Polisi Tangerang Larang Aksi Sweeping LGBT: Jangan Main Hakim Sendiri
Baca dalam 60 detik
- Polresta Tangerang mengeluarkan imbauan tegas agar masyarakat tidak terpancing aksi sweeping terhadap kelompok LGBTQ yang viral di media sosial.
- Seruan aksi penolakan LGBTQ dari akun Instagram tersebut berpotensi memicu tindakan persekusi dan anarkis yang melanggar hukum.
- Polisi menekankan bahwa penegakan hukum dan keamanan adalah wewenang negara, bukan individu atau kelompok, dan mengajak pelaporan melalui jalur resmi.

Polresta Tangerang melarang keras aksi main hakim sendiri menyusul viralnya seruan sweeping terhadap kelompok Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender, dan Queer (LGBTQ) di media sosial. Imbauan itu disampaikan setelah unggahan sebuah akun Instagram menyerukan aksi penolakan dan pergerakan di wilayah Kabupaten Tangerang.
Kepala Seksi Humas Polresta Tangerang Ipda Tri Leksono menegaskan bahwa tindakan persekusi atau sweeping ilegal tidak dibenarkan. "Masyarakat jangan main hakim sendiri. Penertiban dan penegakan disiplin adalah wewenang negara, bukan perorangan atau kelompok tertentu," ujarnya, Jumat (24/7). Pihaknya memastikan siapa pun yang menjadi korban tindak pidana, termasuk aksi anarkis, akan mendapat perlindungan hukum tanpa diskriminasi.
Fenomena seruan sweeping ini memicu kekhawatiran akan timbulnya ketegangan sosial di tengah masyarakat yang majemuk. Aksi serupa kerap muncul secara sporadis di berbagai daerah, namun polisi menilai langkah represif justru dapat memperkeruh suasana dan berujung pada pelanggaran hukum. Tri Leksono mengingatkan bahwa kegiatan sweeping ilegal dapat berakibat pidana bagi pelakunya.
Menurut Tri, jika masyarakat menemukan aktivitas yang diduga melanggar hukum atau meresahkan, penyelesaiannya harus ditempuh melalui jalur hukum. "Lapor ke polisi, jangan bertindak anarkis. Kalau warga gerak sendiri, malah bisa kena masalah hukum juga," jelasnya. Pernyataan ini menegaskan komitmen kepolisian untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tanpa diskriminasi.
Di Indonesia, isu LGBTQ kerap menimbulkan pro dan kontra. Namun, aparat penegak hukum berpegang pada prinsip bahwa setiap warga negara berhak atas perlindungan hukum. Langkah sweeping ilegal bukan hanya melanggar hak asasi, tetapi juga berpotensi menimbulkan chaos sosial. Polresta Tangerang memastikan akan menindak tegas setiap aksi yang melanggar hukum, tanpa memandang latar belakang korban.
Ke depannya, kolaborasi antara masyarakat dan aparat dinilai penting untuk meredam potensi konflik. Tri berharap warga lebih bijak menyikapi informasi di media sosial dan tidak mudah terprovokasi. "Kami ingin masyarakat sadar bahwa hukum adalah panglima. Segala bentuk persekusi atau tindakan anarkis tidak akan ditoleransi," pungkasnya.



