ini akan menguap seperti sebagian perkara korupsi daerah lainnya?



