Polda Metro Jaya Bongkar Jaringan Buzzer: Disinformasi Terorganisir Mengancam Keamanan Nasional
Baca dalam 60 detik
- Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangkap delapan anggota sindikat yang menyebar hoaks dan propaganda digital secara sistematis.
- Jaringan ini memiliki struktur rapi mulai dari pemodal hingga penyebar konten, dengan barang bukti uang Rp220 juta dan perangkat elektronik.
- Akademisi menilai keberhasilan ini menunjukkan Polri mulai bergerak adaptif dan berbasis intelijen digital dalam menangkal disinformasi.

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya berhasil membongkar jaringan propaganda digital terorganisir yang selama ini menyebarkan hoaks, fitnah, dan provokasi di dunia maya—sebuah langkah yang dinilai akademisi sebagai bukti kemampuan kepolisian beradaptasi dengan kejahatan siber yang semakin kompleks.
Delapan orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, masing-masing dengan inisial ADIK, BCK, AYV, YAP, YNI, MMAA, G, dan S. Enam di antaranya langsung ditahan, sementara dua lainnya masih dalam proses penahanan. Polisi juga menyita sejumlah perangkat elektronik serta uang tunai sebesar Rp220 juta yang diduga merupakan pembayaran untuk proyek pembuatan konten ilegal. Para tersangka dijerat dengan Pasal 32 jo Pasal 48 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE, dengan ancaman pidana penjara maksimal delapan tahun dan denda hingga Rp2 miliar.
Yang menarik, jaringan ini bukan sekadar kumpulan individu yang bekerja sendiri-sendiri. Berdasarkan pengungkapan polisi, mereka memiliki pembagian peran yang sistematis: ada pihak yang menawarkan proyek, pengelola dana, pembuat narasi dan konten, pengelola akun media sosial, editor, booster untuk meningkatkan interaksi, hingga tim yang menyebarkan konten secara masif (blasting). Struktur seperti ini menunjukkan bahwa penyebaran hoaks telah menjadi industri bawah tanah yang terorganisir rapi.
Menurut Dr. Tasrif M. Saleh, akademisi Universitas Jayabaya yang juga Ketua Umum Forum Koordinasi Penegak Hukum (Forkogakum), keberhasilan ini patut diapresiasi karena menunjukkan bahwa Polri kini lebih proaktif. “Polisi tidak bisa lagi hanya menunggu laporan, tetapi harus mampu mendeteksi dini pola penyebaran disinformasi,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (14/7). Ia menambahkan bahwa di era digital, medan pertempuran keamanan nasional tidak hanya di dunia fisik, tetapi juga di ruang siber. Disinformasi yang terorganisir berpotensi memperbesar konflik sosial dan menggerus kepercayaan terhadap institusi negara.
Konteks Indonesia, menurut Tasrif, sangat relevan karena bangsa ini menghadapi tantangan globalisasi dan potensi gangguan dari dalam negeri yang dapat memecah belah persatuan. “Jaringan buzzer tidak boleh dianggap remeh. Mereka bisa menjadi alat untuk mendestabilisasi negara,” katanya. Ia pun mendorong kepolisian untuk terus mengembangkan kemampuan deteksi dini dan pemetaan jaringan digital, serta menelusuri kemungkinan adanya penggunaan anggaran negara dalam mendanai propaganda ini.
Penyidik Polda Metro Jaya hingga saat ini masih mengembangkan kasus, termasuk menelusuri pihak yang diduga menjadi pemesan utama. Pertanyaan besarnya: sejauh mana jaringan ini terafiliasi dengan kepentingan politik atau ekonomi tertentu? Dan apakah akan ada tersangka baru dari kalangan yang selama ini dianggap ‘tak tersentuh’? Jawabannya akan menentukan apakah penegakan hukum di ruang digital benar-benar berjalan tanpa pandang bulu.



