Singapura Peringatkan Tantangan Hukum Baru: AI hingga Geopolitik, Reformasi Hukum Harus Berkelanjutan
Baca dalam 60 detik
- Senior Minister Lee Hsien Loong menegaskan supremasi hukum Singapura adalah upaya berkelanjutan, bukan proyek selesai, di tengah disrupsi teknologi dan perubahan iklim.
- Peluncuran buku hukum empat jilid menandai 25 tahun reformasi, mencakup respons cepat terhadap pandemi dan isu sosial seperti pencabutan pasal kriminalisasi homoseksual.
- Bagi Indonesia, pengalaman Singapura menjadi refleksi penting: reformasi hukum harus adaptif tanpa kehilangan nilai-nilai sosial yang inklusif.

Senior Minister Singapura Lee Hsien Loong menegaskan supremasi hukum di negaranya bukanlah proyek yang pernah selesai, melainkan sebuah upaya lintas generasi yang harus terus diperbarui. Dalam pidato peluncuran seri buku reformasi hukum di Gardens by the Bay, Selasa (28/7), ia mengidentifikasi kecerdasan buatan, bahaya siber, misinformasi, perubahan iklim, hingga ketidakpastian geopolitik sebagai tantangan yang tak memiliki jawaban sederhana.
“Kecerdasan buatan akan memunculkan pertanyaan baru tentang akuntabilitas, tanggung jawab, dan otonomi manusia. Teknologi digital terus menguji konsep hukum yang mapan,” ujar Lee di hadapan sekitar 200 tamu, termasuk praktisi hukum dan akademisi. Menurutnya, setiap generasi wajib meninjau sistem hukum warisan, memutuskan mana yang masih relevan, memperbarui atau mencabut undang-undang usang, serta merancang aturan baru untuk menjawab realitas kontemporer.
Seri buku empat jilid yang diluncurkan menandai 25 tahun perjalanan reformasi hukum Singapura—bagian dari perayaan 200 tahun sistem hukum modern negara itu. Karya ini mencakup hukum pidana, publik, dan keluarga; keadilan perdata, restrukturisasi, dan kekayaan intelektual; penyelesaian sengketa internasional; serta inovasi hukum selama pandemi Covid-19. “Reformasi bukanlah latihan abstrak, tetapi telah memperkuat institusi, mendukung bisnis, dan memperbaiki kehidupan,” kata Menteri Hukum Edwin Tong.
Menteri Dalam Negeri K. Shanmugam mencontohkan respons cepat saat pandemi: undang-undang darurat yang melindungi penyewa komersial dan pasangan yang membatalkan pernikahan. “Kami memperkenalkan undang-undang baru tanpa preseden di mana pun di dunia, berdampak pada ribuan orang,” katanya. Sementara itu, pencabutan Pasal 377A yang mengkriminalisasi hubungan sesama jenis pada 2022 disebut Lee sebagai contoh pendekatan khas Singapura: menghindari hasil “pemenang mengambil semua”, mengelola perbedaan secara konstruktif, dan menjaga ruang bersama bagi warga yang berbeda keyakinan.
Bagi Indonesia, pengalaman Singapura menawarkan pelajaran berharga. Di tengah dorongan reformasi regulasi di dalam negeri—mulai dari Undang-Undang Cipta Kerja hingga revisi KUHP—kemampuan Singapura dalam menyelaraskan hukum dengan perubahan sosial dan teknologi patut dicermati. “Supremasi hukum tidak hanya bergantung pada undang-undang yang baik, tetapi juga institusi yang mampu menerjemahkan prinsip hukum menjadi kenyataan,” tegas Lee. Ia menambahkan, masyarakat sipil, bisnis, dan lembaga publik harus mengadopsi nilai-nilai seperti kepercayaan, tanggung jawab, dan saling menghormati agar hukum berfungsi efektif.
Menatap ke depan, Lee mengingatkan bahwa konstitusi pun tidak bisa statis. Amandemen konstitusi, meskipun membutuhkan ambang batas lebih tinggi, harus tetap melayani kebutuhan negara yang berubah. Pertanyaan yang menggantung: bagaimana Indonesia, dengan kompleksitas sosial dan politiknya, dapat membangun sistem hukum yang tidak hanya responsif tetapi juga inklusif, tanpa meninggalkan kelompok minoritas atau mengorbankan stabilitas? Jawabannya mungkin tak kalah rumit dari tantangan yang dihadapi Singapura.



