Kasus TPPU Febrie Adriansyah: Kejagung Periksa Tujuh Saksi, Emas 74 Kg dan Valas Ratusan Miliar Disita
Baca dalam 60 detik
- Kejaksaan Agung memeriksa tujuh saksi untuk memperkuat pembuktian kasus dugaan pencucian uang mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.
- Barang bukti yang diterima dari Polri meliputi emas 74 kilogram dan valuta asing senilai ratusan miliar rupiah.
- Kasus ini merupakan pengembangan dari tiga sprindik sebelumnya yang dialihkan Polri terkait korupsi PT KNI, tata kelola batu bara PLTU, dan PT Asabri.

Kejaksaan Agung kembali memanggil tujuh saksi untuk memperkuat pembuktian kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Pemeriksaan ini menjadi babak baru dalam pengusutan dugaan aliran dana haram yang melibatkan pejabat tinggi kejaksaan.
Tujuh orang yang diperiksa terdiri dari tiga pihak swasta dan empat anggota kepolisian. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna membenarkan pemeriksaan tersebut, meski enggan merinci substansi yang didalami. Ia hanya menegaskan bahwa tim penyidik masih berfokus pada pengumpulan alat bukti dan belum ada langkah hukum lain yang diambil.
Febrie Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka pada 24 Juli 2026 atas dugaan TPPU. Penetapan itu didasarkan pada surat perintah penyidikan (sprindik) baru bernomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 yang diterbitkan pada 20 Juli 2026. Sprindik ini diterbitkan setelah Kejagung menerima berkas perkara dan barang bukti dari Polri, termasuk emas batangan seberat 74 kilogram dan valuta asing senilai ratusan miliar rupiah.
Sebelumnya, Kejagung juga telah menerbitkan tiga sprindik lain sebagai hasil pengalihan perkara dari Polri. Pertama, sprindik nomor 43 untuk kasus dugaan korupsi dan TPPU PT KNI. Kedua, sprindik nomor 44 terkait korupsi tata kelola batu bara di PLTU yang diduga memicu pemadaman listrik. Ketiga, sprindik nomor 45 untuk kasus dugaan korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara PT Asabri. Sinergi antara Kejagung dan Polri ini menandai langkah tegas dalam memberantas korupsi sistemik.
Menurut pengamat hukum pidana Universitas Indonesia, pemeriksaan saksi dari pihak swasta dan kepolisian mengindikasikan bahwa jaringan TPPU ini cukup luas dan melibatkan berbagai lapisan. โJika sprindik baru ini terkait langsung dengan barang bukti emas dan valas, maka dugaan pencucian uang dengan nilai fantastis semakin kuat,โ ujarnya. Ia menambahkan bahwa kasus ini menjadi ujian bagi kredibilitas Kejagung dalam menindak oknumnya sendiri.
Ke depan, publik akan mencermati apakah penyidikan akan merembet ke tersangka lain atau justru mengungkap praktik sistematis di dalam institusi kejaksaan. Langkah Kejagung yang transparan menjadi kunci untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Indonesia.



