Komisi III DPR: Tak Ada Kewajiban Izin Presiden untuk Tangkap Jaksa
Baca dalam 60 detik
- Anggota Komisi III DPR Soedeson Tandra menegaskan tidak ada aturan yang mewajibkan izin presiden untuk menangkap jaksa tersangka.
- Pernyataan itu merespons klaim Hotman Paris yang mempertanyakan prosedur Kortas Tipikor Polri dalam menetapkan eks Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai tersangka.
- Soedeson mengingatkan bahwa UU Kejaksaan yang mensyaratkan izin Jaksa Agung telah dibatalkan MK, sehingga semua warga negara setara di hadapan hukum.

Anggota Komisi III DPR RI Soedeson Tandra membantah keras anggapan bahwa penangkapan seorang jaksa harus mendapat izin presiden. Menurutnya, klaim tersebut tidak memiliki dasar hukum dan justru bertentangan dengan prinsip kesetaraan di hadapan hukum.
Pernyataan itu disampaikan Soedeson menanggapi pernyataan Hotman Paris Hutapea, pengacara mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Hotman sebelumnya mempertanyakan mengapa Kortas Tipikor Polri tidak melapor ke presiden saat menetapkan Febrie sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan pencucian uang.
"Pernyataan Hotman Paris itu tidak berdasar. Tidak ada satu pun aturan yang mengatakan menangkap jaksa harus izin presiden," tegas Soedeson dalam keterangan tertulis, Minggu (19/7).
Soedeson menjelaskan, Mahkamah Konstitusi (MK) telah membatalkan ketentuan dalam UU Kejaksaan yang sebelumnya mewajibkan izin Jaksa Agung untuk menetapkan jaksa sebagai tersangka. Dengan demikian, proses hukum terhadap aparat penegak hukum kini tunduk pada aturan umum yang berlaku bagi seluruh warga negara.
"Tidak penting dia berpangkat tinggi atau rendah. Siapa pun yang melanggar hukum, tegakkan hukum sesuai aturan yang berlaku," ujar politisi tersebut.
Soedeson meminta tim penyidik khusus bentukan Kejaksaan Agung untuk menangani perkara Febrie secara transparan dan profesional. Ia juga mengingatkan agar tidak membawa-bawa nama Presiden Prabowo Subianto dalam kasus ini. Menurutnya, presiden telah berulang kali menegaskan komitmennya dalam pemberantasan korupsi melalui visi Asta Cita.
"Presiden sudah menegaskan, tegakkan hukum setegak-tegaknya. Jangan membawa-bawa nama Presiden. Ini masalah penegakan hukum," ungkap Soedeson.
Kejaksaan Agung sebelumnya telah menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (Sprindik) baru terkait kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan Febrie. Penerbitan Sprindik ini merupakan tindak lanjut dari pengalihan perkara dari Kepolisian. Ketiga Sprindik tersebut mencakup dugaan korupsi di PT Krakatau Steel, pengadaan batu bara untuk PLTU PLN yang diduga menyebabkan pemadaman listrik (blackout), serta perkara ASABRI.
Dalam kasus yang sama, penyidik juga menetapkan Don Ritto, seorang pengusaha, sebagai tersangka. Don Ritto diduga melakukan TPPU yang berasal dari tindak pidana korupsi. Sementara Febrie diduga terlibat dalam proses penanganan hukum yang bermasalah terhadap oknum penyelenggara negara pada perkara PT Asabri dan perkara dugaan korupsi lainnya.
Kasus ini menjadi ujian bagi komitmen pemerintah dalam memberantas korupsi tanpa pandang bulu. Dengan dibatalkannya izin Jaksa Agung, proses hukum terhadap jaksa kini berjalan seperti warga biasa. Pertanyaannya, apakah penegakan hukum akan benar-benar berjalan transparan dan profesional, atau justru akan menghadapi hambatan baru dari dalam institusi kejaksaan sendiri?



