Hotman Paris Kembali Dilaporkan ke Polisi: Gelombang Protes Organisasi Wartawan Menguat
Baca dalam 60 detik
- Media Independen Online (MIO) Indonesia melaporkan Hotman Paris ke Polda Metro Jaya atas dugaan penghinaan terhadap wartawan dalam konferensi pers di Kejagung.
- Laporan ini menambah daftar panjang protes organisasi pers, setelah PWI sebelumnya melaporkan kasus serupa dengan tuduhan pelanggaran KUHP dan UU Pers.
- Meski Hotman telah meminta maaf secara terbuka, sejumlah pihak menilai permintaan maaf itu belum cukup meredakan ketegangan antara advokat dan insan pers.

Gelombang protes terhadap pengacara kondang Hotman Paris Hutapea kian meluas setelah Media Independen Online (MIO) Indonesia resmi melaporkannya ke Polda Metro Jaya pada Senin (20/7/2026). Laporan ini merupakan buntut dari pernyataan kontroversial yang dilontarkan Hotman saat konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, akhir pekan lalu.
Ketua Umum MIO Indonesia, Asep Yusuf Setyabudi Prayogie, menegaskan bahwa laporan tersebut bukanlah upaya untuk membungkam kebebasan berpendapat, melainkan bentuk pembelaan terhadap martabat profesi wartawan. “Pernyataan Hotman Paris dalam ruang publik telah menunjukkan sikap merendahkan dan menghina terhadap profesi wartawan,” ujarnya di Polda Metro Jaya, Selasa (21/7).
Asep menambahkan bahwa ucapan Hotman berpotensi membangun stigma buruk terhadap wartawan di mata publik. “Wartawan seolah-olah digambarkan sebagai profesi yang tidak memahami hukum, tidak memiliki kapasitas intelektual, dan tidak layak menjalankan tugas jurnalistik apabila tidak sependapat dengan narasumber,” jelasnya. Laporan MIO Indonesia teregister dengan nomor LP/B/5298/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Sebelumnya, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) telah lebih dulu melaporkan Hotman dengan tuduhan penghinaan berdasarkan Pasal 242 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Kedua laporan ini menunjukkan kekompakan organisasi wartawan dalam merespons pernyataan yang dinilai arogan dan merendahkan. Insiden tersebut bermula saat Hotman merespons pertanyaan jurnalis dengan kalimat seperti “lu punya otak gak?”, menyuruh wartawan untuk “shut up”, dan melabeli mereka sebagai “pengecut”.
Menanggapi tekanan yang semakin besar, Hotman Paris telah menyampaikan permintaan maaf melalui video yang diunggah di akun Instagram pribadinya. Dalam video tersebut, ia menyatakan, “Pernyataan maaf dari saya, Hotman Paris. Sehubungan dengan imbauan PWI dan rekan-rekan wartawan lainnya, saya menyatakan maaf sebesar-besarnya atas pernyataan saya pada waktu konferensi pers di kasus mantan Jampidsus yang mengatakan 'lo punya otak gak sih?'.”
Namun, permintaan maaf itu dinilai belum cukup oleh sejumlah pihak. Asep Yusuf menekankan bahwa laporan MIO Indonesia tetap dilanjutkan sebagai bentuk komitmen menjaga marwah profesi wartawan. “Kami menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada penyidik Polda Metro Jaya,” tegasnya. Kasus ini menjadi ujian bagi penegakan hukum terkait kebebasan pers dan etika komunikasi publik di Indonesia.
Ke depan, publik akan mencermati bagaimana aparat kepolisian menangani laporan ini, terutama mengingat status Hotman sebagai figur publik yang berpengaruh. Apakah proses hukum akan berjalan transparan dan adil, atau justru meredup karena tekanan dari berbagai pihak? Pertanyaan ini masih menggantung di tengah hiruk-pikuk pemberitaan.



