Viral Denda Rp60 Juta untuk Alamat KTP Tak Update: NRD Bantah Ada Razia
Baca dalam 60 detik
- NRD Malaysia menegaskan tidak menjalankan kampanye khusus untuk memaksa pemegang MyKad memperbarui alamat, meski unggahan viral menyebut ancaman denda hingga RM20.000.
- Aturan yang dirujuk, Regulation 15 National Registration Regulations 1990, memang mewajibkan pembaruan alamat dalam 90 hari, namun NRD saat ini hanya mengimbau, bukan menindak.
- Bagi warga Malaysia yang alamat KTP-nya belum diperbarui, kabar ini meredakan kekhawatiran jangka pendek, tetapi kewajiban hukum tetap berlaku dan dapat ditegakkan kapan saja.

Viral di media sosial klaim bahwa Departemen Pendaftaran Nasional (NRD) Malaysia meluncurkan kampanye besar-besaran untuk memaksa pemegang MyKad memperbarui alamat tempat tinggal, dengan ancaman denda hingga RM20.000 (sekitar Rp60 juta) dan hukuman penjara. NRD langsung membantah kabar tersebut, menegaskan tidak ada operasi khusus atau sanksi aktif bagi warga yang alamatnya belum diperbarui.
Kekhawatiran publik dipicu unggahan yang menyebutkan bahwa pemerintah akan menindak tegas pemilik MyKad yang alamatnya tidak sesuai domisili sebenarnya. NRD melalui pernyataan resmi di media sosial, Rabu (23/7/2026), menekankan bahwa tanggung jawab memperbarui data ada pada masing-masing pemegang kartu. โKami tidak menjalankan kampanye atau operasi khusus. Pemegang kartu dianjurkan, bukan dipaksa, untuk memperbarui alamat jika ada perubahan permanen,โ tulis NRD.
Aturan yang menjadi rujukan unggahan viral adalah Regulation 15 dari National Registration Regulations 1990. Regulasi ini memang mewajibkan setiap warga Malaysia yang pindah tempat tinggal dan menetap di alamat baru selama 90 hari atau lebih untuk memperbarui MyKad. Pelanggar dapat dikenai denda hingga RM20.000, penjara maksimal tiga tahun, atau keduanya. Namun, NRD menegaskan bahwa aturan tersebut sudah berlaku puluhan tahun dan saat ini tidak ada upaya aktif dari pemerintah untuk menegakkannya secara massal.
NRD juga memperingatkan masyarakat agar tidak menyebarluaskan klaim yang menyesatkan. โInformasi yang tidak lengkap atau di luar konteks hanya menimbulkan kebingungan dan keresahan. Selalu verifikasi dari sumber resmi,โ demikian imbauan NRD. Pernyataan ini sekaligus mengklarifikasi bahwa pemerintah tidak mencari keuntungan dari penerapan regulasi tersebut, seperti yang dituduhkan beberapa unggahan.
Bagi warga Malaysia yang alamat MyKad-nya belum diperbarui, pernyataan NRD memberikan kelegaan sementara. Tidak ada ancaman denda atau penangkapan dalam waktu dekat. Namun, kewajiban hukum tetap ada. Regulasi tidak dihapus, dan sewaktu-waktu penegakan dapat diaktifkan kembali. NRD sendiri mendorong warga untuk proaktif memperbarui data demi kelancaran administrasi dan pelayanan publik.
Kasus ini mengingatkan pentingnya literasi digital dan verifikasi informasi di tengah maraknya hoaks. Di Indonesia, aturan serupa juga berlaku: pemilik KTP elektronik wajib melaporkan perubahan alamat dalam 30 hari, dengan sanksi administratif. Namun, penegakannya pun lebih bersifat imbauan. Ke depan, publik diharapkan lebih kritis terhadap informasi viral dan selalu merujuk pada kanal resmi pemerintah.


