Prabowo Tak Akan Intervensi Kasus Hukum Kader, Habiburokhman Buka Suara
Baca dalam 60 detik
- Presiden Prabowo Subianto menegaskan tidak akan memberikan bantuan hukum kepada kader partainya yang terjerat perkara, menurut pernyataan Ketua Komisi III DPR Habiburokhman.
- Peringatan ini disampaikan dalam forum internal partai, dengan contoh kasus mantan kader Gerindra yang tetap diproses tanpa intervensi.
- Pernyataan muncul di tengah sorotan publik atas penanganan kasus hukum yang melibatkan figur dekat penguasa.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto tidak pernah campur tangan dalam proses penanganan kasus hukum, termasuk yang melibatkan kader partainya sendiri. Pernyataan ini disampaikan untuk menjawab spekulasi publik mengenai kemungkinan adanya intervensi politik dalam penegakan hukum di Indonesia.
Dalam rapat lanjutan pembahasan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset di Komisi III DPR, Senin (20/7), Habiburokhman mengungkapkan bahwa Prabowo kerap mengingatkan kader Partai Gerindra di berbagai acara internal untuk tidak bermain-main dengan hukum. “Bahkan beliau berkali-kali mengingatkan kami, anggota DPR, hati-hati, jangan melanggar hukum. Kalau sampai kalian melakukan, tidak ada bantuan apa pun, intervensi apa pun dari saya. Itu clear,” ujar Habiburokhman menirukan pernyataan presiden.
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu mencontohkan kasus Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, yang merupakan mantan kader dan pengurus DPP partai. Meski memiliki kedekatan organisasi, Habiburokhman memastikan bahwa Prabowo tidak melakukan intervensi saat Hery ditangkap oleh Kejaksaan. “Itu kader beliau, apalagi orang yang enggak kenal juga ya,” imbuhnya.
Pernyataan ini muncul di tengah sorotan publik terhadap sejumlah kasus hukum yang melibatkan figur-figur dekat kekuasaan. Pengacara Hotman Paris, yang mewakili eks Jampidsus Febrie Adriansyah, sebelumnya menyebut bahwa kliennya dikriminalisasi. Febrie, yang semasa menjabat berhasil menyelamatkan aset negara hingga Rp430 triliun—terdiri dari pengembalian kerugian negara Rp130 triliun dan hasil Satgas PKH Rp300 triliun—kini justru terjerat kasus hukum. Hotman menyayangkan bahwa prestasi Febrie yang dibanggakan Presiden Prabowo tidak menghalangi proses hukum terhadapnya.
Konteks ini penting di tengah kekhawatiran publik tentang independensi penegakan hukum di Indonesia. Pernyataan Habiburokhman setidaknya memberikan sinyal bahwa pemerintahan Prabowo berusaha menjaga jarak dari proses hukum, meskipun skeptisisme tetap ada. Analis politik menilai bahwa pernyataan ini juga merupakan upaya untuk membangun kepercayaan publik terhadap komitmen antikorupsi presiden, terutama di tengah pembahasan RUU Perampasan Aset yang bertujuan memperkuat pemberantasan korupsi.
Ke depan, publik akan terus menguji konsistensi sikap ini. Apakah penegakan hukum benar-benar berjalan tanpa intervensi politik, atau akan ada kasus-kasus lain yang menunjukkan sebaliknya? Hanya waktu yang bisa menjawab, namun pernyataan Habiburokhman menjadi catatan awal yang patut diawasi.



